Sobat memiliki impian untuk membuka restoran baru? Sebelum mewujudkan impian tersebut, ada sejumlah perizinan yang harus diurus Sobat! Izin restoran baru merupakan salah satu persyaratan utama yang tidak boleh dilewatkan. Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu seringkali menjadi kendala bagi para pengusaha kuliner pemula. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai izin restoran baru, mulai dari jenis-jenis izin, persyaratan, hingga tips agar proses perizinan berjalan lancar.

Baca juga: Sanksi Restoran Tidak Membayar Pajak: Risiko Hukum dan Akibatnya

Mengapa perizinan legal penting untuk restoran baru?

Mengapa perizinan legal penting untuk restoran baru?
Mengapa perizinan legal penting untuk restoran baru? (Sumber: shutterstock)

Perizinan legal merupakan bukti bahwa usaha restoran Sobat telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa alasan mengapa perizinan sangat penting antara lain:

  1. Legalitas Usaha. Penting untuk diketahui bahwa dengan memiliki izin yang lengkap, usaha restoran Sobat menjadi legal dan sah di mata hukum. Hal ini akan menjamin usaha restoran Sobat beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Keamanan Konsumen. Perizinan legal penting pula untuk menjamin bahwa restoran Sobat memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Hal tersebut penting untuk menjamin kenyamanan pelanggan.
  3. Perlindungan Usaha. Izin usaha memberikan perlindungan hukum jika terjadi masalah atau sengketa. Oleh sebab itu, perizinan usaha restoran harus dilakukan untuk melindungi usaha Sobat.
  4. Kemudahan dalam Berbisnis. Sebab, dengan izin yang lengkap, Sobat dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan layanan, seperti perbankan dan perizinan lainnya.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Restoran Secara Tepat dan Akurat

Jenis-jenis izin yang diperlukan untuk restoran baru

Jenis izin yang diperlukan untuk restoran baru dapat bervariasi tergantung pada skala usaha. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”), kegiatan usaha memerlukan perizinan yang berbeda-beda, tergantung dari skala usaha dan resikonya.

Namun, secara umum, izin yang wajib dimiliki antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas tunggal bagi setiap subjek usaha.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Bukti pendaftaran perusahaan.
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin untuk membangun atau mengubah bangunan.
  4. Surat Izin Gangguan (HO): Izin untuk menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
  5. Sertifikat Laik Sehat (SLS): Bukti bahwa makanan yang disajikan higienis dan aman untuk dikonsumsi.
  6. Sertifikat Usaha Restoran: Bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran.

Baca juga: Cara Mengurus Izin PIRT Offline dan Online dengan Mudah

Persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan

Selain izin-izin di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan. Izin restoran termasuk izin usaha dalam mendirikan di bisnis kuliner. Dalam hal ini Sobat membutuhkan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kewajiban para pelaku usaha untuk memiliki izin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk membuat izin TDUP:

  1. Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan (dengan materai Rp10.000)
  2. KTP pemilik dan Penanggung Jawab
  3. NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Firma atau perorangan)
  6. KTP dan Surat Kuasa Pengurusan (apabila dikuasakan)
  7. Izin Gangguan (HO)
  8. Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  10. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  11. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan. (Lampirkan bukti)
  12. Proposal Teknis (Denah lokasi, Rencana, dan Foto)
  13. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta)

Untuk penentuan domisili sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat domisili usaha.

Baca juga: Cara Mudah Urus Surat Izin Usaha untuk Bisnis Baru

Proses pengurusan izin restoran baru

Proses pengurusan izin restoran baru
Proses pengurusan izin restoran baru (Sumber: shutterstock)

Proses pengurusan izin restoran baru dapat bervariasi tergantung pada daerah. Namun, secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta perusahaan, IMB, dan lain-lain.
  2. Konsultasi: Konsultasikan dengan pihak berwenang terkait untuk mengetahui persyaratan yang lebih detail.
  3. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan izin secara online melalui Online Single Submission (OSS) (melalui website https://oss.go.id.) atau offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai masing-masing wilayah.
  4. Verifikasi: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan lokasi usaha Anda.
  5. Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi, izin akan diterbitkan.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari

Biaya yang harus disiapkan untuk mengurus izin restoran

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin restoran baru dapat bervariasi tergantung pada jenis izin, lokasi, kompleksitas perizinan, dan wilayah. Selain biaya resmi, Sobat juga perlu mempersiapkan biaya untuk pembuatan dokumen, notaris, dan lain-lain. Jika Sobat menggunakan jasa pihak ketiga, tentunya terdapat biaya tambahan untuk jasa tersebut.

Baca juga: Punya Bisnis? Simak Fungsi dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Tips agar proses perizinan restoran berjalan lancar

Berikut tips agar proses perizinan restoran berjalan lancar:

  1. Konsultasi dengan Ahli: Konsultasikan dengan konsultan hukum atau notaris untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus perizinan.
  2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan benar.
  3. Ikuti Prosedur: Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dengan baik.
  4. Komunikasi yang Baik: Jalin komunikasi yang baik dengan petugas yang menangani perizinan.
  5. Sabar dan Teliti: Proses perizinan membutuhkan waktu dan ketelitian.

Baca juga: Ide Bisnis Dicuri, Simak Cara Melaporkannya

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAKI yang Paling Sering Terjadi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
  4. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.