Istilah tanah garapan mungkin sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat. Sengketa terkait tanah garapan seringkali terjadi dalam lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, sebelum Sobat memutuskan untuk membeli atau mengelola tanah garapan, penting untuk memahami berbagai aspek hukum dan peraturannya. Artikel ini akan membahas mengenai tanah garapan, mulai dari definisi, kepemilikan, hingga contoh surat dan risiko pembeliannya.

Baca juga: Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik

Tanah Garapan Adalah 

BLOG PICT 22
Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. Definisi tanah garapan tersebut terdapat dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”).

Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Terjadi Perbedaan Ukuran Tanah dan Sertifikat Tanah

Tanah Garapan Milik Siapa

BLOG PICT 23
Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Istilah tanah garapan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), sedangkan peraturan perundang-undangan tidak menentukan khusus mengenai perolehan suatu tanah garapan. Dalam memperoleh tanah garapan harus dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Sehingga peraturan perundang-undangan tidak mempunyai standar tertentu dalam memperoleh suatu tanah garapan.

Mayoritas pemohon tanah garapan adalah rakyat yang tidak memiliki hak atas tanah dan berlatar belakang ekonomi lemah. Selain itu, itu tanah juga bisa diberikan kepada penduduk yang telah lama mendiami dan mengerjakan suatu bidang tanah yang merupakan tanah negara yang berada suatu kawasan tertentu.

Tanah garapan yang sudah dilekati dengan sesuatu hak, jika hak tersebut adalah hak milik tentunya tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik oleh penggarap, karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) UUPA hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Kecuali, hak milik tanah tersebut sudah jatuh kepada negara sesuai dengan Pasal 27 huruf a UUPA.

Baca juga: Risiko yang Harus Diwaspadai: Bahaya Copy Sertifikat Tanah

UU Tentang Tanah Garapan 

BLOG PICT 24
Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak mengatur tentang hak garap, walaupun mengenai tanah garapan tidak ada dalam UUPA, kita dapat melihat definisinya dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”).

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya

Kekuatan Hukum Tanah Garapan 

BLOG PICT 25
Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Tanah berstatus garapan diartikan sebagai tanah kosong yang dimanfaatkan oleh orang lain, meski belum disahkan hak kepemilikannya secara hukum. Tanah garapan banyak dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan untuk bertani maupun beternak. Kekuatan hukum tanah garapan tergantung pada pengakuan atas hak tanah tersebut oleh pihak tertentu. Tanah garapan yang bisa dijadikan hak milik oleh penggarapnya hanyalah tanah kosong yang belum dilekati suatu hak seperti Hak Milik, HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), dan Hak Pakai.

Kekuatan hukum tanah garapan tergantung pada status kepemilikannya.

  • Tanah garapan dengan hak milik: Memiliki kekuatan hukum yang paling kuat dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
  • Tanah garapan dengan HGU: Memiliki kekuatan hukum yang kuat selama jangka waktu HGU masih berlaku.
  • Tanah garapan dengan HGB: Memiliki kekuatan hukum yang kuat selama jangka waktu HGB masih berlaku.
  • Tanah garapan negara: Kekuatan hukumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Resiko Membeli Tanah Garapan 

BLOG PICT 26
Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Berikut beberapa resiko membeli tanah garapan yang perlu Sobat perhatikan:

  1. Status Kepemilikan yang Tidak Jelas

Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak atas tanah lainnya. Hal ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti sengketa tanah dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

  1. Gangguan dari Pihak Lain

Karena status kepemilikan yang tidak jelas, ada potensi gangguan dari pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, seperti ahli waris pemilik tanah sebelumnya atau pemerintah daerah. Gangguan ini dapat berupa tuntutan hukum atau pengusiran paksa dari tanah.

  1. Keterbatasan Penggunaan

Tanah garapan umumnya memiliki hak yang lebih terbatas dibandingkan dengan tanah ber-SHM. Anda mungkin tidak dapat menggunakan tanah tersebut untuk membangun bangunan permanen atau melakukan kegiatan komersial di atasnya.

  1. Kerusakan Lingkungan

Tanah garapan yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan pencemaran air. Hal ini dapat berakibat pada biaya tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut.

Baca juga: Pahami Untung dan Ruginya Sebelum Punya Tapera

Perqara Telah Melayani Lebih dari  11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apakah Tanah Garapan Bisa Menjadi Hak Milik?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960;
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  3. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (“SK Kepala BPN”).

Referensi

  1. Situs web Badan Pertanahan Nasional (BPN)