Bingung membedakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan palsu? Ingin tahu risiko membeli kendaraan dengan STNK palsu? Pemalsuan STNK adalah tindakan yang menyalahi aturan berlalu lintas dan sudah termasuk dalam ranah pidana, karena termasuk tindak pidana pemalsuan. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu STNK, bahaya pemalsuan STNK, dan langkah-langkah yang bisa Sobat ambil untuk melindungi diri.

Baca juga: Pemalsuan Surat Kuasa: Dampak Hukum, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya

Apa itu STNK?

STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan dan pengesahan suatu kendaraan bermotor. STNK berisi data penting seperti nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, dan masa berlaku pajak. Keberadaan STNK sangat penting, baik untuk kepentingan hukum maupun sebagai syarat untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku

Pengertian pemalsuan STNK 

Pemalsuan STNK adalah tindakan membuat atau mengubah dokumen STNK dengan tujuan untuk menipu atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya. Pemalsuan STNK dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memalsukan tanda tangan, mengubah data kendaraan, hingga membuat STNK palsu dari awal.

Baca juga: Pahami Cara Cek Plat Nomor Tanpa Pendeteksi Plat Nomor Palsu

Dampak hukum dari pemalsuan STNK 

Konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan STNK 

Pelaku pemalsuan STNK dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang, seperti:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
    Pelaku dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”)
    • Pelaku dapat dikenakan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, tentang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
    • Pelaku dapat dikenakan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, tentang penggunaan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat sah yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaku dapat  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Sanksi Hukum dalam UU Plat Nomor Palsu

Resiko bagi pembeli kendaraan dengan STNK palsu 

Membeli kendaraan dengan STNK palsu memiliki risiko yang sangat besar, antara lain:

  1. Kendaraan tidak dapat dijual kembali. Kendaraan dengan STNK palsu sulit untuk dijual kembali karena status kepemilikannya tidak jelas.
  2. Kendaraan dapat disita. Kendaraan dengan STNK palsu dapat disita oleh pihak berwajib.
  3. Terlibat dalam tindak pidana. Pembeli kendaraan dengan STNK palsu berpotensi terlibat dalam tindak pidana pencurian atau penipuan.

Baca juga: Ancaman dan Dampak Negatif Menggunakan Plat Nomor Palsu

Cara membedakan STNK palsu dan asli 

Untuk menghindari menjadi korban pemalsuan STNK, Sobat perlu mengetahui cara membedakan STNK asli dan palsu. Beberapa ciri-ciri STNK asli antara lain:

  1. Kualitas kertas: Kertas STNK asli memiliki kualitas yang baik dan tidak mudah sobek.
  2. Cetakan: Cetakan pada STNK asli sangat jelas dan rapi.
  3. Hologram: STNK asli dilengkapi dengan hologram yang sulit dipalsukan.
  4. Tanda air: STNK asli memiliki tanda air yang terlihat ketika diterawang.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Apa yang dilakukan jika menjadi korban pemalsuan STNK

Apabila Sobat merasa menjadi korban pemalsuan STNK, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, Sobat juga dapat berkonsultasi dengan advokat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Berikut beberapa tips yang dapat Sobat lakukan supaya tidak menjadi korban pemalsuan STNK: 

  1. Beli kendaraan dari dealer resmi. Tindakan membeli kendaraan dari dealer resmi adalah cara paling aman untuk menghindari STNK palsu.
  2. Periksa keaslian STNK sebelum melakukan transaksi. Sobat dapat meminta penjual untuk menunjukkan STNK asli dan periksa secara teliti.
  3. Laporkan apabila menemukan indikasi pemalsuan. Apabila Anda menemukan indikasi pemalsuan STNK, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Baca juga: Jangan Asal Membuat Laporan Palsu ke Polisi!

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Seseorang yang Menjadi Saksi Palsu

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan