Perceraian tidak hanya terjadi karena salah satu pihak mengajukan gugatan atau pihak suami mengajukan talak. Namun, perceraian juga dapat terjadi karena ada salah satu pasangan yang meninggal dunia. Hal ini disebut dengan cerai mati. Pahami lebih lanjut terkait cerai mati hingga cara mengajukan surat keterangan cerai mati dalam pembahasan artikel ini.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah
Pengertian Cerai Mati
Pengertian cerai mati adalah status perkawinan dimana salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia dan masih belum menikah kembali. Oleh sebab itu, cerai mati bukanlah perceraian yang terjadi karena alasan perceraian seperti zina, konflik, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya.
Cerai mati telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU No. 1 Tahun 1974”) dan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan menjadi putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Kemudian, dalam Pasal 113 KHI disebutkan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atau putusan pengadilan. Itulah tiga hal yang dapat memutus suatu perkawinan.
Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Disini!
Perbedaan Cerai Mati dengan Cerai Hidup
Setelah memahami pengertian cerai mati, Sobat juga perlu mengetahui perbedaan cerai mati dan cerai hidup. Cerai mati merupakan putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya. Sedangkan, cerai hidup yaitu putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian bisa dilihat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 116 KHI.
Baca juga: Ketahui 4 Ciri Surat Nikah Siri Palsu
Tahapan Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati
Merujuk pada Pasal 8 KHI, disebutkan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk ,atau putusan taklik talak.
Berikut tahapan pengajuan surat keterangan cerai mati:
- Pelapor mengajukan permintaan surat pengantar dari RT dan RW. Apabila pihak (suami atau istri) yang meninggal di rumah sakit, maka diganti dengan permintaan surat keterangan dari dokter;
- Lalu, serahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian;
- Kemudian, berkas dan surat yang sudah didapatkan akan diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan dan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”);
- Selanjutnya, pelapor akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan sebagai persyaratan tambahan;
- Setelah itu, serahkan dokumen tersebut pada pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapannya dan akan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk;
- Terakhir Anda akan menunggu proses untuk pengambilan akta kematian kurang lebih selama 14 (empat belas) hari.
Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri Di Indonesia
Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan surat keterangan cerai mati:
- KTP dan KK almarhum
- KTP pasangan almarhum jika cerai mati
- Surat kematian asli
- KTP dan KK pelapor
- Pelapor haruslah ahli waris langsung yang berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun atau dikuasakan pada orang lain
Baca juga: Syarat Nikah Siri dan Tata Cera Lengkapnya
Dampak Hukum bagi Kedua Belah Pihak yang Bercerai Mati
Dampak hukum bagi kedua belah pihak yang bercerai mati diatur dalam Pasal 96 KHI, yaitu:
- Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama
- Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama
Kemudian, dalam Pasal 97 KHI juga ditegaskan bahwa, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Lalu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Jika istri ditinggalkan suaminya meninggal, maka harta bersama atau harta gono gini menjadi haknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata, yaitu:
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama dibagi dua antara istri dan suami atau antara ahli waris mereka, tanpa mempermasalahkan dan pihak mana asal barang tersebut.”
Sedangkan, berdasarkan Pasal 126 KUHPerdata, kondisi yang termasuk harta bersama dianggap bubar adalah salah satunya karena kematian.
Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Surat Nikah Siri
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengertian cerai mati dan aturan hukumnya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Aturan Hukum Cerai Ghaib
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam.
Referensi
- Kumparan. “Cara Mengurus Surat Cerai Mati untuk Suami atau Istri yang Meninggal Dunia”. Kumparan. Diakses pada 23 April 2024.