Pernahkah Sobat melaporkan suatu tindak pidana ke polisi, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti? Kondisi ketika laporan polisi tidak ditindaklanjuti tentu bisa menimbulkan kebingungan, frustasi, dan pertanyaan tentang keadilan. Sebagai warga negara, Sobat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Lalu, apa yang bisa Sobat lakukan? Artikel ini akan membahas tuntas penyebab, hak Sobat, serta langkah-langkah yang bisa ditempuh jika laporan polisi tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Panduan Layanan Laporan Polisi Online
Mengapa laporan polisi bisa tidak ditindaklanjuti?


Jika laporan polisi tidak ditindaklanjuti, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu:
- Laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Jika berdasarkan kajian awal pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT/SPK”) disimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai tidak layak atau tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud, maka laporan polisi tidak ditindaklanjuti. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri No 6 Tahun 2019”).
- Pelapor bukan orang yang berhak untuk mengadukan
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor merupakan delik aduan, jika pelapor bukanlah orang yang berhak untuk melakukan pengaduan menurut undang-undang, maka laporan polisi tidak ditindaklanjuti.
- Bukti yang berikan belum cukup
Kepolisian memerlukan bukti yang kuat untuk bisa melanjutkan penyelidikan. Jika bukti awal yang diserahkan kurang memadai, polisi mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk mengumpulkan informasi tambahan atau bahkan menghentikan penyelidikan sementara.
- Laporan telah kedaluwarsa
Dalam hukum pidana, terdapat daluwarsa penuntutan, yaitu masa dimana suatu tindak pidana sudah tidak dapat dituntut lagi. Dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), terdapat ketentuan jangka waktu suatu tindak pidana bisa diproses hukum.
- Alasan hukum lain
Beberapa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan demi hukum, misalnya pelaku telah meninggal dunia, atau ne bis in idem (perkara sudah diputus dan tidak dapat diperiksa kembali). Hal ini berdasarkan Pasal 76 KUHP dan Pasal 77 KUHP.
Perlu diketahui bahwa memahami tersebut penting supaya Sobat bisa mengambil langkah yang tepat.
Baca juga: Simak 5 Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi
Apa hak sebagai pelapor?
Sebagai warga negara yang melaporkan tindak pidana, Sobat memiliki hak-hak yang diatur undang-undang. sebagai berikut:
- Hak untuk mendapatkan tanda bukti lapor
Setiap kali Sobat membuat laporan, Sobat berhak menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (“STTLP”). Ini adalah bukti sah bahwa laporan Sobat telah diterima.
- Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”)
SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
- Hak untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus
Pelapor berhak memperoleh informasi proses penyidikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”). SP2HP merupakan informasi ke pelapor sejauh mana proses kasusnya. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan Sobat berhak menanyakan progres atau perkembangan dari laporan yang telah Sobat buat.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan
Jika Sobat merasa terancam setelah melaporkan suatu tindak pidana, Anda berhak meminta perlindungan kepada pihak berwajib.
- Hak untuk didampingi penasehat hukum
Dalam setiap tahapan proses hukum, Sobat berhak didampingi oleh penasihat hukum.
- Hak memberikan keterangan tambahan
Jika ada bukti atau informasi baru, Sobat berhak menyerahkannya kepada penyidik.
- Hak mencabut laporan
Dalam kasus tertentu, pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan, meskipun keputusan akhir ada pada penyidik apakah proses tetap dilanjutkan atau tidak.
Baca juga: Macam dan Model Laporan Polisi yang Penting Dipahami!
Langkah jika laporan anda tidak diproses


