Sobat Perqara sudah punya rencana menikah dengan pasangan? Mempersiapkan pernikahan itu bukanlah hal yang mudah loh. Ada banyak hal yang dilakukan mulai dari pendaftaran administrasi, pembuatan perjanjian pra nikah, hingga pengurusan kartu keluarga. Simak artikel ini untuk mengetahui 6 hal yang perlu kamu ketahui sebelum menikah.

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Nikah

Premarital Check-Up

Meskipun jarang dilakukan oleh banyak orang, ada baiknya pasangan melakukan premarital check-up. Berdasarkan pengertiannya, premarital check-up adalah serangkaian pengecekan medis secara keseluruhan dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti kondisi kesehatan, risiko, dan riwayat masalah kesehatan yang pernah dialami maupun yang sedang dialami oleh masing-masing pasangan.

Terlebih premarital check-up merupakan bentuk preventif yang akan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya sesuatu hal buruk (masalah kesehatan) yang dapat diturunkan ke anak dan menimbulkan kondisi yang berbahaya. Umumnya, pemeriksaan ini dilakukan minimal 3 bulan sebelum pernikahan dan dapat dilakukan pula pemeriksaan pra-kehamilan untuk mengetahui kesuburan baik bagi calon suami dan calon istri.

Perjanjian Pra-Nikah

Jarang digunakan, namun hal ini pada dasarnya penting untuk bagi para pasangan. Perjanjian pra nikah memuat perjanjian perkawinan yang bertujuan untuk memisahkan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak selama masa perkawinan ataupun ketika hubungan perkawinan putus.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Kata “dapat” dalam perjanjian perkawinan ini menyatakan bahwa pasangan “tidak wajib” untuk membuatnya jika tidak diinginkan, sehingga kesepakatan dikembalikan kepada calon pasangan. 

Sejatinya, perjanjian pra-nikah memiliki manfaat untuk melindungi kekayaan masing-masing pasangan, baik harta bawaan atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Selain itu, Perjanjian Pranikah akan berisi mengenai siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang, hak asuh anak jika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, serta segala kesepakatan bersama yang perlu dicantumkan dalam perjanjian. Perlu diingat perjanjian pra-nikah yang dibuat pasangan suami dan istri tidak boleh bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum.

Syarat-Syarat Administrasi Nikah

Berdasarkan Bab II Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), dokumen administratif yang dibutuhkan untuk menikah adalah:

  1. Pemberitahuan kehendak pernikahan kepada pegawai pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan yang memuat nama, umur, agama/ kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon, dan nama istri atau suaminya terdahulu bilamana sudah pernah menikah;
  2. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai;
  3. Keterangan mengenai nama, agama/ kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;
  4. Izin tertulis/ izin pengadilan bilamana belum mencapai umur 21 tahun;
  5. Izin pengadilan bilamana calon mempelai suami masih mempunyai istri;
  6. Dispensasi Pengadilan/ Pejabat;
  7. Surat kematian isteri atau suami terdahulu atau surat keterangan perceraian;
  8. Izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri HANKAM/ PANGAB bilamana seorang calon mempelai atau keduanya anggota angkatan bersenjata;
  9. Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat bilamana seorang calon mempelai atau keduanya tidak hadir sendiri sehingga diwakilkan kepada orang lain

Sedangkan, untuk umat yang beragama muslim, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Peraturan Menag 20/ 2019”), persyaratan administratif bagi pasangan yang ingin menikah yakni:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/ kelurahan tempat calon pengantin;
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/ kelurahan setempat;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk/ resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan pernikahan;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (“KK”);
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. Persetujuan kedua calon pengantin;
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
  8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah atau pengampu;
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”);
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional;
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Lebih lanjut, Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang ingin menikah di luar negeri, dapat melangsungkan pernikahannya bilamana telah memenuhi dokumen-dokumen seperti:

