Persoalan administratif masih seringkali dialami oleh sebagian masyarakat ketika mengurus perceraian. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah hilangnya atau tidak adanya buku nikah. Lantas, bagaimana cara mengurus akta cerai tanpa buku nikah? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai fungsi buku nikah dalam perceraian, dampak tidak memilikinya, syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah-langkah pengurusan, serta kendala yang mungkin dihadapi.

Baca juga: Cara Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai: Apa yang Harus Diketahui dan Risikonya

Fungsi Buku Nikah dalam Perceraian 

Buku nikah merupakan bukti sah atas pernikahan yang telah dilakukan di hadapan negara. Dalam proses perceraian, buku nikah berfungsi sebagai:

  1. Syarat administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai.
  2. Bukti pernikahan, yaitu buku nikah menjadi bukti otentik bahwa kedua belah pihak pernah terikat dalam perkawinan.
  3. Dasar hukum perceraian, karena putusan perceraian harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah, termasuk buku nikah.

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Apa Saja Risikonya?

Dampak Tidak Memiliki Buku Nikah 

Tidak adanya buku nikah dapat menimbulkan sejumlah kendala dalam proses perceraian, antara lain:

  1. Persulit proses perceraian, sebab pengadilan akan kesulitan dalam memverifikasi status pernikahan kedua belah pihak dan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dalam proses perceraian.
  2. Proses perceraian menjadi lebih lambat dan rumit, karena harus mengurus buku nikah yang hilang.
  3. Pengurusan dokumen administratif kependudukan lainnya menjadi sulit.

Baca juga: Pahami Pengertian Cerai Mati dan Bedanya dengan Cerai Biasa

Syarat Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah

Penting untuk diketahui bahwa, jika saat mengurus proses perceraian diketahui bahwa buku nikah hilang, Sobat harus mengurus duplikat buku nikah terlebih dahulu. Bagi Sobat yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) dan bagi yang beragama lain mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu. Permintaan duplikat buku nikah dapat diajukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan rusak atau hilang.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat duplikat buku nikah di KUA:

  1. surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri dengan memakai materai 10.000;
  2. surat kehilangan dari kepolisian;
  3. fotokopi kartu keluarga;
  4. fotokopi KTP suami dan istri;
  5. pas foto suami dan istri dengan latar belakang biru ukuran 2×3 masing-masing dua lembar. 

Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat kutipan akta perkawinan di Disdukcapil, yaitu:

  1. surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan;
  2. surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat;
  3. fotokopi kutipan akta perkawinan yang hilang;
  4. fotokopi kartu keluarga dan KTP;
  5. dokumen imigrasi (hanya bagi warga negara asing).

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Cara Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah 

Langkah-langkah mengurus akta cerai tanpa buku nikah yaitu dengan mengajukan duplikat buku nikah sebagai berikut:

  1. Bagi Sobat yang buku nikahnya hilang, harus disertai dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. Lengkapi persyaratan yang telah dipaparkan pada sub bab sebelumnya;
  3. Pengajuan duplikat buku nikah ke KUA bagi yang beragama Islam. Sementara, bagi yang beragama selain Islam, dapat mengajukan ke Disdukcapil. Dokumen pengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu.
  4. Berkas-berkas yang telah diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.
  5. Setelah diterbitkan maka buku nikah pengganti dapat digunakan untuk mengurus perceraian.

Baca juga: Pahami Alat Bukti Cerai Dalam Proses Perceraian

Kendala dan Tantangan Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah

Proses mengurus akta cerai tanpa buku nikah tentu memiliki sejumlah kendala dan tantangan, seperti:

  1. Proses yang panjang, karena proses perceraian dapat menjadi lebih panjang dan rumit.
  2. Biaya tambahan, Sobat mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mencari bukti-bukti dan ongkos transportasi dalam pengurusan berkas.
  3. Persoalan psikologis, sebab proses perceraian itu sendiri sudah berat, ditambah lagi dengan kendala administratif ini dapat menambah beban psikologis.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Mengurus Surat Cerai dengan Mudah

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebi lanjut terkait fungsi buku nikah dalam perceraian, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan;
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.