Pengajuan hak paten CV merupakan suatu hal yang penting, namun masih belum banyak dilakukan oleh pelaku usaha. Perlu diketahui bahwa CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV merupakan suatu badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum. Bagaimana cara pengajuan hak paten CV? Pahami lebih dalam terkait pengajuan hak paten CV pada pembahasan artikel ini, khususnya untuk Anda yang ingin mendirikan atau yang sudah memiliki CV.

Siapa yang Berhak Mengajukan Paten

Pihak yang berhak mengajukan paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Orang yang dimaksud adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU No. 13 Tahun 2016”).

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi, berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2016.

Kemudian, definisi paten diartikan sebagai hak yang diberikan negara kepada penemu atau inventor atas hasil penemuannya dalam bidang teknologi yang berguna untuk kemaslahatan bangsa atau orang banyak, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016. Subjek paten menurut Pasal 2, dapat dimiliki bersama-sama apabila penemuan tersebut ditemukan oleh lebih dari satu inventor.

CV Berhak Memperoleh Paten

Ketentuan terkait CV berhak memperoleh paten tidak secara tegas diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016. Namun dalam prakteknya, Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah menerima dan mengabulkan permohonan Paten yang diajukan oleh badan usaha yang berbentuk CV.

CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. Seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya, bahwa CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum. Oleh sebab itu, CV harus dilihat sebagai persekutuan orang dan tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Dengan demikian, CV dapat disebut sebagai inventor yang merupakan pihak yang berhak memperoleh Paten. Sebab, berdasarkan definisi dari Inventor yaitu seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Jadi, pengajuan hak paten CV dapat dilakukan.

Cara Memohon Paten Untuk CV

Penting untuk diketahui bahwa pengajuan hak paten CV diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah cara pengajian hak paten CV:

Tahap Permohonan

  1. Paten diberikan berdasarkan permohonan yang dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya;
  2. Permohonan diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, Anda harus registrasi akun terlebih dahulu melalui laman paten.dgip.go.id ;
  3. Kemudian, klik permohonan paten;
  4. Isi seluruh formulir sesuai instruksi yang tersedia;
  5. Lampirkan dokumen atau data pendukung sesuai dengan persyaratan secara elektronik;

Permohonan paling sedikit memuat:

  • tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
  • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
  • nama dan alamat lengkap pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum;
  • nama, dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Permohonan tersebut harus dilampiri persyaratan:

  • judul invensi;
  • deskripsi tentang invensi;
  • klaim atau beberapa klaim invensi;
  • abstrak invensi;
  • gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
  • surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
  • surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
  • surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

Tahap Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Setelah permohonan diajukan, setiap permohonan pendaftaran paten wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Kemudian, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon memperoleh kode billing melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Tahap Pembayaran

Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI.

Pembayaran pada bank persepsi atau pos persepsi tersebut dilakukan melalui:

  • tunai, melalui teller Bank Persepsi atau Pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan; atau
  • nontunai, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking (IB), dan EDC. 

Selanjutnya, pemohon yang sudah membayar permohonan diberikan tanda terima permohonan. Lalu, akan diproses lebih lanjut hingga dengan dikeluarkannya Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas paten.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengajuan hak paten CV, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Paten”. https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur. Diakses pada 17 Oktober 2023.