  1. Surat izin dari orang tua atau wali;
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres;
  3. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah dan surat keterangan belum menikah lagi bagi yang memiliki status janda atau duda. Surat tersebut harus dimeteraikan 6.000 yang disertai juga dengan fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya bagi duda atau janda. 
  4. Surat pengantar dari RT/ RW tempat berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (“KTP”);
  5. Surat pengantar dari lurah atau kepala desa yakni form N1 (surat keterangan akan menikah), N2 (surat keterangan asal-usul), dan N4 (surat keterangan orangtua);
  6. Bagi calon yang beragama islam, datang ke KUA Kecamatan dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, dan 2×3 masing-masing 3 (tiga) lembar;
  7. Visa ke negara tujuan yang telah disetujui;
  8. Paspor;
  9. Fotokopi KTP dan KK; dan
  10. Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Setelah dokumen-dokumen diatas lengkap, maka pasangan dapat melangsungkan pernikahan di luar negeri. Namun, setelah itu harus mendaftarkan pernikahan tersebut di Indonesia. Dalam hal ini secara jelas Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa:

ayat (1):

Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini.”

ayat (2):

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat Perkawinan tempat tinggal mereka.”

Maka dari itu, dokumen yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah dimata hukum adalah:

  1. Akta Perkawinan dari negara asal yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan telah di super legalisasi oleh Perwakilan RI setempat;
  2. Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut;
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi Paspor suami;
  5. Pasfoto 3 (tiga) lembar berdampingan dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah 

Langkah-Langkah Pengajuan Pendaftaran Nikah

Langkah-langkah yang dilakukan setelah mempersiapkan seluruh dokumen administratif adalah datang ke KUA untuk pemberitahuan dan pencatatan perkawinan. Untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri, maka dicatat di Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Sedangkan, untuk perkawinan yang dilaksanakan diluar kepercayaan islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan di kantor catatan sipil. Setelah dipenuhinya dan dilakukannya penelitian terhadap dokumen-dokumen administratif, pegawai pencatat akan mengumumkan pemberitahuan kehendak kelangsungan perkawinan melalui surat pengumuman.

Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Menikah

Membuat KK Baru dan Memperbaharui Status KTP

Setelah melangsungkan pernikahan, pasangan harus membuat dan memperbaharui dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kedua belah pihak, yakni membuat Kartu Keluarga (“KK“) yang baru dengan berisikan nama pasangan suami dan istri, dimana KK baru tersebut harus terpisah dengan KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Hal ini dimaksudkan untuk membuat dokumen baru sebuah keluarga yang memang telah tercatat secara hukum. Selain itu, pasangan yang baru menikah juga akan memperbaharui Kartu Tanda Penduduk (“KTP“) dengan status yang baru.

Membuat Akta Perkawinan

Setelah disetujui dan sudah dilangsungkannya pernikahan, maka pasangan akan menandatangani akta perkawinan yang dihadiri dan ditandatangani oleh kedua saksi, serta oleh wali nikah atau yang mewakilinya sebagai tujuan bahwa perkawinan tersebut tercatat secara resmi. Pelaporan ini wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak tanggal perkawinan ke KUA Kecamatan atau Administrasi Kependudukan. Dalam hal ini, Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang diberikan kepada masing-masing suami dan istri.

Berdasarkan Peraturan Menag 20/ 2019, pencatatan nikah bisa dilakukan melalui aplikasi SIMKAH berbasis web atau dilakukan secara manual. Pencatatan nikah yang didasari oleh putusan Pengadilan agama dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk melalui Pengadilan Agama. Pencatatan dilakukan atas dasar surat permohonan pencatatan isbat dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan. Pencatatan ini dilakukan oleh PPN LN. 

Jika Sobat Perqara ingin mengetahui lebih lanjut secara mendalam mengenai perkawinan ataupun perceraian, konsultasi dengan advokat profesional ahli perkawinan dan perceraian di Perqara.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. 

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca juga: Ingin Menikah dengan WNA? Ini Syaratnya!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Referensi

  1. Annur, Cindy Mutia. “ Tren Pernikahan di Indonesia Kian Menurun Dalam 10 Tahun Terakhir”. Databoks, Februari 26, 2022. Diakses pada 15 Agustus 2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/26
  2. Dyah, Erika. “ Kenali Pentingnya Premarital Check Up, Wajib Bagi Calon Pengantin”. Detik, Maret 24, 2022. Diakses pada 16 Agutus 2022, https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5999289