Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat ramai memperbincangkan pengaturan terkait penerapan Tapera. Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai kepemilikan rumah impian. Namun, Program pemerintah yang akan berlaku paling lambat 2027 ini dianggap tidak menjamin pekerja berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Oleh sebab itu, penting untuk memahami manfaat dan potensi kerugian Tapera. Pahami lebih lanjut terkait Tapera dalam ulasan berikut ini.
Baca juga: Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Membayar Tapera
Apa Itu Tapera?
Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP No. 25 Tahun 2024”).
Baca juga: Prosedur Membeli Rumah Lelang
Tujuan Tapera
Merujuk pada penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP No. 25 Tahun 2020”), tujuan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Selain itu, dalam penjelasan umum PP No. 25 Tahun 2020, disebutkan pula tujuan dari adanya dana Tapera, antara lain untuk:
- memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- memberikan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai saat ini masih mengalami kesenjangan yang cukup tinggi, baik dilihat dari sisi kesenjangan rumah terbangun dan rumah dibutuhkan (backlog) maupun angka kebutuhan setiap tahunnya;
- memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (affordability), ketersediaan dana (availability), akses ke sumber pembiayaan (accessibility), dan keberlanjutan pembiayaan (sustainability);
- menyediakan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu membayar biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Baca juga: Ingin Memiliki Properti? Kenali 6 Jenis Kepemilikan Tanah!
Syarat Tapera
Peserta Tapera harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera. Merujuk pada Pasal 38 PP No. 25 Tahun 2020 dan mengutip dari laman resmi Tapera yaitu www.tapera.go.id, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
- masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum);
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu berpenghasilan bersih maksimal Rp8.000.000,00 untuk setiap individu;
- belum pernah memiliki rumah, dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama;
- menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.
Selain itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). (detail skema pembiayaan akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera”).
Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Baca juga: Roya adalah Setifikat Penting Setelah KPR Lunas, Ini Manfaatnya!
Mekanisme Tapera
Mekanisme Tapera diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Mekanisme simpanan Tapera melibatkan pemberi kerja dan pekerja dalam pembayarannya, dengan ketentuan besaran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pemberi kerja bertanggung jawab membayar sebagian simpanan dan memungut bagian simpanan dari pekerja, lalu menyetorkan keseluruhannya ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian. Sementara pekerja mandiri menyetor simpanannya sendiri langsung ke rekening tersebut.
Bank kustodian bertugas mencatat setiap penerimaan simpanan dalam rekening masing-masing peserta dan mengelola dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata cara pembayaran dan pengelolaan simpanan diatur lebih lanjut oleh BP Tapera.
Baca juga: Simak Cara Mengurus Roya!
Manfaat Tapera
Mengutip dari laman resmi Tapera, berikut beberapa manfaat Tapera:
Bagi Pekerja MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
- Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi Pekerja Non MBR
Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Baca juga: Penipuan Over Kredit Rumah: Bagaimana Cara Melaporkannya?
Kerugian Tapera
Meskipun memiliki banyak manfaat, masyarakat beranggapan bahwa Tapera juga memiliki beberapa potensi kerugian, seperti:
- Potensi berkurangnya pendapatan peserta karena iuran Tapera.
- Potensi penyalahgunaan dana Tapera.
- Kompleksitas dalam mekanisme pendaftaran dan pemanfaatan dana Tapera
Baca juga: Contoh-Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah
UU Tapera
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini mengatur mengenai pengelolaan Dana Tapera dan Tata Kelola BP Tapera. Pengaturan mengenai pengelolaan Dana Tapera memuat pengaturan mengenai pengerahan, kepesertaan, besaran iuran, dan pemupukan.
Pengaturan dalam PP tersebut telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kunjungi situs web resmi BP Tapera (https://www.tapera.go.id/home/) untuk informasi lebih lanjut tentang Tapera.
Baca juga: Cara Memenangkan Sengketa Tanah Dengan Perqara
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..
Baca juga: Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar Tapera
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Referensi
- Badan Pengelola Tapera. “Tentang Tapera”. tapera.go.id. Diakses pada 17 Juni 2024.