Bagi Sobat yang memiliki usaha restoran, memahami dan menghitung pajak dengan tepat sangat penting agar terhindar dari masalah perpajakan. Ada beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan dalam bisnis restoran. Yuk, simak artikel berikut ini!

Baca juga: Izin Restoran Baru: Langkah dan Syarat yang Harus Ditempuh

Jenis-jenis pajak yang berlaku untuk restoran

Jenis-jenis pajak yang berlaku untuk restoran
Jenis-jenis pajak yang berlaku untuk restoran (Sumber: shutterstock)

Ada beberapa jenis pajak untuk restoran yang harus Sobat perhitungkan, di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (“PPh”): Pajak yang dikenakan atas penghasilan restoran.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”): Pajak atas barang dan jasa yang dijual kepada konsumen.
  3. Pajak Restoran (“Pajak Daerah”): Pajak khusus yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan makanan dan minuman.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan restoran.

Baca juga: Sanksi Restoran Tidak Membayar Pajak: Risiko Hukum dan Akibatnya

Cara menghitung pajak penghasilan (“PPh”) untuk restoran

PPh untuk restoran dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh. Cara menghitung pajak PPH bergantung pada bentuk usahanya, apakah Sobat menjalankan restoran sebagai perorangan atau badan usaha. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, tarif PPh adalah progresif, mulai dari 5% hingga 35% berdasarkan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara itu, untuk badan usaha, tarif PPh yang berlaku adalah 22% dari penghasilan kena pajak. 

Baca juga: Cara Mudah Urus Surat Izin Usaha untuk Bisnis Baru

Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk restoran

PPN berlaku bagi restoran yang telah mencapai mencapai Rp4,8 miliar per tahun atau lebih. Jika memenuhi, itu berarti Sobat wajib memungut PPN sebesar 11% atas setiap penjualan makanan dan minuman kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Misalnya, jika Sobat menjual makanan seharga Rp100.000,00, maka PPN yang harus dipungut sebesar Rp11.000,00 sehingga total harga yang dibayar konsumen menjadi Rp111.000,00.

Baca juga: Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Cara menghitung pajak restoran (pajak daerah)

Cara menghitung Pajak Restoran (Pajak Daerah) adalah dengan menggunakan rumus berikut: Pajak Restoran = Total transaksi x Tarif Pajak Restoran. Misalnya, jika total transaksi makanan dan minuman di restoran sebesar Rp70 juta dan tarif pajak yang berlaku adalah 10%, maka pajak yang terutang dihitung sebagai: Pajak Restoran = Rp70 juta x 10% = Rp7 juta. Pajak ini dikenakan saat pembayaran dilakukan, dan biasanya akan tercantum di struk pembelian.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari

Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk restoran

PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk restoran. Tarif PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) tanah dan bangunan yang dinilai oleh pemerintah daerah setempat. Besarannya bisa bervariasi tergantung lokasi restoran. Sobat bisa mengecek NJOP di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (“SPPT”) yang dikirim setiap tahun oleh pemerintah daerah.

Baca juga: 4 Tips Agar Membayar Pajak Tepat Waktu

Kewajiban pelaporan pajak restoran

Setiap restoran yang merupakan objek pajak memiliki kewajiban pelaporan pajak restoran dipungut, baik itu PPN maupun pajak restoran, ke kantor pajak setempat. Pelaporan pajak ini biasanya dilakukan setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa. Pelaporan yang tepat waktu akan membantu Sobat terhindar dari denda atau sanksi perpajakan.

Baca juga: Punya Bisnis? Simak Fungsi dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Contoh simulasi perhitungan pajak restoran

Contoh simulasi perhitungan pajak restoran
Contoh simulasi perhitungan pajak restoran (Sumber: shutterstock)

Sebagai contoh, jika restoran Sobat menghasilkan omzet Rp10.000.000 dalam 1 (satu) hari, berikut simulasi cara menghitung pajak restorannya:

  1. PPh: Jika laba bersih restoran Sobat adalah 20% dari omzet, maka penghasilan kena pajak adalah Rp2.000.000. Dengan tarif PPh badan 22%, pajaknya sebesar Rp440.000.
  2. PPN: Jika restoran Sobat wajib PPN, maka PPN yang dipungut dari konsumen adalah 11% dari omzet, yaitu Rp1.100.000.
  3. Pajak Restoran (Daerah): Dengan asumsi pajak daerah sebesar 10%, pajak restoran yang dipungut sebesar Rp1.000.000.

Baca juga: Ide Bisnis Dicuri, Simak Cara Melaporkannya

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau permasalahan lebih lanjut terkait cara menghitung pajak restoran, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAKI yang Paling Sering Terjadi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Referensi

  1. Aprilia Hariani. “Apakah Pajak Restoran itu PPN?”. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2024. 
  2. Fitriya. “ Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor”. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2024. 
  3. PSC Team. “ Kewajiban Pajak Untuk Omzet Usaha Capai 4,8 Miliar”. Diakses pada tanggal 2 Oktober 2024.