Apakah Sobat Perqara pernah mengajukan laporan ke polisi? Setelah mengajukan laporan ke polisi, tentunya Sobat ingin mengetahui perkembangan tersebut bukan? Saat ini, Sobat dapat cek perkembangan laporan polisi dengan mudah loh! Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menerapkan sistem pemberitahuan laporan kepolisian secara online, sehingga Sobat dapat memantau laporan tersebut. Yuk simak cara cek perkembangan laporan polisi secara online dalam pembahasan artikel ini.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya

Tahapan-Tahapan dalam Pelaporan Kepolisian

Sebelum membahas terkait cara cek perkembangan laporan polisi, sebaiknya Sobat memahami tahapan-tahapan dalam pelaporan kepolisian terlebih dahulu, sebagai berikut: 

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:
    • Daerah hukum kepolisian meliputi:
      • Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
      • Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
      • Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
      • Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
    • Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
      • Misalnya, apabila Sobat melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tetapi, Sobat juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
  2. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.
  3. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  4. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  5. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  6. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
  7. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Sistem Pelacakan Laporan Polisi

Saat ini, untuk cek perkembangan laporan polisi sudah dapat dilakukan secara online. Hal ini diterapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi penyidikan, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah menerapkan cara cek perkembangan laporan polisi dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berbasis daring atau online. SP2HP Online merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ditangani oleh penyidik.

SP2HP Online merupakan salah satu terobosan dalam Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website   sp2hp.bareskrim.polri.go.id   sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik/penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.

Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam proses penanganan perkara, sehingga semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan dalam EMP.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Cara Menghubungi dan Memperoleh Informasi dari Pihak Penyidik

SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup melakukan langkah berikut:

  1. Membuka pada halaman website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/;
  2. Kemudian, memasukkan nomor laporan polisi (LP) di kolom input informasi perkembangan hasil penyidikan
  3. Selanjutnya, pilih satuan wilayah dimana Sobat membuat laporan. Setelah itu, akan tampil perkembangan laporan yang Sobat buat.

Dengan mengikuti cara tersebut, Sobat sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik/penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.

Hak dan Proses untuk Memperoleh Salinan Laporan Polisi

SP2HP merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 7.000 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cek perkembangan laporan polisi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Referensi

  1. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)”. https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/Home/Informasi. Diakses pada 8 Maret 2024.
  2. Polda Banten. “Kemudahan Masyarakat Bisa Cek Perkembangan Kasus di Polda Banten Melalui SP2HP Online” Humas Polri. Diakses pada 8 Maret 2024.