Di Indonesia, penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat oleh pemerintah. Bagi Anda yang memiliki minat untuk terjun ke bisnis ini, penting untuk memahami aturan menjual alkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan dan segala aspek terkait penjualan minuman beralkohol di Indonesia.

Baca juga: Aturan Hukum Minum Alkohol, Dapat Dipidana?

Jenis dan kadar minuman alkohol yang boleh dijual 

BLOG PICT 34
Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres No. 74 Tahun 2013”), minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan, sebagai berikut:

  1. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen
  2. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen
  3. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen

Perlu diketahui pula bahwa minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya juga digolongkan dalam dua jenis, yaitu:

  1. Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor)
  2. Minuman beralkohol produksi dalam negeri, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu:
    • Minuman beralkohol non tradisional
    • Minuman beralkohol tradisional.

Baca juga: Hukuman Bagi Produsen Pengoplos Minuman Keras

Aturan menjual minuman beralkohol 

BLOG PICT 35
Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menurut Pasal 4 ayat (4) Perpres No. 74 Tahun 2013.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol (Pasal 7 Perpres No. 74 Tahun 2013):

  1. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
    • hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
    • toko bebas bea; dan
    • tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
  1. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
  2. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Selain itu, terkait penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag No. 20 Tahun 2014”) berikut aturan perubahannya.

Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Permendag No. 20 Tahun 2014, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

  1. Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
  2. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Lalu, menurut Pasal 14 ayat (2) Permendag No. 20 Tahun 2014 penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

  1. Toko bebas bea (TBB);
  2. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Khusus bagi minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket (Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol).

Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain, menurut Pasal 16 ayat (1) Permendag No. 20 Tahun 2014. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa menurut Pasal 28 Permendag No. 20 Tahun 2014, pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:

  1. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
  2. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
  3. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.

Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15 Permendag No. 20 Tahun 2014).

Dengan demikian, tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.

Sanksi hukum menjual minuman beralkohol tanpa izin

BLOG PICT 43
Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Pelanggaran terhadap aturan penjualan minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari:

  1. Surat teguran
  2. Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Denda administratif
  4. Penyitaan barang
  5. Penjara

Sanksi hukum menjual minuman beralkohol tanpa izin ini tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Baca juga: Simak Cara Menghadapi Pemerasan VCS!

Izin usaha perdagangan minuman beralkohol 

BLOG PICT 44
Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN), yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). 

Pertama, dalam pengurusan izin adalah mendaftarkan diri di OSS RBA dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).  Selain itu, surat penunjukan dari distributor atau sub-distributor sebagai penjual langsung juga diperlukan. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SPKL).

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin minuman beralkohol:

  1. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;
  2. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;
  4. Pengisian formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).

Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah

Surat izin tempat usaha minuman beralkohol

BLOG PICT 45
Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

SITU-MB (Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) adalah surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Untuk mendapatkan izin tersebut terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh penjual sebagaimana berikut:

  1. Surat penunjukan dari Sub. Distributor atau Distributor.
  2. Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  5. Fotokopi NPWP.
  6. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  7. Dokumen Lingkungan
  8. Fotokopi IMB

Baca juga: Memahami Ancaman Pembunuhan: Pengertian, Hukum, dan Perlindungan Korban

Biaya Izin Menjual Minuman Beralkohol 

BLOG PICT 46
Aturan Menjual Minuman Beralkohol di Indonesia

Dalam melakukan perizinan menjual minuman beralkohol, tidak ada ketentuan biaya pada peraturan daerah. Namun pada umumnya terdapat biaya pajak daerah yang diambil secara rutin. Ketentuan biaya retribusi untuk mengurus izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan sebagai berikut:

  1. Minuman Beralkohol golongan B (kadar alkohol diatas 5%-20%) sebesar Rp 800.000,-/tahun.
  2. Minuman Beralkohol golongan C (kadar alkohol diatas 20%-40%) sebesar Rp 1.200.000,-/tahun.

Baca juga: Sering Diganggu Orang Mabuk? Laporkan Saja, Bisa Dipidana Loh!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.