Upah Minimum Regional atau yang biasa dikenal sebagai UMR adalah standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah setempat di suatu wilayah guna menjadi acuan bagi para pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja/ buruh. Kehadiran UMR ini diciptakan agar sistem pengupahan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan yang layak bagi para pekerja/ buruh. 

Meskipun telah ditetapkan oleh pemerintah dan didukung melalui Undang-Undang, adapun beberapa perusahaan yang tetap memberikan gaji tak sesuai UMR yang dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja/ buruh. Lantas, bagaimanakah aturan hukum menyikapi perbuatan tersebut? Simak penjelasan terkait sanksi bagi perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMR pada artikel ini. 

Aturan Hukum Pembayaran Gaji UMR 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembayaran gaji UMR atau yang dikenal oleh Undang-Undang sebagai “upah”, perlu diketahui bahwa komponen upah terdiri dari:

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. 

Dalam hal ini, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), memberikan pengertian upah minimum sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari:

  1. upah tanpa tunjangan; atau
  2. upah pokok dan tunjangan tetap;

Perwujudan terhadap kesejahteraan dan hidup yang layak bagi pekerja/ buruh melalui kebijakan upah minimum telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/ 2023”). Pada Pasal 81 angka 27 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/ 2003”), dinyatakan tegas bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu kebijakan pengupahan adalah upah minimum. 

Dalam hal ini, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota. Penetapan upah minimum ini ditetapkan atas dasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (2) PP 36/2021 menegaskan bahwa komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. Lalu, Pasal 24 PP 36/ 2021 pun memberikan aturan bahwa upah minimum diberikan kepada pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. 

Sanksi Perusahaan Membayar Gaji di Bawah UMR 

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum. 

Bilamana hal ini dilanggar, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.

Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan Gaji Di Bawah UMR 

Ketentuan pembayaran upah dibawah upah minimum yang dilakukan oleh perusahaan dan pekerja/ buruh wajib disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja/ buruh. Ketentuan pembayaran upah dibawah upah minimum tentunya tidak bisa diaplikasikan kepada seluruh perusahaan. Berdasarkan Pasal 81 angka 31 UU 6/ 2023 yang menyisipkan Pasal 90B pada UU 13/ 2003 mengatur bahwa kesepakatan pembayaran upah dibawah upah minimum ini hanya dapat diimplementasikan kepada usaha mikro dan kecil. Kesepakatan yang dibuat minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

Pada Pasal 36 ayat (2) PP 36/ 2021 menegaskan bahwa kesepakatan upah pada usaha mikro dan usaha kecil antara perusahaan dan pekerja/ buruh berdasarkan pada ketentuan:

  1. Paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
  2. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Dari aturan tersebut, maka dapat disimpulkan meskipun usaha mikro dan usaha kecil dapat memberikan upah kepada pekerja/ buruh dibawah upah minimum, namun tetap harus mengikuti ketentuan persentase dan data yang diatur oleh Undang-Undang agar tetap adanya standar terhadap pemberian upah tersebut.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan gaji tak sesuai UMR, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pengajuan Cuti Tahunan Ditolak? Laporkan!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.