Untuk dapat menuntut pemenuhan hak kita sebagai konsumen, terlebih dahulu harus dipahami apa saja kewajiban dan hak konsumen. Di era demokrasi ekonomi, perlindungan terhadap hak konsumen menjadi begitu penting. Belum lama ini sempat heboh kasus beredarnya obat batuk pada bayi yang dicurigai menyebabkan gangguan ginjal akut. Beberapa perusahaan farmasi diproses secara hukum atas kejadian tersebut. Belajar dari kasus tersebut, sebagai konsumen, kita harus memahami kewajiban dan hak konsumen. Untuk itu, simak artikel ini sampai tuntas ya Sobat.
Definisi Perlindungan Konsumen
Secara yuridis, definisi perlindungan konsumen dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), yaitu “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Sederhananya, perlindungan konsumen merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari segala akibat buruk yang timbul dari tindakan konsumsi yang mereka lakukan.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Secara umum, perlindungan konsumen bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran tanggung jawab bagi pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak-hak konsumen, serta meningkatkan kesadaran konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri. Peran konsumen sangat penting dalam perputaran dan kemajuan ekonomi suatu negara. Namun, kebanyakan konsumen tidak memahami seperti apa dan bagaimana kualitas produk yang mereka nikmati.
Secara yuridis, penjabaran tujuan perlindungan konsumen dapat dilihat pada Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen, yakni:
- meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
- meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
- kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan konsumen pada dasarnya mengatur secara garis besar mengenai ketentuan perlindungan konsumen dalam aktivitas konsumsi dan ekonomi. Sebab, aturan mengenai perlindungan konsumen tersebar dalam berbagai undang-undang lainnya, di antaranya:
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU Perlindungan konsumen tidak hanya mengatur kewajiban dan hak konsumen, melainkan juga kewajiban dan hak pelaku usaha. Munculnya UU Perlindungan konsumen dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa posisi konsumen yang tidak seimbang dengan pelaku usaha.
UU Perlindungan konsumen menekankan pada pemberdayaan masyarakat dalam membeli atau menggunakan produk. Pemahaman masyarakat terhadap produk yang mereka gunakan masih rendah. Selain itu, pelaku usaha lah yang sesungguhnya mengetahui kualitas produk yang mereka jual. Untuk itu, UU Perlindungan Konsumen menyeimbangkan antara pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak konsumennya.
Apa Saja Hak-Hak Konsumen?
Hak-hak konsumen secara jelas disebutkan di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak tersebut harus dijamin pelaksanaannya, baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah. Jadi, Sobat jangan pernah takut untuk melapor apabila hak-hak Sobat sebagai konsumen dilanggar.
Lalu, Apa Saja Kewajiban Konsumen?
Selain menyandang hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus mereka laksanakan. Berikut ini kewajiban-kewajiban konsumen yang ditentukan di dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen:
- Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Konsumen harus beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Konsumen wajib membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dengan penjual;
- Konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hak konsumen, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Referensi
- Auli, Renata Shrista. Hukum Perlindungan Konsumen: “Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya”.https://konsumencerdas.id/klinik-hukum/hukum-perlindungan-konsumen-cakupan-tujuan-dan-dasarnya. Diakses pada 18 Desember 2023.
- Anonim. “Gangguan Ginjal Akut: BPOM menduga produsen obat ganti pemasok bahan farmasi ke kimia ‘karena lebih murah’”. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce4r2wy1xjzo. Diakses pada 22 Desember 2023.