Jika laporan polisi tidak ditindaklanjuti atau prosesnya terlalu lambat tanpa alasan yang jelas, ada beberapa langkah proaktif yang bisa Sobat lakukan:
- Mengecek kembali laporan. Pastikan Sobat memiliki STTLP dan nomor laporan. Catat tanggal pelaporan dan nama petugas yang menerima laporan.
- Menghubungi penyidik. Setelah beberapa waktu (misalnya 7-14 hari kerja), coba hubungi penyidik yang menangani kasus Sobat. Tanyakan mengenai perkembangan laporan dan apa saja yang sudah dilakukan. Jika ada, tanyakan apa yang menjadi kendala.
- Meminta SP2HP. Jika tidak ada respons memuaskan, Soba dapat mengajukan SP2HP secara resmi. Ini adalah hak Sobat untuk mengetahui sejauh mana penyelidikan atau penyidikan telah berjalan. Biasanya, SP2HP akan dikeluarkan secara berkala oleh penyidik.
- Melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan). Jika Sobat menduga adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian, Sobat dapat membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Propam bertugas mengawasi disiplin dan etika anggota Polri.
- Melapor ke atasan Penyidik. Jika penyidik tidak kooperatif atau SP2HP tidak juga keluar, Sobat bisa melaporkan keluhan Sobat ke atasan langsung penyidik, seperti Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di tingkat Polres atau Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) di tingkat Polda.
- Meminta bantuan hukum. Jika Sobat kesulitan menghadapi birokrasi atau merasa tidak mendapatkan keadilan, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Mereka dapat membantu Sobat dalam menyusun surat, mendampingi Sobat, dan mendorong proses hukum.
- Ajukan perlindungan ke LPSK (jika Sobat korban atau saksi terancam). Jika Sobat mengalami ancaman atau tekanan karena melapor, ajukan permohonan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
- Melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan kepolisian. Sobat bisa menyampaikan keluhan jika merasa hak Sobat tidak terpenuhi atau ada maladministrasi.
Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi
Jalur pengaduan resmi yang bisa ditempuh
Jika langkah-langkah di atas belum membuahkan hasil dan Sobat merasa laporan polisi tidak ditindaklanjuti secara semestinya, Sobat bisa menempuh jalur pengaduan resmi:
- Propam Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri adalah unit di kepolisian yang bertugas mengawasi kinerja dan perilaku anggota Polri. Sobat bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin jika ada indikasi kelalaian dalam penanganan laporan Sobat. Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor Propam terdekat atau melalui website resmi Polri.
- Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional). Kompolnas merupakan lembaga non-struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kinerja Polri, termasuk pengawasan. Sobat dapat mengajukan pengaduan ke Kompolnas jika ada keluhan mengenai pelayanan kepolisian.
- Ombudsman Republik Indonesia, yaitu lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk oleh institusi kepolisian. Jika Sobat merasa ada maladministrasi dalam penanganan laporan Sobat Ombudsman bisa menjadi saluran pengaduan.
- Institusi lain. Terkadang, kasus-kasus tertentu juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM jika ada dugaan pelanggaran HAM, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan pendampingan.
Baca juga: Panduan Praktis Cara Cabut Laporan Polisi Secara Efektif
Apakah bisa menuntut jika polisi lalai?


Jika laporan polisi tidak ditindaklanjuti dan Sobat merasa keberatan, Sobat dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (“KUHAP”), yang menyatakan bahwa:
“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan.
Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Sobat sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Sobat tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Jadi, permohonan praperadilan dapat Sobat ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan.
Baca juga: Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Biayanya
Tips agar laporan polisi anda lebih cepat diproses
Untuk meminimalkan kemungkinan laporan polisi tidak ditindaklanjuti, ikuti tips berikut:
- Buat laporan yang jelas dan detail. Sertakan kronologi kejadian yang runtut, waktu, lokasi, identitas terlapor (jika diketahui), dan saksi mata.
- Sertakan bukti pendukung. Lampirkan bukti-bukti awal seperti foto, video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan, dokumen, atau barang bukti lain yang relevan. Semakin lengkap bukti, semakin mudah polisi menindaklanjuti.
- Tetap aktif bertanya. Jangan ragu untuk sesekali menghubungi penyidik yang menangani kasus Sobat untuk menanyakan perkembangan. Namun, lakukan dengan sopan dan tidak mengganggu.
- Catat informasi penting. Simpan baik-baik tanda bukti lapor, nama penyidik, nomor kontak, serta setiap komunikasi atau update yang Sobat terima.
- Jangan menyuap. Menawarkan suap atau gratifikasi adalah tindakan melanggar hukum dan dapat memperburuk posisi Sobat. Percayakan pada prosedur yang berlaku.
- Pertimbangkan pendampingan hukum. Jika kasus Sobat rumit atau Sobat merasa kesulitan menghadapi proses hukum sendiri, pertimbangkan untuk didampingi oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum.
Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Jangan Asal Membuat Laporan Palsu ke Polisi!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.