Pengurus dalam perseroan terbatas (PT) memiliki peran yang sangat krusial dalam keberlangsungan dan kesuksesan perusahaan. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sehari-hari, pengambilan keputusan strategis, serta mewakili perusahaan dalam berbagai hubungan hukum. Namun, tahukah Sobat seberapa luas tanggung jawab mereka dan apa saja konsekuensi hukum yang dapat timbul jika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas pengurusan PT? Mari kita bahas lebih lanjut tentang tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam pengurusan PT.
Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis
Apa itu pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)?
Pengurus dalam PT adalah individu atau sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan operasional perusahaan. Pengurus terdiri dari Direksi dan Komisaris, yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis
Mengenal pengurus dalam struktur Perseroan Terbatas (PT)
Dalam struktur PT, pengurus memiliki posisi yang penting. Direksi bertugas untuk mengelola dan menjalankan kegiatan sehari-hari perusahaan, sedangkan Komisaris berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan bahwa Direksi menjalankan tugasnya dengan baik. Keduanya saling melengkapi dalam menjalankan fungsi perusahaan dan bertanggung jawab kepada pemegang saham.
Baca juga: Tertarik Membuat Bisnis? Ini Biaya dan Cara Membuat PT!
Apa saja tugas direksi dalam Perseroan Terbatas (PT)?
Tugas Direksi meliputi merencanakan, mengelola, dan mengawasi operasional perusahaan. Direksi wajib melaksanakan sejumlah tugas selama masa jabatannya, seperti menyusun laporan tahunan, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta menjaga daftar, risalah, dan dokumen keuangan perusahaan.
Baca juga: Perbedaan CV dan PT, Mana yang Tepat Untuk Usaha Anda?
Tanggung jawab hukum direksi dalam PT
Direksi memiliki tanggung jawab hukum untuk bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Direksi harus memastikan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham.
Jika Direksi gagal menjalankan tugas ini dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, Direksi akan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Akan tetapi, berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UU PT, terdapat pengecualian yang membebaskan Direksi dari tanggung jawab tersebut, apabila dapat dibuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Baca juga: Perusahaan Merger? Simak Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan
Peran komisaris dalam mengawasi direksi
Peran komisaris dalam mengawasi Direksi sangatlah penting. Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1), Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Komisaris wajib melakukan tugasnya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Baca juga: Simak Proses Pembentukan Holding Company
Tanggung jawab hukum komisaris dalam PT
Tanggung jawab hukum Komisaris meliputi kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi. Jika Komisaris gagal menjalankan tugas pengawasannya dengan baik, Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU PT.
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. Selain mengawasi kebijakan dan jalannya perusahaan, komisaris juga memberikan nasihat kepada direksi agar tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan good corporate governance (GCG).
Baca juga: Pahami Hukum Merger Perusahaan! Apa Perbedaannya dengan Akusisi?
Tanggung jawab direksi dan komisaris terhadap pemegang saham
Baik Direksi maupun Komisaris memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan pemegang saham. Direksi dan Komisaris harus transparan dalam laporan keuangan dan keputusan yang diambil, serta memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan perusahaan kepada pemegang saham.
Baca juga: Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Tanggung jawab pengurus terhadap pihak ketiga
Pengurus juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga, termasuk pemasok, pelanggan, dan kreditor. Dalam pengurusan PT, tindakan yang diambil oleh pengurus harus sejalan dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari sengketa hukum.
Baca juga: Tata Cara Ganti Nama Perusahaan Sesuai Aturan Hukum
Kewajiban pengurus dalam proses likuidasi PT
Dalam proses likuidasi Perseroan Terbatas (PT), pengurus memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban perusahaan diselesaikan. Tanggung jawab dalam pengurusan PT ini, meliputi memastikan likuidator yang ditunjuk menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk pembayaran utang kepada kreditor serta distribusi sisa aset kepada para pemegang saham. Berdasarkan Pasal 142 ayat (3) UU PT, jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator.
Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari
Risiko hukum bagi pengurus dalam kebangkrutan PT
Pengurus menghadapi risiko hukum jika PT mengalami kebangkrutan. Jika terbukti bahwa Pengurus telah melakukan tindakan yang merugikan kreditor, seperti mengalihkan aset atau mengambil keputusan yang tidak berdasarkan kepentingan perusahaan, pengurus dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 104 ayat (2) UU PT, menyatakan bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan harta pailit tidak cukup untuk membayar kewajiban, setiap anggota direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang tidak terlunasi.
Jika pengurus melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya, Pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas utang perusahaan. Dalam hal ini, penting bagi pengurus untuk selalu bertindak dengan itikad baik agar terhindar dari risiko hukum.
Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah
Cara pengurus PT meminimalkan risiko hukum
Untuk meminimalkan risiko hukum dalam pengurusan PT, pengurus PT harus menjalankan tugasnya dengan hati-hati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengurus perlu memastikan bahwa semua keputusan diambil secara transparan, berkonsultasi dengan penasihat hukum jika diperlukan, dan melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan. Dengan langkah-langkah ini, pengurus dapat melindungi diri dan perusahaan dari potensi risiko hukum.
Baca juga: Mengurus Sertifikat ISO dan Manfaatnya untuk Perusahaan
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengurusan PT, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: 3 Tahap dan Unsur Dalam Perjanjian Bisnis
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Referensi
- SIP Law Firm. “Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris.” Diakses pada tanggal 10 Oktober 2024.