Hukum pembebasan lahan menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan di Indonesia. Proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini seringkali memicu berbagai permasalahan, mulai dari sengketa hingga penolakan masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk memahami dasar hukum, tahapan, serta hak-hak yang terkait dengan pembebasan lahan bagi semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum pembebasan lahan di Indonesia, mulai dari pengertian hingga solusi untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Baca juga: Ketahui Hak Korban Pembebasan Lahan Serta Kewajibannya
Apa itu pembebasan lahan?
Pembebasan lahan adalah proses pengalihan hak atas tanah dan benda yang berada diatasnya dari pihak pemilik kepada pihak lain, umumnya pemerintah atau badan usaha, untuk kepentingan umum, dengan disertai pemberian ganti rugi kepada pihak yang memiliki hak atas tanah dan benda tersebut. Kepentingan umum ini bisa berupa pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, atau proyek strategis nasional.
Dalam peraturan perundang-undangan, istilah pembebasan lahan disebut dengan pengadaan lahan. Merujuk pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“PP No. 39 Tahun 2023”), pengadaan lahan adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Terjadi Perbedaan Ukuran Tanah dan Sertifikat Tanah
Dasar hukum pembebasan lahan di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum pembebasan lahan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU No. 2 Tahun 2012”), sebagaimana telah diubah sebagian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).
Selain itu, pelaksanaan pembebasan lahan ini juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“PP No. 19 Tahun 2021”), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“PP No. 39 Tahun 2023”)..
Kemudian, terkait pembebasan lahan ini diatur pula pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual
Tahapan pembebasan lahan
Proses pembebasan lahan umumnya melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Perencanaan
Perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan atas rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, rencana kerja pemerintah Instansi yang bersangkutan.
Perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persiapan
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah melaksanakan:
- Pemberitahuan rencana pembangunan
- Pendataan awal lokasi rencana pembangunan
- Konsultasi publik rencana pembangunan
- Pelaksanaan
Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan. pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
- Pemanfaatan tanah,
- Penilaian ganti kerugian;
- Musyawarah penetapan ganti kerugian;
- Pemberian ganti kerugian
- Pelepasan tanah instansi.
- Penyerahan hasil
Lembaga pertanahan menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang
memerlukan tanah setelah:
- Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak telah dilaksanakan; dan/atau
- Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya
Hak-hak pemilik tanah dalam proses pembebasan lahan
Pemilik tanah memiliki beberapa hak dalam proses pembebasan lahan, antara lain:
- Hak atas informasi: Mendapatkan informasi yang lengkap dan benar mengenai rencana pembebasan lahan.
- Hak atas ganti rugi: Mendapatkan ganti rugi yang adil dan layak atas tanah yang dibebaskan.
- Hak untuk mengajukan keberatan: Meminta pertimbangan kembali atas nilai ganti rugi yang ditetapkan.
- Hak untuk menempuh jalur hukum: Mengajukan gugatan jika merasa dirugikan.
Baca juga: Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa pembebasan lahan
Sengketa pembebasan lahan seringkali terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai nilai ganti rugi atau prosedur pelaksanaan. Dalam hal penyelesaian sengketa pembebasan lahan, pihak-pihak yang terlibat dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi, negosiasi, atau pengadilan.
Pengadilan dapat menetapkan besaran ganti rugi dan memutuskan sengketa berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak. Disisi lain, negoisasi atau mediasi, merupakan proses penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan mediator yang netral.
Baca juga: Cara Memenangkan Sengketa Tanah Dengan Perqara
Kasus pembebasan lahan di Indonesia
Indonesia memiliki banyak kasus pembebasan lahan yang kompleks, mulai dari proyek infrastruktur besar hingga pembangunan kawasan industri. Salah satunya perkara pembebasan lahan di Tol Semarang-Demak. Pada 2022 lalu, pembangunan Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut di Kota Semarang ini mengalami kendala terkait pembebasan lahan tanah musnah. Tanah musnah yang dimaksud adalah tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob.
Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di sisi lain, masyarakat tidak ingin ganti rugi tanahnya menggunakan skema tanah musnah karena lahan yang mayoritas tambak itu masih produktif. Kabarnya warga menginginkan agar tanah itu dibeli seharga Rp2.000.000 (dua juta rupiah) hingga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tol Semarang-Demak memiliki total panjang 26,40 km yang dibangun dalam 2 seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU). Adapun seksi 2 ruas Sayung-Demak sepanjang 16,01 km diresmikan Jokowi pada Sabtu, 25 Februari 2023. Seksi 2 ruas Sayung-Demak menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.
Baca juga: Apa Itu Sengketa Tanah? Simak Cara Penyelesaiannya!
Solusi hukum pembebasan lahan yang adil
Untuk mencapai penyelesaian pembebasan lahan yang adil, diperlukan beberapa solusi hukum pembebasan lahan, antara lain:
- Peningkatan transparansi: Proses pembebasan lahan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
- Penguatan partisipasi masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
- Penyelesaian sengketa yang efektif: Perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil.
- Penegakan hukum: Semua pihak yang terlibat harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Baca juga: Peradilan Apa yang Mengurus Perkara Tanah?
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum pembebasan lahan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan?
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Referensi
- Detik Finance. “Bermasalah! Ini Deretan Proyek Tol Tersandung Kasus Pembebasan Lahan”. Diakses pada 24 September 2024.