Setiap pelaku usaha, termasuk restoran, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, bagaimana jika ada restoran yang enggan atau lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya? Sanksi restoran tidak membayar pajak tentu akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai sanksi yang dikenakan kepada restoran yang tidak taat pajak.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Restoran Secara Tepat dan Akurat
Akibat tidak membayar pajak restoran
Pajak restoran termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 1 Tahun 2022”).
Tidak membayar pajak restoran dapat berdampak buruk bagi usaha dan pemiliknya. Selain merugikan negara, tindakan ini juga dapat menimbulkan masalah hukum yang serius. Berikut sanksi restoran tidak membayar pajak:
- Sanksi Administratif: Sanksi ini berupa denda jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (“SPTPD”) berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“PP No. 35 Tahun 2023”).
- Rusaknya Reputasi: Tindakan tidak taat pajak dapat merusak reputasi restoran di mata konsumen dan masyarakat.
Baca juga: Izin Restoran Baru: Langkah dan Syarat yang Harus Ditempuh
Sanksi administratif untuk restoran yang tidak membayar pajak
Sanksi administratif merupakan bentuk hukuman yang diberikan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Sanksi administratif ini berupa denda. Besar sanksi administratif berupa denda dan ketentuan wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda jika mengalami keadaan kahar (force majeure), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (“Perda”) di masing-masing daerah.
Baca juga: 4 Tips Agar Membayar Pajak Tepat Waktu
Cara bayar pajak restoran
Setelah mengetahui sanksi restoran tidak membayar pajak, diketahui bahwa penting bagi pemilik restoran untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak restorannya. Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak restoran pada tergantung kebijakan masing-masing daerah mengingat pajak ini termasuk pendapatan daerah.
Sebagai contoh, pemilik restoran di Jakarta bisa melakukan pembayaran pajak daerah secara langsung di Kantor UPPPD atau melalui aplikasi Jaki dengan cara berikut:
- Unduh aplikasi JAKI yang bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store;
- Buka aplikasi JAKI dan login ke akun Sobat. Apabila belum memiliki akun JAKI, pilih opsi “Daftar” dan ikuti langkah-langkah yang diberikan;
- Lalu, pilih menu “JakPenda”, lalu klik “Pajak Daerah Lainnya”;
- Pilih “SETMA” dan pilih jenis pajak restoran;
- Masukkan NPWP atau NOP restoran;
- Pilih tahun pajak dan masa pajak yang akan dibayarkan;
- Masukan nominal pajak yang akan dibayarkan;
- Buat kode pembayaran dan ikuti instruksi yang tertera di layar untuk menyelesaikan pembayaran.
- Lakukan pembayaran dengan menggunakan kode bayar di loket-loket yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ide Bisnis Dicuri, Simak Cara Melaporkannya
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait sanksi restoran tidak membayar pajak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.