Janji palsu, meskipun terdengar sepele, bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik secara materi maupun non-materi. Di Indonesia, tindakan penipuan yang melibatkan janji palsu ini telah diatur dalam undang-undang dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.

Mari kita bahas lebih dalam mengenai definisi janji palsu, unsur-unsur penipuan yang terkandung di dalamnya, sanksi hukum yang berlaku, serta contoh kasus yang umumnya terjadi.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Sumpah Palsu

Definisi Janji Palsu 

Janji palsu secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan yang dibuat dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain. Janji ini seringkali disampaikan dengan cara yang meyakinkan agar korban percaya dan bertindak sesuai dengan keinginan pelaku.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Seseorang yang Menjadi Saksi Palsu

Unsur-Unsur Penipuan Dalam Janji Palsu 

Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penipuan yang melibatkan janji palsu, harus memenuhi beberapa unsur, sebagai berikut:

  1. Keinginan untuk keuntungan diri secara melawan hukum: Pelaku memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah melalui tipu dayanya.
  2. Serangkaian kebohongan: Pelaku menyampaikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dengan tujuan untuk meyakinkan korban.
  3. Korban percaya dan bertindak berdasarkan kebohongan: Korban terpengaruh oleh kebohongan pelaku dan melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri.
  4. Kerugian: Korban mengalami kerugian harta benda atau keuangan akibat perbuatan pelaku.

Baca juga: Simak Berbagai Bentuk Pemalsuan Dokumen Beserta Hukumannya!

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Janji Palsu 

Di Indonesia, tindakan penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku penipuan dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, jika dalam proses penipuan tersebut melibatkan unsur-unsur lain seperti penggelapan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang sesuai. Misalnya, jika pelaku membawa kabur barang milik korban setelah berhasil menipu, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Jerat Hukum Pemalsuan Identitas

Contoh Kasus Janji Palsu

Pelaku pidana janji palsu Indra Kenz yang melakukan pencucian uang melalui aplikasi investasi bodong Binomo.
Indra Kesuma yang dikenal sebagai Indra Kenz adalah pelaku penipuan investasi bodong Binomo yang dijatuhi pidana penjara 10 tahun. (sumber: IG/@indrakenz)

Banyak kasus penipuan yang melibatkan janji palsu terjadi di masyarakat. Beberapa contoh kasus yang sering ditemui antara lain:

  1. Penipuan investasi bodong: Pelaku menawarkan keuntungan yang tidak realistis dari investasi tertentu, namun pada kenyataannya uang investor tidak dikelola dengan baik atau bahkan digelapkan.
  2. Penipuan jual beli online: Pelaku menjual barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau bahkan tidak mengirimkan barang sama sekali setelah pembayaran dilakukan.
  3. Penipuan terkait pekerjaan: Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, namun pada kenyataannya tidak ada pekerjaan yang ditawarkan atau calon pekerja justru diminta untuk membayar sejumlah uang.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ketahui 4 Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana