Dalam kehidupan bermasyarakat masih sering terjadi peristiwa pidana yang mengancam jiwa. Apabila melihat atau mengetahui suatu peristiwa pidana Sobat dapat membuat laporan polisi. Namun, sebelum membuat laporan polisi sebaiknya Sobat terlebih dahulu memahami model laporan polisi. Hal ini dapat membantu Sobat dalam melaporkan suatu peristiwa atau kejadian yang memerlukan penanganan pihak berwajib.
Baca juga: Panduan Layanan Laporan Polisi Online
Pengertian model laporan polisi
Model laporan polisi adalah suatu format baku yang digunakan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian. Format ini mengacu pada struktur dan isi laporan yang harus terpenuhi supaya laporan dapat diterima dan diproses dengan baik oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi
Perbedaan laporan polisi berdasarkan masing-masing model
Laporan Polisi terdiri atas Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B, berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri No. 6 Tahun 2019”).
Laporan Polisi Model A adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) huruf (a) Perkapolri No. 6 Tahun 2019. Alur Laporan Polisi Model A, umumnya sebagai berikut:
- Polisi Menemukan peristiwa pidana yang terjadi.
- Polisi akan membuat Surat Tanda Bukti Laporan.
- Polisi akan mencatat laporan polisi di buku besar dan membuatkan laporan polisi yang berisi 8 rangkap yang akan ditandatangani oleh kapolsek
- Laporan Polisi yang sudah ditandatangani oleh kapolsek berisi 8 rangkap yaitu 1 rangkap untuk arsip, 4 rangkap untuk pemberkasan perkara, 2 untuk kejaksaan dan 1 untuk pengadilan.
Sedangkan, Laporan Polisi Model B adalah Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat, berdasarkan Pasal 3 ayat (5) huruf (b) Perkapolri No. 6 Tahun 2019. Berikut alur dari Laporan Polisi Model B:
- Masyarakat akan melaporkan peristiwa pidana kepada kepolisian
- Sentra Pelayanan Kepolisian akan membuat Surat Tanda Bukti Laporan.
- Sentra Pelayanan Kepolisian akan mencatat peristiwa pidana di buku besar dan membuatkan Laporan Polisi 8 rangkap yaitu 1 untuk arsip, 4 untuk pemberkasan perkara, 2 untuk kejaksaan, dan 1 untuk pengadilan yang akan ditandatangani oleh kapolsek.
- Kapolsek akan menandatangani laporan polisi dan akan menyerahkan kembali pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian
Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya
Macam-macam laporan polisi
Selain model-model di atas, terdapat pula macam-macam laporan polisi, sebagai berikut:
- Laporan Tindak Pidana
Penyidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana, berdasarkan Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perkapolri No. 6 Tahun 2019. Lalu, laporan yang diterima oleh penyidik dikaji untuk menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Setelah melakukan kajian awal, selanjutnya akan dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut penanganannya dapat dilimpahkan ataupun diambil alih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7) Perkapolri No. 6 Tahun 2019:
- Dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah;
- Diambil alih oleh satuan tingkat atas; dan
- Dilimpahkan ke instansi lain.
Setelah laporan polisi dibuat, penyidik/penyidik pembantu yang bertugas segara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor, yang kemudian hal ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
- Pengaduan
Pengaduan terbagi menjadi pengaduan biasa dan pengaduan masyarakat. Pengaduan biasa berhubungan dengan delik biasa. Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Sedangkan, pengaduan masyarakat berkaitan dengan delik aduan, artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila diantara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Jika korban kembali melakukan pengaduan atas peristiwa yang sama, maka pengaduan kedua tersebut tidak dapat dicabut kembali.
- Laporan Kehilangan
Laporan kehilangan kepada kepolisian dapat dilakukan di kantor polisi terdekat (tempat terjadinya peristiwa). Apabila seseorang baru mengetahui setelah pulang, maka laporan kehilangan juga dapat dilakukan di kantor polisi terdekat saat itu. Kemudian untuk membuat surat kehilangan pelapor harus membawa persyaratannya, yaitu :
- Membawa identitas diri pelapor.
- Menyiapkan data yang dilaporkan
- Foto copy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
- Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa setempat;
- Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah;
- Untuk buku rekening/tabungan/ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;
- Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;
- Untuk KTP/Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat
Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait model laporan polisi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..
Baca juga: Panduan Praktis Cara Cabut Laporan Polisi Secara Efektif
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Referensi
- Wiwiek Nurkomala Dewi, Afif Sulhan, dan Dita Firgi Santhia. “Aplikasi Pendataan Laporan Polisi Pada Polsek Kedawung Berbasis Web (Studi Kasus: Polsek Kedawung)”. Jurnal Digit. Vol. 9. No. 2. (November 2019). Hlm. 225-236.