Kegiatan jual beli online kian meningkat karena sifatnya yang praktis, cepat, dan beragam. Bahkan, untuk membeli barang dari luar negeri dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. Akibat dari maraknya pembelian barang dari luar negeri ini, banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penipuan.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan konsumen terhadap prosedur pembelian barang, berikut juga dengan prosedur pengiriman barang dari luar negeri. Maka dari itu, simak artikel ini untuk mengetahui cara terhindar dari penipuan pembelian barang dari luar negeri.

Hukum Penipuan Jual Beli Online

Penipuan jual beli online yang dikirim dan menggunakan layanan pengiriman dari luar negeri dapat dikenakan dengan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). 

Ketiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/ 2008 tentang Perubahan Atas UU ITE”).

KUHP

Kasus transaksi jual beli online biasanya akan berkaitan dengan pemenuhan unsur penipuan. Pemenuhan unsur ini, dapat dikaitkan ke dalam Pasal 378 yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan pidana penjara paling lama empat tahun.”

UU Perlindungan Konsumen

Perlindungan pembeli terhadap penipuan dalam transaksi jual beli online memiliki perlindungan hukum yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen. Pada Bab IV tentang Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 sampai Pasal 17) memberikan pengaturan yang dilarang oleh Pelaku Usaha terhadap barang yang dijual dan/atau yang ditawarkannya. 

Dengan begitu, barang-barang yang memang tidak sesuai dengan standar dan/atau penawaran barang dalam Bab IV tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk yang melanggar Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18.

Selanjutnya, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk yang melanggar Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f.

UU ITE jo. UU 11/ 2008 tentang Perubahan Atas UU ITE

Kasus penipuan transaksi jual beli melalui online yakni media elektronik dapat dikenakan peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik karena seluruh kegiatan yang berbasis online dilindungi oleh peraturan ini. Beberapa peraturan yang dapat dikenakan pada kasus penipuan paket luar negeri yakni:

  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Tindakan yang masuk dalam kategori Pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 45A UU 11/2008 tentang Perubahan Atas UU ITE.

  • Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Tindakan yang masuk dalam kategori Pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 45B UU 11/ 2008 tentang Perubahan Atas UU ITE.

Cara Melaporkan Kasus Penipuan Jual Beli Online

Sobat Perqara yang mengalami penipuan paket luar negeri dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Selain mendatangi ke kantor kepolisian, pelaporan dapat juga dilakukan melalui situs online yakni https://www.lapor.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Datang ke laman situs web https://www.lapor.go.id;
  2. Setelah masuk, pilih klasifikasi “Pengaduan” lalu isi kolom-kolom yang tertera;
  3. Tambahkan dokumen sebagai bukti tambahan pada bagian lampiran apabila ada;
  4. Klik “Anonim” apabila nama Anda tidak ingin dipublikasi;
  5. Klik “Rahasia” apabila laporan Anda tidak ingin dilihat oleh publik;
  6. Setelah itu klik “Lapor!”

Setelah melakukan Laporan, nantinya staf yang berwenang akan mengevaluasi terlebih dahulu laporan yang masuk dengan jangka waktu 3 (tiga) hari, diikuti proses tindak lanjut dengan jangka waktu 5 (lima) hari, dan akan ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

Selain itu, Sobat Perqara juga dapat melakukan pemblokiran rekening agar uang yang sudah dikirimkan tidak dapat digunakan. Cara yang dapat dilakukan dengan:

  1. Menelepon ke bank yang digunakan oleh penipu dan melaporkan rekening penipu agar diblokir atau dibekukan;
  2. Menyertakan bukti yang kuat seperti bukti transfer;
  3. Siapkan dan berikan data diri penipu, seperti nama lapak, nomor rekening, dan lainnya;
  4. Siapkan dokumen yang diminta seperti kronologi perkara, fotokopi KTP, surat permintaan pemblokiran, dan lainnya;
  5. Apabila seluruh syarat telah disetujui, dievaluasi dan diterima, dana dapat dikembalikan sesuai dengan jangka waktu dari bank tersebut.

Ciri – Ciri Penipuan Jual Beli Online

Agar terhindar dari penipuan jual beli online yang produknya berasal dari luar negeri, perlu untuk diketahui ciri-ciri dari modus penipuan tersebut, yakni:

  • Menggunakan ekspedisi pribadi

Umumnya, pelaku akan menawarkan kepada korban untuk menggunakan ekspedisi pribadi milik pelaku. Jenis ekspedisi yang ditawarkan biasanya tidak dikenal oleh masyarakat umum tetapi harga sangat terjangkau. Tentunya, ini menjadi kewaspadaan untuk kita semua meskipun harga pengiriman terjangkau, modus ini digunakan agar pelaku dapat melacak dan melakukan penipuan lanjutan terhadap barang yang dikirim tersebut. 

  • Meminta biaya bea cukai tambahan yang dikirim ke rekening pribadi

Biaya bea cukai adalah salah satu pembayaran yang dilakukan untuk pengiriman dari luar negeri. Namun, pelaku biasanya memanfaatkan korban untuk meminta biaya tambahan bea cukai dengan berkedok barang tersangkut atau tidak bisa dikirim apabila belum melakukan pembayaran. Wujud dari tindak penipuan adalah meminta pembayaran tersebut ke rekening pribadi. Jika pelaku sudah meminta pengiriman biaya ke rekening pribadi, Sobat Perqara harus berhati-hati ya!

  • Nama situs web tidak kredibel

Nama situs web yang aneh memberikan petunjuk selanjutnya untuk mengetahui adanya dugaan penipuan. Meskipun tampilan situs web terlihat profesional, namun ciri khusus terhadap dugaan penipuan adalah nama web yang asing. Selain itu, penggunaan domain yang gratis juga menjadi salah satu ciri khusus bahwa situs web terindikasi dibuat untuk melakukan penipuan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Waspada Penipuan Shopee, Simak Cara Melaporkannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi 

  1. Pramesti, Fitri Asta. “Viral Karangan Bunga Berisi Pesan Menohok: Kamu Kemanakan Rp300 Juta Kami?”, suarajabar.id, Januari 21, 2021. Diakses pada 27 Juli 2022, https://jabar.suara.com/read/2021/01/21/080001/viral-karangan-bunga-berisi-pesan-menohok-kamu-kemanakan-rp-300-juta-kami?page=2