Dalam istilah hukum keluarga, rujuk bukanlah suatu hal asing dan baru dikalangan masyarakat. Banyak pasangan yang memilih untuk rujuk setelah melakukan proses perceraian yang panjang. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya proses rujuk.
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai syarat, prosedur, dan cara rujuk setelah akta cerai keluar, lengkap dengan penjelasan praktis agar pasangan tidak salah langkah ketika ingin kembali membangun rumah tangga.
Baca juga: Jika Suami Tak Mau Membagi Harta Gono-Gini, Apa yang Harus Dilakukan?
Apa itu rujuk dalam pernikahan?


Dalam pernikahan, pengertian rujuk adalah tindakan suami untuk kembali kepada istrinya yang telah di talak kesatu atau talak kedua (talak raj’i). Berdasarkan pengertian tersebut, rujuk dapat dilakukan oleh suami yang masih ingin kembali kepada istrinya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu salah satu dan yang paling utama adalah harus dilakukan dalam masa iddah. Karena jika rujuk dilakukan setelah masa iddah selesai, seperti ba’in sugra, rujuk tersebut akan dianggap tidak sah.
Baca juga: Pengasuhan Bersama Pasca Cerai
Bolehkah rujuk setelah akta cerai keluar?
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, rujuk setelah perceraian dapat dilakukan selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah putusnya perkawinan. Dalam Pasal 153 dan Pasal 163 KHI dijelaskan jika rujuk hanya sah dan dapat dilakukan selama masa iddah setelah perceraian yang dibuktikan secara resmi oleh pengadilan agama dengan keluarnya amar putusan cerai serta adanya akta cerai. Setelah masa iddah selesai atau jika talak sudah jatuh tiga kali, rujuk tidak diperbolehkan kecuali melalui pernikahan baru.
Atau dengan kata lain, rujuk tentu saja dapat terjadi setelah akta cerai keluar, tetapi harus dalam masa iddah dan dilakukan secara resmi di hadapan Pejabat Pencatat Nikah agar sah menurut hukum di Indonesia.
Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Macam-Macam Talak
Syarat rujuk setelah perceraian
Agar proses rujuk sah secara hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Istri masih berada dalam masa iddah.
- Perceraian terjadi karena talak raj’i, yaitu talak yang bukan talak tiga.
- Rujuk dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Rujuk diucapkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu PPN, disaksikan oleh dua orang saksi, serta dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk.
Baca juga: Apa Itu Masa Iddah? Kenali Hukumnya!
Prosedur rujuk setelah akta cerai keluar


Prosedur atau cara rujuk setelah akta cerai keluar dilakukan melalui tahapan berikut:
- Kehadiran ke KUA
Suami dan istri datang bersama ke KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan setempat dengan membawa kutipan akta cerai serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. - Pemeriksaan Syarat
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN (Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri) memeriksa kelengkapan syarat rujuk, termasuk memastikan istri masih dalam masa iddah dan perceraian yang terjadi merupakan talak raj’i. - Pengucapan Ikrar Rujuk
Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN dengan persetujuan istri, disaksikan oleh minimal dua orang saksi. - Pencatatan Rujuk
Semua pihak menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk sebagai bukti resmi telah dilaksanakannya rujuk. - Penerbitan Dokumen
Pegawai Pencatat Nikah menerbitkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk untuk suami dan istri, serta mengirimkan surat keterangan rujuk ke Pengadilan Agama tempat perceraian diputus. - Pengambilan Akta Nikah
Dengan membawa kutipan Buku Pendaftaran Rujuk, suami-istri dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan kembali akta nikah yang sebelumnya telah dibatalkan karena perceraian.
Baca juga: Ingin Rujuk Cerai Sama Pasangan? Ini Cara Cabut Gugatan Cerai
Jika masa iddah sudah habis, apa yang harus dilakukan?
Apabila masa iddah telah habis, hak suami untuk melakukan rujuk gugur secara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami hanya berhak rujuk selama istri masih dalam masa iddah akibat talak satu atau dua.
Adapun satu-satunya cara untuk kembali menjadi suami-istri adalah dengan menikah ulang sesuai tata cara perkawinan yang berlaku.
Baca juga: Hukum Menikah Dalam Masa Iddah yang Perlu Diketahui
Perbedaan rujuk dan menikah ulang
Berikut merupakan perbedaan rujuk dan menikah ulang:
- Rujuk:
Rujuk adalah kembalinya suami-istri ke dalam ikatan perkawinan tanpa akad nikah baru, yang hanya dapat dilakukan selama masa iddah setelah talak satu atau dua (talak raj’i). Rujuk cukup dengan pernyataan suami dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, disetujui istri, dan dicatat secara administratif. - Menikah Ulang:
Menikah ulang (akad nikah baru) adalah proses pernikahan yang dilakukan setelah masa iddah habis, sehingga mantan suami-istri harus memenuhi seluruh syarat dan rukun nikah sebagaimana pernikahan pada umumnya, termasuk adanya wali, saksi, mahar, dan pencatatan di KUA.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 6.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cara rujuk setelah akta cerai keluar, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: 8 Alasan Gugatan Cerai Yang Diterima Hakim
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kompilasi Hukum Islam
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan