Magang merupakan salah satu program yang sering digunakan oleh para instansi pendidikan guna untuk memberikan wawasan terhadap dunia kerja dan praktik lapangan terhadap pekerjaan yang diminati oleh para mahasiswa. Namun, pada praktiknya, penyelenggaraan magang ini sering menjadi perbincangan di masyarakat dikarenakan adanya hal yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan terhadap program tersebut, yakni soal gaji. 

Seringkali perusahaan tidak memberi gaji kepada para pemagang dan hanya menggunakan jasa yang diberikan oleh para pemagang, sehingga tidak terlaksana hak yang dimiliki pemagang maupun kewajiban yang dimiliki perusahaan. Dalam hal ini, patut untuk ditelusuri lebih lanjut apakah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku magang digaji atau tidak? Mari simak secara lengkap penjelasan dibawah ini!

Aturan Hukum Magang

Sampai saat ini, peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemagangan di Indonesia diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Definisi dan Tujuan Magang 

Sebelum membahas mengenai apakah magang digaji, mari ketahui terlebih dahulu terkait definisi dan tujuan magang. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/ 2003”), pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Dalam pelaksanaannya, aturan hukum yang menaungi permagangan yakni UU 13/ 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/ 2023”) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/ 2020”).

Tujuan dari adanya penyelenggaraan magang pada suatu institusi pendidikan adalah untuk menjalin hubungan baik antara perusahaan dengan institusi pendidikan, mengimplementasikan teori-teori yang dipelajari dalam dunia kerja, memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk bekerja sesuai dengan bidang dan minatnya, memperluas jaringan, menambah wawasan tentang dunia kerja dan praktik lapangan terhadap pekerjaan yang diminati, meningkatkan kualitas mahasiswa, dan memperoleh penghasilan tambahan. 

Penyelenggaraan Magang

Pada dasarnya kegiatan magang dilaksanakan untuk memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk dapat mengimplementasikan teori-teori yang telah dipelajari ke dalam dunia kerja secara langsung. Kegiatan magang akan berguna untuk meningkatkan skill, kompetensi dan pengetahuan para peserta magang melalui pengenalan dunia kerja. Sebagaimana Pasal 9 ayat (2) Permenaker 6/2020, orang yang melaksanakan magang terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja;
  2. sehat jasmani dan rohani; dan
  3. lulus seleksi.

Secara umum, penyelenggaraan kegiatan magang di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan, dan tidak boleh dilaksanakan pada hari libur nasional. Peserta magang juga akan memiliki pembimbing magang atau instruktur selama menyelenggarakan kegiatan magang. Setelah kegiatan magang selesai, perusahaan wajib untuk memberikan sertifikat pemagangan apabila peserta magang dinyatakan memenuhi standar kompetensi yang telah ditentukan, atau memberikan surat keterangan telah mengikuti magang apabila peserta magang tidak memenuhi standar kompetensi tersebut.

Hak Dan Kewajiban Magang 

Pada aturan Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/ 2020, bahwa penyelenggaraan pemagangan didasarkan oleh perjanjian yang setidaknya memuat:

  1. Hak dan kewajiban peserta pemagangan;
  2. Hak dan kewajiban penyelenggaraan pemagangan;
  3. Program pemagangan;
  4. Jangka waktu pemagangan; dan
  5. Besaran uang saku.

Dalam hal hak dan kewajiban peserta pemagangan, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 6/ 2020 mengatur bahwa peserta magang (mahasiswa) memiliki hak yakni:

  1. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur; 
  2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. memperoleh uang saku;
  5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  6. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan. 

Untuk selanjutnya, peserta pemagangan mempunyai kewajiban yakni:

  1. menaati perjanjian pemagangan;
  2. mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  3. menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan; dan
  4. menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.  

Durasi Magang Berapa Lama

Mengacu kepada ketentuan-ketentuan pemagangan di atas, maka kemudian timbul pertanyaan apakah terdapat ketentuan terkait durasi pemagangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020, dinyatakan bahwa kegiatan magang dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Durasi magang menjadi ketentuan yang dibebaskan kepada pemberi kerja dan pemagang melalui perjanjian kerja di antara keduanya, selama tidak melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana yang ditentukan oleh Permenaker 6/2020.

Sanksi Hukum Magang Tidak Digaji

Berdasarkan pada perjanjian pemagangan, salah satu yang wajib dituang dalam perjanjian tersebut adalah besaran uang saku. Selain itu, salah satu kewajiban yang melekat pada penyelenggara pemagangan (perusahaan) adalah memberikan uang saku kepada peserta pemagangan. Secara aturan hukum, hak peserta magang adalah bukan mendapatkan gaji, melainkan mendapatkan uang saku. Baik dalam aturan UU 13/ 2003 dan Permenaker 6/ 2020 tidak menentukan besaran nominal dari uang saku pemagang, sehingga besaran uang saku tersebut dikembalikan kepada kewenangan dari perusahaan tersebut dan/ atau kesepakatan kedua belah pihak. 

Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yakni Anwar Sanusi menyatakan bahwa aturan hukum yang berlaku mengenai pemagangan tidak mengatur permasalahan gaji, melainkan mengatur tentang uang saku seperti mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif. Lebih lanjut Anwar Sanusi menegaskan bahwa jika perusahaan menyalahi aturan yakni tidak memenuhi salah satu dari kewajiban pemagangan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada perusahaan, kemudian izin kegiatan usaha dapat dibatasi hingga menghentikan sementara kegiatan produksi.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sanksi Hukum Perusahaan Outsourcing Ilegal

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Referensi

  1. Primadhyta, Safyra. “Deretan Sanksi Bagi Perusahaan Langgar Aturan Magang”, CNN Indonesia, 2 November 2021. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211102172040-92-715672/deretan-sanksi-bagi-perusahaan-langgar-aturan-magang. Diakses pada 1 Juli 2023.