Buruh harian lepas merupakan sebuah sistem kerja yang paling fleksibel sekaligus paling rentan dalam dunia ketenagakerjaan. Dalam sistem kerja ini, Sobat pekerja hanya dipekerjakan ketika dibutuhkan untuk memenuhi suatu pekerjaan tertentu dengan durasi yang bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga sangat penting untuk memahami seluk-beluk sistem kerja ini agar hak dan aturan pekerja tetap terlindungi serta tidak terjadi kesalahpahaman.
Namun, tahukah Sobat bagaimana sebenarnya status hukum buruh harian lepas? Apa saja hak yang seharusnya mereka terima, dan sejauh mana perlindungan yang bisa diberikan oleh perusahaan? Artikel ini akan mengupas tuntas realita kerja buruh harian lepas dari pengertian, kelebihan dan kekurangan hingga hak serta kewajiban yang seringkali terabaikan.
Baca juga: Kontrak Paruh Waktu: Pengertian, Contoh, dan Hak Karyawan
Apa itu buruh harian lepas?


Buruh harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kelangsungan pekerjaan. Umumnya, buruh harian lepas menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja (kehadiran), tanpa memperoleh gaji bulanan yang bersifat tetap.
Yang mana dalam praktiknya, sistem kerja buruh harian lepas bersifat sementara dan tidak terikat oleh kontrak jangka panjang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa mereka hanya dapat dipekerjakan paling banyak 21 hari dalam satu bulan kalender secara berturut-turut.
Baca juga: Pengajuan Cuti Tahunan Ditolak? Laporkan!
Dasar hukum buruh harian lepas di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit terkait buruh harian lepas seperti dalam Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021”) yang mendefinisikan pekerja harian lepas.
Kemudian, dasar hukum yang secara umum mengatur mengenai hubungan kerja serta hak dan kewajiban karyawan (termasuk pekerja tidak tetap) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”).
Selanjutnya, pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja harian lepas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP Nomor 35 tahun 2021”) yang mengatur pelaksanaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap melalui perjanjian kerja harian (Pasal 10) dan juga menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam perjanjian kerja harian lepas (Pasal 11).
Baca juga: Simak Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan
Hak-hak buruh harian lepas
Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di atas, buruh harian lepas juga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dimana hak ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan dari para buruh meskipun tidak terikat kontrak dalam jangka panjang.
Berikut merupakan hak buruh harian lepas:
- Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Hak atas perlindungan moral dan kesusilaan
- Hak atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta agama
- Hak atas upah harian yang adil sesuai dengan waktu kehadiran
- Hak atas waktu istirahat
- Hak atas program jaminan sosial
Baca juga: Perusahaan Merger? Simak Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan
Kewajiban buruh harian lepas
Berikut merupakan kewajiban buruh harian lepas:
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di perusahaan
- Menjaga kerahasiaan dan kepentingan perusahaan
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Non-Disclosure Agreement
Perbedaan buruh harian lepas, pekerja kontrak, dan freelance


Berikut merupakan perbedaan buruh harian lepas, pekerja kontrak dan freelance:
Aspek | Buruh harian lepas | Pekerja kontrak | Freelance |
Hubungan kerja | Terikat dengan perusahaan dan tunduk pada aturan kerja yang berlaku (jam kerja dan peraturan yang harus diikuti) | Terikat perjanjian kerja waktu tertentu dengan hak dan kewajiban yang jelas | Tidak terikat hubungan kerja formal; bebas dari SOP perusahaan (lebih independen, tanpa ikatan jam kerja tetap atau kehadiran di lokasi tertentu) |
Sifat pekerjaan | Tidak tetap; berdasarkan kebutuhan harian dan kehadiran | Pekerjaan tertentu dalam jangka waktu atau proyek tertentu | Bebas; berdasarkan tugas atau proyek tertentu |
Upah | Dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja | Diberikan secara bulanan atau borongan sesuai kontrak | Dihitung berdasarkan hasil kerja atau proyek yang diselesaikan |
Bentuk perjanjian kerja | Perjanjian kerja tertulis dan bersifat harian | Perjanjian kerja tertulis dan berdasarkan jangka waktu tertentu | Tidak diatur secara spesifik |
Baca juga: Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dengan Tidak Berbadan Hukum
Kelebihan dan kekurangan sistem kerja buruh harian lepas
Memahami sistem kerja buruh harian lepas secara menyeluruh berarti juga harus menelaah kelebihan yang ditawarkan serta kekurangan/risiko yang mungkin timbul bagi para pihak dalam sistem kerja ini. Berikut merupakan kelebihan dari sistem kerja buruh harian lepas:
- Memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan
- Lebih efisien secara biaya karena pengusaha hanya membayar pekerja yang hadir dan bekerja
- Tidak menimbulkan kewajiban hubungan kerja jangka panjang bagi pengusaha
- Pekerja tetap berhak menerima upah serta dilindungi oleh program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku
Kekurangan sistem kerja buruh harian lepas:
- Pekerja tidak memiliki jaminan pendapatan yang tetap karena sistem kerja bergantung pada kebutuhan harian
- Potensi menurunnya kualitas kerja dan kurangnya komunikasi karena hubungan kerja bersifat sementara.
- Tidak semua pekerja harian mendapatkan fasilitas tambahan seperti asuransi kesehatan, atau tunjangan lainnya.
Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban, dan Dampaknya dalam Bisnis
Contoh perjanjian kerja untuk buruh harian lepas
Setelah memahami pengertian, dasar hukum, serta hak dan kewajiban buruh harian lepas, penting juga untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja yang biasa digunakan. Berikut ini adalah contoh perjanjian kerja harian lepas:






Baca juga: 9 Hal yang Harus ada Pada Isi Kontrak Kerja
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 3.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Bisnis: Jenis, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.