Sobat mungkin penasaran apakah bisa seseorang menikah lagi tanpa akta cerai. Bagi Sobat yang sudah bercerai secara agama atau sedang dalam proses perceraian, penting sekali untuk tahu soal akta cerai dan konsekuensinya jika ingin menikah lagi. Yuk, simak artikel ini!

Baca juga: Cara Dan Syarat Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah

Mengapa Akta Cerai Penting Untuk Syarat Menikah Lagi?

Sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih serius untuk kedua kalinya, Sobat perlu mengetahui betapa pentingnya akta cerai untuk menikah lagi. Akta Cerai adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri. Dengan akta cerai, status Sobat akan menjadi individu yang dapat menikah lagi dengan sah. 

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bagi janda atau duda karena cerai hidup wajib melampirkan akta cerai untuk melakukan pencatatan perkawinan. Akta cerai diperlukan sebagai syarat administratif saat Sobat ingin menikah lagi secara sah di mata hukum. 

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Apa Saja Risikonya?

Apa Yang Terjadi Jika Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai 

Jika Sobat menikah lagi tanpa akta cerai, secara hukum, pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Sebab, Sobat masih terdaftar sebagai pasangan dari pernikahan sebelumnya. Apabila pernikahan dilaksanakan tanpa akta cerai, yang mana dianggap masih berada di dalam perkawinan yang sah, maka dapat diancam dengan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. 

Baca juga: Panduan Praktis Cara Mengurus Surat Cerai dengan Mudah

Cara Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai 

Lantas, apakah ada cara untuk menikah lagi tanpa akta cerai? Jawabannya, secara hukum tidak ada jalan yang sah untuk memperbolehkan hal ini. Jika Sobat masih dalam proses perceraian atau cerai secara agama, Sobat harus menyelesaikan perceraian itu terlebih dahulu di pengadilan.

Setelah putusan perceraian keluar, baru Sobat dapat mendapatkan akta cerai yang akan menjadi syarat sah untuk menikah lagi. Jika Sobat memilih jalan pernikahan siri sebagai solusi sementara, perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai baik bagi pasangan maupun anak karena tidak dicatatkan dalam administrasi negara. 

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

Resiko dan Konsekuensi Hukum Menikah Tanpa Akta Cerai

Risiko dan konsekuensi hukum menikah lagi tanpa akta cerai sangatlah tinggi. Sanksi hukum menikah tanpa akta cerai yang pertama adalah Sobat dapat terjerat Pasal 279 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Kedua, pernikahan ini tidak akan diakui oleh negara.

Ini artinya, hak-hak keperdataan dan pasangan tidak akan terlindungi, seperti hak warisan, nafkah, atau hak atas harta gono-gini. Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan ini juga akan sulit mendapatkan pengakuan hukum. 

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Pengertian Cerai Mati dan Bedanya dengan Cerai Biasa

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Referensi

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Akta Perceraian”. Diakses pada tanggal 13 September 2024; dan
  2. Rochxy dan Bayu Lesmana. “Pemidanaan terhadap Pelaku Perkawinan di Bawah Tangan Tanpa Izin Istri Pertama”. Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 3 (2013).