Maraknya kegiatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang mengganggu ketertiban umum membuat masyarakat resah dan merasa dirugikan. Pemerintah telah mengatur mengenai sanksi hukum bagi Ormas yang mengganggu ketertiban umum. Sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa jauh penyimpangan terjadi, mulai dari sanksi berupa teguran hingga pembubaran, serta bagi oknum yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan hukuman pidana. Simak pembahasan lebih lanjut terkait pengertian pelanggaran ketertiban umum dan sanksi hukum bagi Ormas yang menggagu ketertiban umum berikut ini.
Baca juga: Apakah Ormas Boleh Melakukan Penggerebekan?
Pengertian Pelanggaran Ketertiban Umum
Sebelum membahas terkait sanksi hukum bagi Ormas yang mengganggu ketertiban umum, mari pahami terlebih dahulu terkait pengertian pelanggaran ketertiban umum. Pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu perbuatan yang menyalahi aturan masyarakat, sehingga membuat gaduh dan mengganggu masyarakat sekitar karena tidak sesuai dengan norma-norma kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
Contoh-contoh Tindakan Ormas yang Mengganggu Ketertiban
Setelah memahami pengertian pelanggaran ketertiban umum, berikut contoh tindakan Ormas yang mengganggu ketertiban umum:
- Meminta sumbangan secara paksa;
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Baca juga: Sanksi Hukum bagi Pak Ogah yang Mengganggu Ketertiban Lalu Lintas
Pembatasan dan Larangan dalam Konteks Menjaga Ketertiban Umum
Hal-hal yang dilarang dilakukan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (“UU Ormas”) sebagai berikut:
(1) Ormas dilarang:
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
- Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
- Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang
- Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
- Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
- Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Ormas dilarang:
- Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dampak Negatif terhadap Keamanan dan Kehidupan Sosial Masyarakat
Dampak negatif atas tindakan Ormas terhadap keamanan dan kehidupan sosial yaitu masyarakat merasa tidak nyaman dan resah, bahkan menjadi korban tindak kekerasan dari anggota maupun pengurus Ormas.
Padahal Ormas memiliki kewajiban-kewajiban untuk dilaksanakan agar tidak menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Apabila telah menyimpang, maka harus mendapatkan sanksi hukum ormas yang melanggar ketentraman agar tidak terus berlanjut.
Konsekuensi Hukum bagi Ormas yang Melanggar Ketertiban Umum
Konsekuensi hukum bagi Ormas dapat dilihat dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ormas, dijelaskan bahwa Ormas yang melanggar kewajiban dan/atau melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (1) dan (2) dapat dijatuhi sanksi administratif, yang berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian kegiatan; dan/atau
- Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sedangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, Ormas yang melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (3) dan (4) di atas dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif bagi pelanggar ini berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri atau Pencabutan status badan hukum oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum berakibat ormas dinyatakan bubar.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengertian pelanggaran ketertiban umum dan sanksi hukumnya bagi ormas, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pengertian Sweeping dan Aturan Hukum Praktik Sweeping oleh Ormas
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Referensi
- Erika Kurnia. “Penghapusan Jejak Ormas dan Keamanan Warga”. https://www.kompas.id/baca/metro/2021/12/10/penghapusan-jejak-ormas-dan-keamanan-warga. Diakses pada 19 Maret 2024.