Kehilangan orang tua adalah pengalaman yang sangat berat, terutama bagi anak-anak. Di saat seperti ini, kehadiran seorang wali sangat penting untuk memastikan kebutuhan dan hak-hak anak yatim piatu terpenuhi atau yang biasa disebut dengan perwalian anak yatim piatu. Perwalian adalah sebuah mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk mengurus kepentingan anak yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. 

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perwalian anak yatim piatu di Indonesia, mulai dari dasar hukum, proses pengajuan, hak dan kewajiban wali, hingga tantangan dan solusinya.

Baca juga: Pengakuan Anak di Luar Nikah: Hak-Hak dan Proses Hukum di Indonesia

Apa itu perwalian anak yatim piatu?

Perwalian anak yatim piatu adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan, serta melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang belum dewasa dalam kondisi kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Perwalian bertujuan untuk melindungi kepentingan anak, baik secara fisik, mental, maupun materiil, hingga ia mencapai usia dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri.

Baca juga: Status Anak dalam Perkawinan Campuran: Hak, Kewarganegaraan, dan Aturan Hukum

Dasar hukum perwalian anak yatim piatu di Indonesia

Dasar hukum perwalian anak yatim piatu di Indonesia
Dasar hukum perwalian anak yatim piatu di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Dasar hukum perwalian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu dalam Pasal 330 hingga Pasal 364 KUHPerdata mengatur tentang perwalian secara umum.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Undang-undang ini juga menyinggung tentang perwalian, terutama dalam konteks perkawinan di bawah umur, yaitu dalam Pasal 50 hingga Pasal 54.
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Undang-undang ini memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan anak, termasuk anak yatim piatu yang berada di bawah perwalian, yaitu dalam Pasal 33.
  4. Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Bagi yang beragama Islam, KHI juga mengatur tentang perwalian, khususnya terkait dengan hak dan kewajiban wali, yaitu diatur dalam Pasal 107 hingga Pasal 112.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (“PP No. 29 Tahun 2019”). PP ini mengatur lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk menjadi wali dari seorang anak.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Nikah Siri

Proses hukum untuk menjadi wali anak yatim piatu

Perwalian anak yaitu piatu harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Proses pengajuan perwalian umumnya dilakukan di Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) atau Pengadilan Agama (untuk Muslim). Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Pengajuan Permohonan. Pihak yang berminat menjadi wali mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.
  2. Pemeriksaan Berkas. Pengadilan akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Sidang. Dilakukan sidang untuk mendengarkan keterangan pemohon, saksi, dan pihak terkait lainnya.
  4. Penetapan Wali. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang menunjuk pemohon sebagai wali.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Anak dari Pernikahan Nikah Siri

Hak dan kewajiban wali anak yatim piatu

Hak dan kewajiban wali anak yatim piatu
Hak dan kewajiban wali anak yatim piatu (Sumber: Shutterstock)

Merujuk pada beberapa dasar hukum yang telah disebutkan pada sub bab sebelumnya, seorang atau badan hukum yang menjadi wali, memiliki hak dan kewajiban yang sangat penting, antara lain:

Hak wali

  1. Mengurus dan mewakili anak dalam segala urusan hukum dan administrasi.
  2. Bertanggung jawab terhadap diri anak dan mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Kewajiban wali 

  1. Melakukan kuasa asuh orang tua.
  2. Melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua. 
  3. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  4. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
  5. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
  6. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
  7. Membimbing anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik.
  8. Mengelola harta milik anak untuk keperluan anak.
  9. Mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  10. Wajib mendaftarkan pencatatan penunjukan Wali kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota setempat dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Ingin Adopsi Anak? Simak Syarat, Cara, dan Biayanya!

Tantangan dan kendala dalam perwalian anak yatim piatu

Beberapa tantangan dan kendala yang sering dihadapi dalam perwalian anak yatim piatu antara lain:

  1. Proses hukum yang memakan waktu.
  2. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang perwalian.
  3. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh wali.
  4. Kesulitan ekonomi yang dihadapi wali dalam memenuhi kebutuhan anak.

Baca juga: Cara Mencegah dan Solusi Eksploitasi Anak

Solusi untuk melindungi anak yatim piatu melalui perwalian

Untuk meningkatkan perlindungan anak yatim piatu melalui perwalian, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Sosialisasi dan edukasi tentang perwalian kepada masyarakat.
  2. Penyederhanaan proses hukum perwalian.
  3. Pengawasan yang ketat terhadap kinerja wali.
  4. Dukungan ekonomi dan sosial bagi wali dan anak yatim piatu.
  5. Peran aktif lembaga-lembaga sosial dan pemerintah dalam memberikan bantuan dan pendampingan.

Perwalian merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak dan kepentingan anak yatim piatu. Dengan pemahaman yang baik tentang proses hukum, hak, dan kewajiban wali, serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan anak-anak yatim piatu dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Baca juga: Ancaman Hukum Memukul Anak Orang Lain

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait perwalian anak yatim piatu, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Konsekuensi Nikah Siri Bagi Istri dan Anak: Dampak Hukum dan Sosial

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  4. Kompilasi Hukum Islam;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Referensi

  1. Ali Afandi, Ali. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.