Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang kerap disingkat sebagai “STNK” merupakan sebuah surat penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK memuat identitas pemilik kendaraan bermotor dan spesifikasi kendaraan yang bersangkutan. Identitas dan segala kelengkapan hukum kendaraan tersebut kemudian terdaftar pada SAMSAT atau Sistem Manunggal Satu Atap Republik Indonesia.
Perlu dipahami bahwasanya tanpa eksistensi STNK, kendaraan bermotor yang dimiliki Sobat Perqara, bisa saja dikatakan bodong, palsu, atau tidak sah. Maka dari itu, jangan sampai Sobat Perqara di luar sana kehilangan STNK atas kendaraan bermotor yang dimiliki, ya! Walaupun begitu, sebagai langkah antisipasi tetap simak cara mengurus STNK hilang berikut ini.
Apa itu Surat Tanda Nomor Kendaraan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan STNK hilang, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan biaya yang patut dibayarkan sebagai konsekuensi dari hilangnya STNK, adapun pentingnya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi dan konsep dasar dari STNK itu sendiri.
STNK sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang mana berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku juga pengesahan dari STNK itu sendiri. Dengan begitu, memiliki STNK merupakan kewajiban yang tidak dapat dipungkiri.
Keharusan memiliki STNK ini juga sejatinya disertai dengan sanksi bila pemilik kendaraan bermotor berperilaku sebaliknya (tidak memiliki STNK sebagaimana mestinya). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dapat diberi sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Maka dari itu, keharusan memiliki STNK tidak dapat dipertanyakan lagi, sebab mutlak dalam hal kelengkapan berkendara.
Apakah Mengurus STNK Ribet?
Pada dasarnya, langkah-langkah yang harus ditempuh ketika terjadi kehilangan STNK tidaklah sukar untuk diselesaikan secara mandiri oleh masing-masing individu. Oleh sebab itu, kecenderungan masyarakat untuk menggunakan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor hanya akan menambah beban biaya bagi individu yang bersangkutan. Penggunaan jasa demikian sepatutnya dapat diminimalisir.
Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang
Sebagaimana definisi mengenai STNK yang diuraikan di atas, maka sejatinya STNK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri dan diintegrasikan oleh SAMSAT, sehingga pengurusan STNK hilang sepatutnya tidak terlepas dari campur tangan Polri dan SAMSAT terdekat pemilik kendaraan bermotor. Beirkut prosedur dan cara mengurus STNK hilang.
- Mengurus Surat Kehilangan STNK di Kantor Polisi Terdekat
Pada tahap awal ini, pemilik kendaraan selaku pelapor dapat menyambangi kantor Polisi terdekat untuk selanjutnya menceritakan kejadian atau kronologis kehilangan STNK kepada petugas kepolisian. Dari kronologis tersebut, petugas kepolisian akan membuatkan ‘Surat Kehilangan STNK’.
- Mengurus Berkas Persyaratan di Kantor SAMSAT Terdekat
Dalam tahap ini, berkas atau dokumen persyaratan haruslah diserahkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan kepada SAMSAT terdekat. Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan adminisratif dalam hal melegitimasi kepemilikan dari kendaraan bermotor itu sendiri, sekalipun telah mengalami kehilangan STNK.
- Mengurus Pengecekan Fisik Kendaraan di SAMSAT
Ketika dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka petugas SAMSAT akan mengecek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, yang mana akan di-photo copy. Selain itu, petugas SAMSAT juga akan mengecek kelengkapan lampu, kaca spion, kondisi ban, rancang kendaraan bermotor, panel kontrol, sabuk pengaman (untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih), dan dimensi kendaraan (panjang, tinggi, dan lebar kendaraan).
- Mengisi Formulir Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Ketika menyambangi kantor SAMSAT terdekat, maka akan terdapat formulir pendaftaran yang disediakan. Formulir ini bertujuan untuk kembali memberikan kelengkapan data dan informasi mengenai hilangnya STNK yang lama dan menegaskan kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemilik yang bersangkutan.
- Memblokir STNK yang Hilang
STNK yang hilang harus dipastikan tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan sembarang bilamana ternyata ditemukan oleh oknum yang tidak berhak.
- Menyambangi Loket Bea Balik Nama II
Setelah seluruh berkas kelengkapan dan pemeriksaan fisik diselesaikan, maka pemilik kendaraan bermotor dapat pergi ke Loket Bea Balik Nama II untuk menyerahkan berbagai dokumen persyaratan yang dipersiapkan tersebut.
- Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru
Pemilik kendaraan bermotor patut membayar biaya pembuatan STNK yang baru, yang mana termasuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak. Rincian biaya akan dijelaskan lebih lanjut pada akhir artikel ini.
- Mengambil STNK yang telah dicetak
Dengan membawa bukti pembayaran biaya penerbitan STNK yang baru, maka pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang sudah dicetak di kantor SAMSAT yang sama dengan langkah-langkah sebelumnya.
Syarat-syarat Mengurus STNK Hilang
Dari berbagai langkah cara mengurus STNK hilang yang diuraikan di atas, maka langkah yang paling mendasar adalah pada langkah ke-2, dimana pemilik kendaraan bermotor harus pergi ke kantor SAMSAT terdekat untuk melengkapi dokumen dan kembali memohonkan penerbitan STNK yang baru. Dalam tahapan ini, maka dibutuhkan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat-syarat utama sebagai berikut:
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
- Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Surat Kehilangan STNK dari kantor Polisi setempat, berikut photo copy-nya yang telah dilegalisir oleh kantor Polisi yang bersangkutan; dan
- Photo copy STNK yang hilang (bila ada).
Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya yang dibayarkan untuk mengurus STNK hilang memiliki nominal yang berbeda, dimana mengikuti jumlah roda pada kendaraan bermotor itu sendiri. Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka nominal yang harus dibayarkan tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk kendaraan beroda 2 (dua) dan 3 (tiga) perlu membayar biaya penerbitan STNK sebesar Rp100.000,-
- Untuk kendaraan beroda 4 (empat) atau lebih perlu membayar biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000,-
Dari paparan di atas, maka jelas sudah bahwasanya cara mengurus STNK hilang merupakan prosedur yang mudah, asal dilakukan dengan seksama dan teliti oleh pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait cara mengurus STNK hilang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Surat Kehilangan
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.