Pernahkah Sobat mendengar istilah Polsek, Polres, atau Polda dan bertanya-tanya apa sebenarnya kepanjangan serta peran masing-masing institusi tersebut? Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ketiga tingkatan ini memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas kepanjangan Polsek, Polres, dan Polda, serta memahami tugas dan wewenang yang melekat pada setiap tingkatan.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Laporan Polisi Tidak Ditindaklanjuti

Apa itu Polsek?

Apa itu Polsek?
Kantor Kepolisian Sektor Wilayah Duren Sawit (Sumber: Shutterstock)

Kepanjangan Polsek, yaitu Kepolisian Sektor, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (“Perpres No. 10 Tahun 2010”).

Ini merupakan struktur kepolisian terdepan dan paling dekat dengan masyarakat. Polsek biasanya berlokasi di tingkat kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan kecil, bergantung pada kepadatan penduduk dan luas wilayah. Keberadaan Polsek dirancang untuk memberikan pelayanan kepolisian secara langsung dan cepat kepada masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Panduan Layanan Laporan Polisi Online

Tugas dan wewenang Polsek

Berikut tugas dan wewenang Polsek:

  1. Menjaga keamanan lingkungan. Polsek secara rutin berpatroli di seluruh wilayah kecamatan untuk mencegah kejahatan dan berbagai bentuk gangguan keamanan yang bisa meresahkan warga.
  2. Melayani laporan masyarakat. Warga dapat melaporkan kejahatan ringan dan konflik sosial tingkat lokal langsung ke Polsek.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum. Polsek aktif dalam penyuluhan dan pembinaan masyarakat. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan bersama.
  4. Pelayanan administrasi kendaraan. Di tingkat kecamatan, Polsek juga bertanggung jawab atas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, memastikan data kepemilikan dan legalitas kendaraan tercatat dengan baik.
  5. Pengaturan lalu lintas dan pengamanan acara. Tugas kepolisian umum seperti pengaturan lalu lintas dan pengamanan acara-acara lokal juga menjadi bagian dari peran Polsek untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan masyarakat.
  6. Penerbitan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Misalnya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan lokal, Polsek adalah tempat untuk mengurusnya. Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian langsung kepada warga.
  7. Penyelidikan awal tindak pidana. Polsek memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan awal terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Jika kasusnya lebih kompleks atau memerlukan penanganan lebih lanjut, penyelidikan akan dilimpahkan ke Polres.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi

Apa itu Polres?

Apa itu Polres?
Kepolisian Resor Wilayah Bekasi (Sumber: Shutterstock)

Polres adalah singkatan dari Kepolisian Resor Pasal 3 ayat (2) huruf c Perpres No. 10 Tahun 2010. Ini merupakan struktur kepolisian yang berada di atas Polsek, biasanya berkedudukan di tingkat kabupaten atau kota. Polres memiliki jangkauan wilayah yang lebih luas dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan Polsek

Baca juga: Macam dan Model Laporan Polisi yang Penting Dipahami!

Tugas dan wewenang Polres 

Tugas dan wewenang Polres meliputi:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan operasi kepolisian. Polres bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan operasional kepolisian untuk memastikan keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya. Ini mencakup patroli rutin, pengamanan acara publik, hingga penanganan demonstrasi.
  2. Koordinasi dan pembinaan Polsek. Sebagai entitas yang lebih tinggi, Polres memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan membina seluruh Polsek yang berada di bawah wilayah hukumnya. Hal ini memastikan keseragaman prosedur dan efektivitas kinerja kepolisian di tingkat kecamatan.
  3. Penyelidikan tindak pidana. Polres menangani penyelidikan terhadap tindak pidana yang lebih kompleks atau melibatkan lintas kecamatan. Jika suatu kasus kejahatan memiliki dimensi yang lebih luas atau membutuhkan sumber daya investigasi yang lebih besar, Polres lah yang akan mengambil alih penanganannya.
  4. Operasi kepolisian skala besar. Untuk agenda-agenda penting seperti pengamanan pemilihan umum atau penanggulangan bencana alam, Polres menjadi garda terdepan dalam melaksanakan operasi kepolisian terpadu dalam skala besar. Mereka mengerahkan sumber daya dan personel untuk menjaga kelancaran dan keamanan selama peristiwa-peristiwa tersebut.
  5. Pengelolaan intelijen keamanan. Polres juga memiliki fungsi vital dalam mengelola intelijen keamanan di tingkat kabupaten/kota. Ini termasuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan mengumpulkan informasi yang relevan untuk mencegah kejahatan atau ancaman lainnya.
  6. Pelayanan kepolisian kompleks. Beberapa jenis pelayanan kepolisian yang lebih kompleks juga menjadi tanggung jawab Polres. Contohnya adalah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang membutuhkan fasilitas dan prosedur khusus.
  7. Pembinaan kemitraan dengan masyarakat. Polres aktif dalam melakukan pembinaan terhadap Polisi Masyarakat (Polmas) serta program-program kemitraan antara Polri dan masyarakat. Ini bertujuan untuk membangun hubungan yang kuat dengan komunitas dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.
  8. Penanganan kasus kejahatan khusus. Polres memiliki unit khusus yang berdedikasi untuk menangani kasus-kasus narkoba, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya yang memerlukan penanganan khusus. Kejahatan-kejahatan ini seringkali melibatkan jaringan yang luas dan membutuhkan investigasi mendalam serta keahlian khusus.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya

Apa itu Polda?

Apa itu Polda?
Kantor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Sumber: Shutterstock)

Polda adalah singkatan dari Kepolisian Daerah, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Perpres No. 10 Tahun 2010. Ini merupakan struktur kepolisian tertinggi di tingkat provinsi, yang membawahi seluruh Polres dan Polsek di wilayah provinsinya. Polda memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di skala regional.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Tugas dan wewenang Polda

Tugas dan wewenang Polda meliputi:

  1. Pelayanan langsung masyarakat. Ini termasuk menerima dan menangani laporan atau pengaduan, memberikan bantuan atau pertolongan, serta melayani penerbitan surat izin atau keterangan yang dibutuhkan masyarakat.
  2. Intelijen keamanan. Melakukan deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan untuk menjaga stabilitas dalam negeri.
  3. Penegakan hukum kriminal. Bertanggung jawab atas penyelidikan, penyidikan, identifikasi tindak pidana, serta koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan seluruh proses penyidikan.
  4. Keamanan dan ketertiban umum. Melaksanakan fungsi Samapta kepolisian (patroli, penjagaan) dan memanfaatkan Satwa kepolisian untuk tugas spesifik, serta melakukan pengamanan objek vital di wilayahnya.
  5. Pengelolaan lalu lintas. Mencakup registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
  6. Pelaksanaan kepolisian perairan dan udara. Bagi Polda yang memiliki wilayah perairan atau udara, mereka melakukan patroli, pembinaan masyarakat perairan dan potensi dirgantara, serta penegakan hukum di area tersebut.
  7. Pembinaan masyarakat. Mengembangkan program Perpolisian Masyarakat (Polmas), membina pengamanan swakarsa (seperti Satpam), serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
  8. Tugas pendukung lainnya. Melaksanakan fungsi-fungsi pendukung lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin kelancaran operasional Polri secara keseluruhan.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cabut Laporan Polisi Secara Efektif

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Biayanya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.