Sobat mungkin pernah melihat rumah kosong tanpa penghuni di suatu tempat, padahal rumah tersebut cukup bagus dan besar. Lalu, muncul pikiran ingin menempati rumah kosong tersebut. Namun, bolehkah menempati rumah kosong tanpa izin pemiliknya? Apa hukum menempati rumah kosong? Secara hukum, menempati rumah orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yuk simak lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Terjadi Perbedaan Ukuran Tanah dan Sertifikat Tanah

Dasar Hukum Menempati Rumah Orang Lain Tanpa Izin 

BLOG PICT 17
Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik

Jika seseorang menempati rumah orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, juga dapat dikenakan hukuman secara perdata karena perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jadi, hukum menempati rumah kosong dapat dilihat dari sisi pidana dan perdata.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya

Sanksi Pidana Menempati Rumah Orang Lain Tanpa Izin 

BLOG PICT 18
Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik

Hukum menempati rumah kosong jika dilihat dari sisi pidana, maka sanksi pidana menempati rumah orang lain tanpa izin yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,00, berdasarkan Pasal Pasal 167 ayat (1) KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,00.”

Jadi, hukum menempati rumah kosong tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  • Penjara,
  • Denda, atau
  • Gabungan keduanya.

Baca juga: Pahami Hukum Menggeser Batas Tanah Supaya Tidak Dikenakan Sanksi

Sanksi Perdata Menempati Rumah Orang Lain Tanpa Izin 

BLOG PICT 19
Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik

Perbuatan menempati rumah orang lain tanpa izin dapat dikatakan sebagai penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa dan harus dilakukan dengan izin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis.  Apabila pemilik rumah merasa terganggu dan dirugikan akan hal tersebut, maka pemilik rumah dapat menuntut secara pidana serta mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan penghunian rumah tanpa izin dengan dasar PMH.

PMH ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Berikut unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Hal yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan;
  4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Umumnya, pemilik rumah yang dirugikan dapat menuntut penghuni ilegal melalui gugatan perdata ke pengadilan. Pemilik berhak menuntut:

  • Pengosongan rumah,
  • Ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan, dan
  • Biaya perkara.

Baca juga: Pahami Untung dan Ruginya Sebelum Punya Tapera

Hal Yang Perlu Dilakukan Jika Ingin Menempati Rumah Orang Lain 

BLOG PICT 20
Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik

Apabila seseorang ingin menghuni rumah kosong yang bukan miliknya, ia harus menempatinya dengan izin pemilik rumah berdasarkan perjanjian tertulis. Sebuah rumah dapat dihuni oleh orang lain baik dengan cara sewa menyewa atau bukan sewa menyewa yang tetap memerlukan persetujuan atau izin dari pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.

Perlu diketahui bahwa secara hukum setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman  (PP No. 14 Tahun 2016). 

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk penghunian rumah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2016:

  1. hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. cara sewa menyewa; atau
  3. cara bukan sewa menyewa.

Jika penghunian rumah dilakukan dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa menurut Pasal 28 ayat (3) dan (4) PP No. 14 Tahun 2016.

Pada perjanjian tertulis sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa ketentuan berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PP No. 14 Tahun 2016, sebagai berikut::

  • hak dan kewajiban;
  • jangka waktu sewa menyewa;
  • dan besarnya harga sewa; dan
  • kondisi force majeure.

Menempati rumah orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat membawa konsekuensi serius. Oleh karena itu, penting untuk selalu menghormati hak milik orang lain dan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Simak Resiko Membeli Tanah Garapan

Perqara Telah Melayani Lebih dari  11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum menempati rumah kosong, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apakah Tanah Garapan Bisa Menjadi Hak Milik?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.