Ketika membeli produk makanan dan minuman di toko kecil maupun supermarket, sudah seharusnya konsumen memastikan tanggal kedaluwarsa produk tersebut. Tak jarang barang-barang konsumsi yang sudah kedaluwarsa terjual dan jatuh ke tangan konsumen. Terkadang, penjual lupa untuk memperbarui barang-barang tersebut, dan ada juga yang secara sengaja menjualnya dengan menyembunyikan tanggal kedaluwarsa. Lantas, apa hukum menjual barang kedaluwarsa di Indonesia? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Definisi Barang Kedaluwarsa
Berbicara mengenai kegiatan penjual-pembeli, maka hal tersebut akan berkaitan erat pada aturan hukum perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/ 1999”). Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 8/ 1999, barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Sedangkan kata “kedaluwarsa” mengacu pada waktu, sehingga dapat dikatakan sebagai masa habis berlakunya suatu barang. Dari dua pengertian diatas, bahwa dapat disimpulkan barang kedaluwarsa adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan tetapi telah melewati masa berlaku (melebihi batas tanggal) yang tercantum dalam kemasan pada suatu barang, sehingga sudah tidak dapat digunakan/ dipakai/ dipergunakan.
Dampak Membeli Barang Kedaluwarsa
Saat seseorang membeli barang yang tidak dicantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang tersebut, maka pembeli tentunya tidak mengetahui tanggal terbaik penggunaan barang (best before) atau jangka waktu masa berlakunya barang. Penyebab ketidaktahuan tersebut akan menimbulkan dampak-dampak yang akan dirasakan oleh pembeli, sebagai berikut:
- Menimbulkan penyakit (demam tinggi, alergi, diare, pusing, dan lainnya) bila makanan yang dibeli telah kedaluwarsa
- Merusak kondisi kulit (iritasi kulit, muka berjerawat, pembengkakan bibir, dan lainnya), seperti make up yang telah kedaluwarsa.
- Menurun/ hilangnya kualitas barang, sehingga barang tersebut tidak memberikan keuntungan pada tubuh, tetapi juga tidak memberikan dampak buruk pada tubuh.
Sanksi Hukum Menjual Barang Kedaluwarsa
Merujuk pada UU 8/ 1999 yang dijadikan fondasi dalam pemberian perlindungan konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf g UU 8/ 1999 memberikan aturan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Dengan adanya aturan ini, maka akan ada sanksi yang dikenakan jika melanggarnya yang mana telah tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UU 8/ 1999 yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Selain itu, adapun ancaman tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha sesuai dengan Pasal 63 UU 8/ 1999 berupa:
- Perampasan barang tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim;
- Pembayaran ganti rugi;
- Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
- Pencabutan izin usaha.
Kasus lainnya, jika pelaku usaha telah mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang tetapi menjual barang yang telah kedaluwarsa atau melewati jangka waktu penggunaan barang, maka dapat meminta ganti kerugian atas dasar hak yang dimiliki sebagai konsumen yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, sesuai dengan Pasal 4 huruf a UU 8/ 1999. Dalam hal ini, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/ 1999 memberikan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yakni:
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Barang Kedaluwarsa
Jika melihat pada ketentuan dalam UU 8/ 1999, maka yang bertanggung jawab terhadap barang yang dijual adalah pelaku usaha. Pelaku usaha diartikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Kategori Produk Yang Wajib Punya Sertifikat Halal
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen