Halo Sobat UMKM! Apakah usaha olahan pangan Anda sudah memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)? Jika belum, ada baiknya jika Anda segera mengurus izin PIRT. Sebab, izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan kredibilitas lebih bagi usaha Anda. Pahami cara mengurus izin PIRT dengan mudah dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Industri

Apa Itu Izin PIRT?

Sebelum membahsa mengenai cara izin mengurus PIRT, mari pahami terlebih dahulu apa itu izin PIRT. Izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap hasil pangan produksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT  dan standar keamanan tertentu dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Sertifikasi izin PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.

Izin PIRT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk produk dengan daya tahan di atas 7 (tujuh) hari. Sedangkan, untuk produk pangan dengan daya tahan di bawah 7 (tujuh) hari, izin yang diberikan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, maka Pangan Produksi IRTP dilarang beredar atau dijual.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018).

Namun, perlu diketahui bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023), terdapat penyesuaian nama untuk SPP-IRT, yaitu menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT, dengan singkatan yang sama).

Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah

Fungsi Izin PIRT

SPP-IRT berfungsi sebagai penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi. Sebab, produk tersebut sudah legal layak edar, sehingga pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas. Selain itu, izin PIRT juga dapat menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan profit penjualan produk.

Baca juga: Mengurus Sertifikat ISO dan Manfaatnya untuk Perusahaan

Syarat Mengurus Izin PIRT

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T112554.325
Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Sebelum melakukan cara mengurus izin PIRT, penuhi terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin PIRT:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan;
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar;
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat;
  4. Denah lokasi dan denah bangunan;
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi;
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan;
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi;
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi;
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi;
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan; 
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Baca juga: Simak Syarat Dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Selain itu, terdapat syarat khusus untuk mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha harus  melampirkan bukti yang menyatakan bahwa sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan setempat, dengan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)) dengan nilai post-test (minimal 60).
  2. Mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan oleh Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
  3. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi (sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang CPPB-IRT).
  4. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
  5. Mengikuti pendampingan pemenuhan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) Hasil Pemeriksaan Sarana.
  6. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mudah Urus Surat Izin Usaha untuk Bisnis Baru

Dimana Mengurus Izin PIRT

Pelaku usaha dapat mengurus izin PIRT di Dinas Kesehatan  Kabupaten/Kota setempat. Pengurusan izin PIRT diajukan ke kepada bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, permohonan tersebut akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelah itu, bupati/walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ingin Memulai Bisnis Kecil? Simak Cara Pendirian CV!

Berapa Biaya Mengurus Izin PIRT

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T113812.098
Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Biaya mengurus SPP-IRT dibedakan berdasarkan kategori pangannya. Berikut penjelasan secara rinci terkait biaya mengurus izin PIRT berdasarkan kategori pangan, mengutip registrasipangan.pom.go.id. yang merujuk pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (PP No.32 Tahun 2017), yaitu:

  1. Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu untuk daftar baru, Rp150 ribu untuk perubahan data, dan Rp200 ribu untuk daftar ulang.
  2. Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk daftar baru, Rp250 ribu untuk perubahan data, dan Rp400 ribu untuk daftar ulang.
  3. Kategori kembang gula, permen, coklat dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk daftar baru, Rp250 ribu untuk perubahan data, dan Rp400 ribu untuk daftar ulang.
  4. Kategori olahan daging dan daging unggas dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk daftar baru, Rp250 ribu untuk perubahan data, dan Rp400 ribu untuk daftar ulang.
  5. Kategori ikan dan produk perikanan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk daftar baru, Rp250 ribu untuk perubahan data, dan Rp400 ribu untuk daftar ulang.
  6. Kategori pemanis dan madu dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu untuk daftar baru, Rp100 ribu untuk perubahan data, dan Rp150 ribu untuk daftar ulang
  7. Kategori produk bakeri dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu untuk daftar baru, Rp150 ribu untuk perubahan data, dan Rp200 ribu untuk daftar ulang.
  8. Kategori makanan ringan siap santap dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu untuk daftar baru, untuk Rp150 ribu untuk perubahan data, dan Rp200 ribu untuk daftar ulang.
  9. Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu untuk daftar baru, Rp150 ribu untuk perubahan data, dan Rp 200 ribu untuk daftar ulang.
  10. Kategori bahan tambahan pangan dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu untuk daftar baru, Rp100 ribu untuk perubahan data, dan Rp150 ribu untuk daftar ulang.

Baca juga: Kategori Produk Yang Wajib Punya Sertifikat Halal

Bisakah Daftar PIRT Online?

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T112612.436
Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Saat ini, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran PIRT secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan mengunjungi situs https://oss.go.id/. Pengurusan PIRT sudah lebih dipermudah dengan adanya OSS, karena sebelumnya pelaku usaha harus melakukan pendaftaran langsung di Dinas Kesehatan daerah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Baca juga: Pahami Cara Ini untuk Mendapatkan Legalitas Klinik Kecantikan

Cara Daftar PIRT Online

Berikut tata cara mengurus izin PIRT secara online yang dapat Anda lakukan dengan mudah:

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”);
  2. Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB);
  3. Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT;
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru;
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id;
  6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen;
  7. Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha;
  8. Penerbitan SPP-IRT (dalam waktu 1 hari);
  9. Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat.

Baca juga: Simak Proses Pembentukan Holding Company

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait cara mengurus izin PIRT, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Klinik Kecantikan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Referensi

  1. Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang. “Cara Mengurus PIRT Beserta Jenis Pangan dan Biayanya”. https://finance.detik.com/solusiukm/d-6330895/cara-mengurus-pirt-beserta-jenis-pangan-dan-biayanya. Diakses pada 04 September 2023.
  2. Indonesia.go.id. “Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan”. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-pengurusan-izin-usaha-makanan. Diakses pada 04 September 2023.