Selain PT, apakah Sobat Perqara tahu bahwa Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Komanditer atau sering disebut sebagai CV juga merupakan badan usaha yang dapat digunakan untuk bisnis? Tentunya PT dan CV memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Salah satunya dapat dilihat dari modal yang diperlukan.
Ketika membuat PT wajib memiliki modal dasar untuk disetor minimal 25%, pendirian CV tidak ada pengaturan khusus mengenai modal, kecuali jika ditentukan oleh undang-undang dalam kaitannya dengan bidang usaha tertentu. Penasaran dengan cara mendirikan CV? Simak syarat hingga biayanya pada artikel di bawah ini!
Baca juga: Memahami Apa Itu Parate Eksekusi dan Ketentuannya
Dasar Hukum Pendirian CV
Secara yuridis, CV dilandaskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2008”).
Dalam Pasal 19 KUHD, CV diartikan sebagai perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang pertanggungjawabannya terbagi atas tanggung jawab penuh pada satu pihak, dan lainnya hanya sebagai pemberi modal.
Dalam peranannya, CV memiliki 2 (dua) pihak yang berperan yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab dalam menjalankan dan pengurusan CV. Sedangkan sekutu pasif tidak secara langsung terjun pada pengurusan CV, melainkan hanya memberikan modal dalam mengembangkan CV.
Baca juga: Apakah Gugat MoU Dapat Dilakukan? Simak Pembahasannya Disini!
Syarat Mendirikan CV
Syarat-syarat mendirikan CV melalui prosedur hukum yang tertuang dalam Permenkumham 17/2018 yang diuraikan sebagai berikut:
- Mempersiapkan pendiri CV minimal 2 orang atau lebih;
- Mempersiapkan data pendirian CV, seperti nama CV, maksud dan tujuan CV, serta domisili CV;
- Membuat akta pendirian CV di hadapan Notaris;
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (“NIB”) CV;
- Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) CV;
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) CV;
Baca juga: Tata Cara Ganti Nama Perusahaan Sesuai Aturan Hukum
Cara Mendirikan CV
Setelah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat CV, lakukan hal berikut ini:
- Permohonan mengajukan nama CV kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha;
- Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama yang paling sedikit memuat:
- Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari Bank persepsi; dan
- nama CV yang dipesan.
- Nantinya persetujuan pemakaian nama CV diberikan oleh Menteri hukum dan HAM secara elektronik;
- Setelah mengajukan nama CV, selanjutnya mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan turut mengisi format pendaftaran yang ada kepada Menteri Hukum dan HAM;
- Pengisian format pendaftaran juga turut menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Pernyataan secara elektronik dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap;
- Pernyataan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV;
- Salinan akta pendirian CV;
- Minuta akta pendiri CV; dan
- Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV.
- Menteri akan menerbitkan SKT CV secara elektronik dan dapat dicetak oleh pelaku usaha menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio (80 gram) untuk ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris yang bersangkutan.
Baca juga: Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
Biaya Pendirian CV Tahun 2022
Biaya yang harus dikeluarkan dalam mendirikan CV diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 28/2019”).
Pengajuan Nama CV | Rp50.000,00 |
Pendaftaran Akta Pendirian CV | Rp100.000,00 |
Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV | Rp100.000,00 |
Baca juga: Pahami Hukum Merger Perusahaan! Apa Perbedaannya Dengan Akuisisi?
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Baca juga: Simak Proses Pembentukan Holding Company
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Ingin Memiliki Bisnis? Kenali Istilah Hukum Dagang!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata