Penggerebekan terhadap suatu usaha sering sekali terjadi dilakukan oleh organisasi masyarakat atau “Ormas.” Contohnya pada kasus penutupan Holywings yang dilakukan oleh Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) pada Februari 2022. Anggota FBR menganggap Holywings telah melakukan penistaan agama dengan mengadakan promosi minuman alkohol gratis kepada pengunjung yang memiliki nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Mereka mengultimatum jika tidak ada itikad baik dari pihak Holywings untuk menutup tempatnya dalam 3 hari, maka FBR akan mengepung dengan massa yang lebih banyak lagi.

Belum lagi penggerebekan usaha-usaha kecil atau UMKM seperti warteg dan warung makan pinggiran yang selalu terjadi pada saat bulan puasa. Berbagai kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai wewenang Ormas. Sebenarnya, apakah ormas memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan? Apa fungsi dan tujuan Ormas yang sebenarnya? Simak pada artikel berikut

Apa Itu Ormas?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dapat diketahui, bahwasanya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis. Mereka juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Ormas

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU 17/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Putusan MK No.82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Ormas. Ormas memiliki tujuan yang meliputi:

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; 
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat; 
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; 
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi Ormas

Adapun fungsi didirikannya Ormas seperti yang termaktub dalam Pasal 6 UU 17/2013 adalah sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; 
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; 
  3. Penyalur aspirasi masyarakat;
  4. Pemberdayaan masyarakat;
  5. Pemenuhan pelayanan sosial; 
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau 
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hak dan Kewajiban Ormas

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU 17/2013, adapun hak dan kewajiban yang harus dipenuhi Ormas:

Hak

  1. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 
  2. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; 
  4. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; 
  5. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
  6. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Kewajiban

  1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; 
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; 
  4. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; 
  5. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
  6. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. 

Alasan Didirikan Ormas

Jika berdasarkan pemaparan diatas maka dapat diketahui bahwa Ormas didirikan dengan alasan adanya suatu kesamaan kepentingan seperti:

  • Tujuan atau visi misi yang bertujuan menjadi wadah bagi setiap individu untuk memiliki kebebasan berkumpul;
  • Berserikat dalam rangka memberikan kontribusi untuk menjaga, memelihara serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia;
  • Mewujudkan tujuan nasional demi terciptanya keadilan dalam kehidupan masyarakat;
  • Sarana penyalur aspirasi masyarakat dalam bentuk suatu perkumpulan yang lebih terorganisasi.

Pendirian Ormas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU 17/2013, Ormas dapat didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih. Ormas dapat berbentuk badan hukum (perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbadan hukum yang berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.

Dalam Pasal 12 UU 17/2013, dinyatakan bahwa badan hukum yang berbentuk perkumpulan dapat didirikan jika telah memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
  2. program kerja;
  3. sumber pendanaan;
  4. surat keterangan domisili; 
  5. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; 
  6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Sedangkan, pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) UU 17/2013, yakni:

  1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
  2. program kerja;
  3. susunan pengurus;
  4. surat keterangan domisili; 
  5. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas; 
  6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di Pengadilan;
  7. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Apakah Ormas Boleh Melakukan Penggerebekan?

Secara hukum, Ormas tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan. Namun, mereka dapat mendorong atau mendesak aparat hukum serta massa untuk menuntut tindakan hukum terhadap orang-orang yang mereka anggap telah melanggar nilai Pancasila dan UUD 1945.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Konsultasi Hukum dan Advokat yang Tepat

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Referensi

  1. Iswinarno, Chandra. Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres. Juni 27, 2022. Diakses pada Juni 28, 2022. https://jakarta.suara.com/read/2022/06/27/222531/sebelum-izinnya-dicabut-pemprov-dki-fbr-geruduk-holywings-kalideres.