Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang diberikan pemerintah untuk membantu warga yang membutuhkan bukti ketidakmampuan finansial, misalnya untuk keperluan pendidikan, layanan kesehatan, atau program bantuan sosial. Namun, SKTM ini kadang disalahgunakan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Artikel ini akan membahas penyalahgunaan SKTM secara lebih detail. Yuk, mari kita bahas!

Baca juga: Cara Membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu Sesuai Aturan Hukum

Bentuk-bentuk penyalahgunaan SKTM

Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan SKTM

  1. Pemalsuan Data
    Pemalsuan data terjadi ketika seseorang tidak memenuhi syarat untuk memenuhi  kriteria penerbitan SKTM, tetapi berusaha memanipulasi data pribadi sehingga apa yang tertera di SKTM tidaklah benar. 
  2. Penggunaan oleh Pihak yang Tidak Berhak
    Penyalahgunaan ini terjadi karena dampak lebih lanjut dari pemalsuan data, yang mana SKTM digunakan untuk memperoleh fasilitas atau bantuan dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan bantuan yang seharusnya untuk warga kurang mampu tidak tepat sasaran.
  3. Penyalahgunaan SKTM untuk Kepentingan Komersial
    Dalam hal ini, SKTM dipakai untuk tujuan bisnis, misalnya mendapatkan keringanan pajak atau fasilitas lain dari pemerintah sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Pemalsuan STNK: Bahaya, Risiko Hukum, dan Cara Menghindarinya

Hukum dan peraturan yang mengatur penggunaan SKTM

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa Menteri menetapkan kriteria fakir miskin untuk menangani fakir miskin. Selain itu, penggunaan SKTM juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum juga memberikan pedoman untuk memperoleh bantuan hukum harus melampirkan SKTM.

Baca juga: Pemalsuan Surat Kuasa: Dampak Hukum, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya

Sanksi hukum bagi penyalahguna SKTM

Sanksi hukum bagi penyalahguna SKTM
Sanksi hukum bagi penyalahguna SKTM (Sumber: Shutterstock)

Pemalsuan SKTM ini termasuk pada pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan dokumen, yaitu membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu dengan tujuan menipu orang lain dan menimbulkan kerugian. 

Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukuman Pemalsuan Tanda Tangan

Dampak penyalahgunaan SKTM bagi masyarakat dan pemerintah

Dampak Penyalahgunaan SKTM sangat terasa bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ketika ada orang yang tidak berhak menerima bantuan dari SKTM, warga yang lebih membutuhkan justru tidak dapat mengakses bantuan tersebut. Selain itu, pemerintah juga mengalami kerugian karena bantuan tidak tepat sasaran, yang berdampak pada efektivitas program bantuan sosial.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Jerat Hukum Pemalsuan Identitas

Langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan SKTM

Cara mencegah penyalahgunaan yang dapat dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut: 

  1. Verifikasi Data Penerima
    Pemerintah harus memastikan bahwa data calon penerima SKTM telah diverifikasi dengan baik dan bahwa mereka benar-benar memenuhi kriteria ketidakmampuan.
  2. Sosialisasi dan Edukasi
    Pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai siapa yang berhak mendapatkan SKTM agar tidak ada kesalahan dalam penggunaan dokumen ini.
  3. Peningkatan Pengawasan
    Pemerintah daerah dan pihak terkait bisa meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak.

Baca juga: Simak Berbagai Bentuk Pemalsuan Dokumen Beserta Hukumannya!

Apa yang harus dilakukan jika mengetahui kasus penyalahgunaan SKTM?

Hal yang harus dilakukan jika mengetahui kasus penyalahgunaan SKTM
Hal yang harus dilakukan jika mengetahui kasus penyalahgunaan SKTM (Sumber: Shutterstock)

Jika sobat mengetahui adanya kasus penyalahgunaan SKTM, segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau kepolisian. Dengan melaporkan kasus tersebut, Sobat turut berperan dalam memastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan benar-benar sampai pada warga yang membutuhkan.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. 

Referensi

  1. Prov Jateng. “Tindak Tegas Penyalahgunaan SKTM dalam PPDB”. Diakses pada tanggal 15 November 2024. 
  2. Robert Libra, Wilda Arifalina. “Penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu Sebagai Syarat Penerima Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma di Provinsi Riau.” Prosiding, Vol 2 (2017).