Sebagian besar pihak yang mengelola tanah garapan, menginginkan tanah garapan jadi hak milik. Hal ini supaya pihak tersebut memiliki kepastian hukum dan ketenangan dalam mengelola tanah tersebut. Namun, apakah tanah garapan bisa menjadi hak milik? Yuk simak syarat hingga prosedur mengubah tanah garapan jadi hak milik.
Baca juga: Pahami Hukum Menggeser Batas Tanah Supaya Tidak Dikenakan Sanksi
Apakah Tanah Garapan Bisa Menjadi Hak Milik?
Ya, tanah garapan bisa jadi hak milik. Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak, bisa langsung didaftarkan menjadi Hak Milik dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24 Tahun 1997”).
Baca juga: Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik
Syarat dan Prosedur Mengubah Tanah Garapan Menjadi Hak Milik
Berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengubah tanah garapan menjadi hak milik:
Syarat
- Tanah garapan tersebut belum dilekati dengan sesuatu hak, baik Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan, kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan Pasal 40 UUPA.
- Tanah tersebut tidak termasuk dalam kategori tanah yang tidak dapat dimiliki oleh perseorangan, seperti kawasan hutan lindung, taman nasional, dan tanah negara.
Prosedur
Adapun prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam Pasal 12 PP No. 24 Tahun 1997, meliputi :
- pengumpulan dan pengolahan data fisik;
- pembuktian hak dan pembukuannya;
- penerbitan sertifikat;
- penyajian data fisik dan yuridis;
- penyampaian daftar umum dan dokumen.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan prosedur melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah mengetahui kesesuaian peruntukan tanah tersebut dengan rencana tata ruang daerah tanah tersebut melalui kelurahan, kantor desa, atau kecamatan. Selain itu, dalam hal tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak harus dipastikan terlebih dahulu melalui kantor desa atau kelurahan tanah tersebut bahwa tanah tersebut memang belum pernah didaftarkan sebelumnya oleh orang atau badan hukum lain.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya
Berapa Biaya Mengubah Tanah Garapan Menjadi Hak Milik
Besaran biaya mengubah tanah garapan menjadi hak milik tergantung pada wilayah dan luas tanah tersebut. Sebab, biaya pendaftaran tanah garapan atau mengubah menjadi hak milik di masing-masing wilayah Indonesia berbeda-beda dan bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan biaya pendaftaran tanah.
Biaya untuk mengubah tanah garapan menjadi hak milik terdiri dari:
- Bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) : Besaran BPHTB dihitung berdasarkan NJOP tanah.
- Biaya pendaftaran tanah: Biaya ini bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi tanah.
Sebagai contoh:
- Untuk tanah seluas 1.000 m2 dengan NJOP Rp 1.000.000/m2, BPHTB yang harus dibayar adalah Rp 5.000.000.
- Biaya pendaftaran tanah untuk tanah seluas 1.000 m2 di wilayah DKI Jakarta berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Total biaya untuk mengubah tanah garapan menjadi hak milik sekitar Rp 5.500.000 hingga Rp 6.000.000 untuk contoh di atas.
Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Terjadi Perbedaan Ukuran Tanah dan Sertifikat Tanah
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Simak Resiko Membeli Tanah Garapan
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.