Pajak pisah harta mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Padahal ini perlu diketahui bagi para pasangan yang sudah ataupun ingin menikah. Jadi, apa yang dimaksud dengan pajak pisah harta setelah menikah? Apakah pajak pisah harta ini mempengaruhi pengenaan pajak dalam keluarga? Simak ketentuan pajak pisah harta dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Pajak Ahli Waris yang Wajib Diketahui

Pengertian Pajak Pisah Harta

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T163648.054
Pahami Ketentuan Pajak Pisah Harta

Pisah harta memiliki kaitan dengan pengenaan Pajak Penghasilan setelah menikah, apalagi keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Pengenaan PPh terutang ini, meliputi seluruh penghasilan yang diterima oleh suami dan istri. Namun demikian, pengenaan pajak penghasilan ini dapat dilakukan secara terpisah. Ada beberapa status pengenaan PPh yang dikenakan terhadap suami istri, diantaranya: 

  1. Kepala Keluarga (KK) : dimana suami istri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban secara terpisah.
  2. Hidup Berpisah (HB) : penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena suami istri telah berpisah berdasarkan putusan hakim.
  3. Memilih Terpisah (MT) : penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  4. Pisah Harta (PH) : penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Status Pisah Harta berarti bahwa penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Status ini membuat  istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. 

Baca juga: Mau Warisan Bebas Pajak? Yuk Konsultasi dengan Perqara!

Dasar Hukum dan Aturan Pajak Pisah Harta

Aturan terkait pajak pisah harta terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-29/PJ/2010 (“SE-29/PJ/2010”)

Dalam Pasal 8 ayat 2 dan 3 UU PPh, menyebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan suami-istri yang melakukan perjanjian Pisah Harta (PH) setelah menikah atau yang dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto mereka. 

Peraturan mengenai status perpajakan suami-istri ini juga ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Informasi terkait status perpajakan ini penting untuk Sobat ketahui karena berkaitan langsung dengan kebenaran dalam mengisi SPT. 

Jelang musim pelaporan pajak, pastikan untuk melaporkan SPT Anda sebelum tanggal yang telah ditentukan, serta gunakan OnlinePajak untuk kenyamanan dan kemudahan pelaporan pajak Anda.

Baca juga: Menikah Dengan WNA, Apa Bisa Buat Akta Pisah Harta?

Pengaruh Pajak Pada Pemisahan Harta

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T163702.249
Pahami Ketentuan Pajak Pisah Harta

Pengaruh pajak pisah harta untuk penerapan dalam ketentuan suami dan istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta serta kehendak istri sendiri yang menginginkan untuk menjalankan perpajakannya sendiri, maka besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing dari suami dan istri tersebut dapat dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Pada intinya, penghasilan neto yang dikenakan pajak adalah berdasarkan dengan penggabungan penghasilan neto dari suami dan istri yang dilihat dari perbandingan penghasilan neto masing-masing pihak.

Dalam kaitan adanya perjanjian pemisahan harta dalam pernikahan, maka kedua belah pihak, yaitu suami dan istri sepakat untuk benar-benar memisahkan segala harta, utang, dan penghasilan yang didapatkan oleh masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum maupun setelah menikah, sehingga nantinya apabila terjadi perceraian atau hidup berpisah antar pasangan suami istri ini tidak akan ada yang namanya harta gono-gini (pembagian harta yang didapat setelah pernikahan).

Selain itu, perlu diingat juga bahwa suami dan istri yang telah sepakat untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai dengan 3 (tiga) kriteria kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya, maka diwajibkan bagi masing-masing pihak suami dan istri harus mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga suami dan istri mendapatkan NPWP yang berbeda dan bukan merupakan NPWP keluarga.

Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya

Apabila dalam keluarga atau pernikahan antara suami dan istri tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri dapat mendaftarkan dirinya untuk NPWP dan diberikan NPWP keluarga. Dalam kasus ini, NPWP yang didapatkan oleh istri sama dengan NPWP yang didapatkan oleh suami, tetapi hanya berbeda pada tiga digit terakhir pada masing-masing NPWP.

Sedangkan, apabila antara suami dan istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri wajib untuk mendaftarkan dirinya juga untuk memperoleh NPWP dan akan diberikan NPWP yang berbeda dengan yang dimiliki oleh suaminya karena berdasarkan dengan kebijakan yang ada dalam perpajakan, suami dan istri tersebut telah dianggap sebagai dua individu yang berbeda.

Dental demikian, apabila Sobat membuat perjanjian pisah harta setelah menikah, maka penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah dikarenakan sudah disepakati melalui surat perjanjian pisah harta. Sehingga istri akan mendapatkan NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Menikah

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Mengenal Akta Pisah Harta dan Cara Membuatnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-29/PJ/2010 

Referensi

  1. Renita Ayu Putri dan Titi M Putranti. “Evaluasi Kebijakan Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Suami Istri yang Memilih untuk Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri-sendiri”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. Vol 5. No 2. (2019). Hlm. 216-226.
  2. Pajakku. “Pajak Pisah Harta Suami dan Istri dan Penerapannya”. https://www.pajakku.com/read/60bd7d06eb01ba1922ccad54/Pajak-Pisah-Harta-Suami-dan-Istri-dan-Penerapannya. Diakses pada 03 Januari 2024.
  3. Redaksi PajakOnline. “Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah, Begini Perlakuan Pajaknya”. https://www.pajakonline.com/perjanjian-pisah-harta-setelah-menikah-begini-perlakuan-pajaknya/. Diakses pada 03 Januari 2024.