Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program pemerintah sebagai upaya membantu pekerja mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah. Program Tapera ini wajib bagi para pekerja. Namun, banyak pekerja yang menentang dan enggan untuk mengikuti program ini. Lantas, apa sanksi Tapera bagi pekerja yang tidak membayarnya? Yuk simak pembahasan terkait sanksi tapera dan besaran iuran yang harus dibayarkan dalam artikel ini.

Baca juga: Pahami Untung dan Ruginya Sebelum Punya Tapera

Kewajiban Tapera

BLOG TEMPLATE 2024 07 01T183616.132
Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Membayar Tapera

Tapera merupakan program pemerintah yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia untuk menabung sebagian penghasilannya untuk membantu mereka memiliki rumah. Merujuk pada Pasal 5 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP No. 25 Tahun 2020”),  setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.

Pekerja mandiri yang dimaksud yaitu pekerja dengan penghasilan dibawah upah minimum dapat menjadi Peserta. Peserta Tapera dalam hal ini yaitu telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 50 PP No. 25 Tahun 2020,  peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Dalam hal peserta pekerja pindah tempat kerja, peserta pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

Baca juga: Simak Cara Mengurus Roya!

Berapa iuran yang dikeluarkan untuk Tapera

BLOG TEMPLATE 2024 07 01T183700.708
Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Membayar Tapera

Sebelum mengetahui sanksi Tapera, mari pahami bersama terkait besaran iuran Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 (tiga) persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 (nol koma lima) persen oleh pemberi kerja atau perusahaan. Lalu, sebesar 2,5 (dua koma lima) persen ditanggung oleh pekerja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP Nomor 21 Tahun 2024”).

Baca juga: Prosedur Membeli Rumah Lelang

Sanksi bagi pekerja yang tidak membayar Tapera 

BLOG TEMPLATE 2024 07 01T183755.990
Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Membayar Tapera

Sanksi Tapera bagi pekerja yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran Tapera, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 55 PP No. 25 Tahun 2020, yaitu berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera. Sanksi Tapera dalam bentuk peringatan tertulis ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Peringatan kedua dilakukan bila, pekerja mandiri tidak mengindahkan peringatan pertama.

Baca juga: Ingin Memiliki Properti? Kenali 6 Jenis Kepemilikan Tanah!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait sanksi Tapera, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..

Baca juga: Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar Tapera

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.