Sejak pandemi covid-19, surat nikah siri palsu banyak diperjualbelikan di media sosial. Hal ini dikarenakan banyaknya pasangan yang ingin tinggal bersama namun belum terikat oleh perkawinan. Alhasil, mereka mencari cara dengan menggunakan surat nikah siri palsu yang sangat mudah didapatkan secara online.
Para oknum yang menawarkan surat nikah siri palsu bekerja sama dengan oknum Ustad untuk menandatangani surat nikah siri palsu. Lantas, bagaimana cara membedakan surat nikah siri yang asli dengan yang palsu? Pahami ciri-ciri surat nikah siri palsu dalam artikel berikut agar tidak tertipu oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri
Kasus Surat Nikah Siri Palsu
Dilansir dari validnews.id, salah satu penjual surat nikah siri palsu bernama Laode (38 tahun) mengaku bahwa ia memulai usaha tersebut karena di-PHK dari pekerjaannya sebagai buruh pabrik akibat dari pandemi. Ia menawarkan dua jenis surat nikah siri palsu dengan harga yang berbeda.
Pertama, adalah surat nikah palsu tanpa dokumentasi pernikahan. Surat tersebut akan dikirimkan secara langsung ke pelanggan. Dia mematok tarif Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanpa tambahan lain.
Kedua, apabila pengguna jasa ingin terlihat pernikahan siri lebih meyakinkan, Laode memiliki penawaran ‘paket lengkap’ yang harganya minimal Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Paket lengkap ini disertai dengan dokumen foto, mendatangkan oknum Ustad, pasangan yang membutuhkan surat nikah, serta saksi. Selain dokumen surat, foto pun disediakan sehingga seolah-olah ada perkawinan siri, namun yang tak ada hanyalah ijab kabul. Paket ini jelas lebih mahal, karena ia harus membagi uang jasa kepada beberapa orang.
Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri di Indonesia
Perbedaan Surat Nikah Siri Palsu dan Asli
Pada dasarnya, pernikahan yang dilakukan secara agama atau nikah siri tidak akan diakui negara, sehingga pengurusan administrasinya sangatlah sulit. Salah satu persyaratan yang memungkinkan untuk pasangan tetap menjaga status nikahnya adalah dengan membuat surat keterangan nikah siri.
Surat keterangan nikah siri akan membantu dalam hal pengurusan administrasi seperti membuat kartu keluarga, akta lahir dan kependudukan. Namun, perlu diingat bahwa dalam pernikahan siri surat yang didapatkan hanyalah selembar kertas yang disebut sebagai akta nikah siri. Akta nikah tersebut tidak bisa dikatakan legal oleh negara.
Umumnya, surat nikah siri palsu dibuat oleh pihak yang tidak kompeten di bidangnya, seperti kasus diatas yang dibuat oleh seorang mantan buruh pabrik. Surat nikah siri palsu ini menggunakan identitas palsu dan tanpa adanya pernikahan yang sah secara agama. Sedangkan, surat nikah siri asli dibuat oleh pihak yang kompeten. Selain itu, dibuat berdasarkan identitas asli dan terjadi perkawinan yang sah secara agama.
Baca juga: Syarat Nikah Siri dan Tata Cara Lengkapnya!
Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu
Berikut ciri-ciri surat nikah siri palsu:
- Dibuat oleh pihak yang tidak kompeten, biasanya melalui sosial media, khususnya Facebook;
- Harga yang ditawarkan bervariasi sesuai kebutuhan;
- Identitas yang tidak benar, seperti antara identitas di surat nikah siri dan identitas diri (KTP), nama ketua RT dan RW yang tidak sesuai dengan RT/RW setempat (sesuai domisili para pihak;
- Tidak adanya ijab kabul atau pernikahan yang sah secara agama.
Nikah siri dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu salah satunya dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah. Apabila nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Namun sebaliknya, apabila dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ada, maka nikah siri tersebut tidak sah menurut agama.
Baca juga: Apa Hukum Akad Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan?
Pemalsuan Surat Nikah Siri Bisa Dipidana?
Tindakan pemalsuan surat nikah siri berkaitan dengan pemalsuan surat yang dapat berisiko dijerat dengan hukuman pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa:
- “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat sebagai berikut:
- dapat menimbulkan sesuatu hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
- dapat menerbitkan suatu perjanjian, contohnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang, seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
- surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku
Selain itu, dalam buku tersebut menjelaskan terkait bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemalsuan surat nikah siri palsu dapat diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, oknum yang membuat atau menggunakan jasa tersebut telah membuat surat palsu untuk menimbulkan sesuatu hak, seperti tinggal bersama tanpa adanya perkawinan yang sah.
Baca juga: Hukum Menikahi Pria yang Belum Sah Cerai: Peryaratan, Risiko, dan Solusi Hukum
Contoh Surat Nikah Siri
Berikut contoh surat nikah siri:
Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi
- Oktarina Paramitha Sandy. “Surat Nikah Siri Palsu Yang Dirindu.” Validnews Diakses pada 31 Oktober 2023.