Proses dalam mengurus pengakuan anak di luar nikah tidaklah mudah, apalagi saat dihadapkan pada prosedur hukum yang rumit dan membingungkan. Proses pengakuan ini sangatlah penting agar status hukum anak diakui oleh negara dan anak tersebut mendapatkan akses terhadap hak-haknya. Tanpa adanya pengakuan, anak di luar nikah berpotensi menghadapi berbagai hambatan hukum di masa depan. Mari simak lebih jauh ulasan di bawah ini untuk mengetahui proses hukum untuk pengakuan anak di luar nikah dan apa saja hak-hak yang didapatkan oleh anak tersebut.
Baca juga: Perwalian Anak Yatim Piatu: Proses Hukum, Hak, dan Tanggung Jawab Wali
Apa yang dimaksud dengan anak di luar nikah?
Apa itu anak di luar nikah? Anak di luar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Dengan kata lain, anak tersebut adalah anak yang tidak dilahirkan dalam suatu ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan peraturan di dalam agama yang diyakininya.
Baca juga: Status Anak dalam Perkawinan Campuran: Hak, Kewarganegaraan, dan Aturan Hukum
Dasar hukum pengakuan anak di luar nikah di Indonesia
Pengakuan anak di luar nikah adalah proses untuk menjadikan anak luar nikah diakui sebagai anak sah dari ayahnya. Hal tersebut terjadi jika ayah dan ibu dari anak tersebut tidak menikah. Namun, jika ayah dan ibu dari anak tersebut menikah, maka untuk menjadikan anak di luar nikah tersebut diakui sebagai anak sah menggunakan proses pengesahan anak di luar nikah. Perbedaan dari pengakuan dan pengesahan ini menitikberatkan pada status pernikahan antara ayah dan ibu dari anak tersebut setelah ada atau lahirnya anak luar nikah.
Dasar hukum dari pengakuan anak di luar nikah di Indonesia adalah Pasal 284 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi:
Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
Baca juga: Ingin Adopsi Anak? Simak Syarat, Cara, dan Biayanya!
Proses pengakuan anak di luar nikah
Tahap awal dalam proses pengakuan anak di luar nikah adalah pengajuan permohonan pengakuan anak di luar nikah yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Dasar hukum dari permohonan pengakuan anak di luar nikah melalui pengadilan diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang berbunyi:
- Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Dokumen persyaratan untuk mengurus penetapan pengakuan anak di luar pernikahan di Pengadilan Negeri adalah:
- KTP ibu dari anak;
- KTP ayah biologis;
- Akta lahir anak;
- Kartu Keluarga ibu dari anak;
- Kartu Keluarga ayah biologis;
- Bukti tes DNA antara anak dan ayah biologis;
- Surat Pernyataan Pengakuan Ayah Biologis terhadap anak yang ditandatangani juga oleh ibu dari anak.
- Dan juga menyertakan keterangan dari 2 (dua) orang saksi.
Setelah pengajuan permohonan disetujui oleh Pengadilan Negara, pengadilan akan mengeluarkan penetapan pengakuan anak, tahap selanjutnya adalah mengurus pencatatan pengakuan anak luar nikah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat (dimana akta kelahiran anak diterbitkan).
Setelah pencatatan pengakuan anak di luar nikah selesai, akan diberikan:
- “Catatan pinggir” pada akta kelahiran anak dibagian belakang yang tertulis bahwa anak tersebut mempunyai ayah biologis berdasarkan putusan pengakuan anak dari pengadilan;
- Akta Pengakuan Anak.
Baca juga: Cara Mencegah dan Solusi Eksploitasi Anak
Hak-hak anak di luar nikah setelah diakui
Hak anak di luar nikah yang telah diakui oleh ayahnya adalah sebagai berikut:
- Hak atas nama dan status hukum, berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) yang telah diubah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
- Hak waris, berdasarkan Pasal 852 dan 873 KUH Perdata
- Hak nafkah dan pemeliharaan, berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan
- Hak atas pengakuan status keluarga, berdasarkan Pasal 43 UU Perkawinan
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Nikah Siri
Tantangan dan kendala pengakuan anak di luar nikah
Ketentuan hukum di Indonesia yang tidak mendukung secara langsung pengakuan anak di luar nikah dapat menjadi tantangan dalam pengakuan anak di luar nikah. Proses pengakuan anak di luar nikah memerlukan waktu, biaya, serta kesediaan dari ayah biologis untuk melakukan pengakuan. Jika ayah biologis dari anak tersebut menolak, maka anak tersebut akan tetap dianggap sebagai anak sah dari ibu dan keluarga ibu saja.
Selain itu, kesulitan mendapatkan bukti atau saksi untuk pengakuan anak di luar nikah seringkali menjadi kendala yang membuat pengakuan anak di luar kawin tertunda atau bahkan tidak dilakukan sama sekali.
Baca juga: Ancaman Hukum Memukul Anak Orang Lain
Solusi untuk melindungi hak anak di luar nikah
Salah satu solusi untuk melindungi hak anak di luar perkawinan adalah dengan peningkatan pemahaman hukum di masyarakat. Diperlukan adanya edukasi kepada masyarakat, terutama para orang tua, terkait hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan serta prosedur hukum yang ada untuk mengakui anak secara sah. Dengan semakin banyak masyarakat di Indonesia yang mengetahui pentingnya pengakuan anak di luar nikah, maka akan semakin banyak juga anak yang hak nya terlindungi.
Baca juga: Cara Mengurus Hak Anak dari Pernikahan Nikah Siri
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Konsekuensi Nikah Siri Bagi Istri dan Anak: Dampak Hukum dan Sosial
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Referensi
- R. Youdhea. “Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH-PERDATA”. Lex Crimen, Vol. 6 No. 2 (2017). Hlm. 12-19.
- “Perbedaan Pengangkatan, Pengesahan, dan Pengakuan Anak di Luar Perkawinan”. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan. Diakses pada 29 Desember 2024
- “Akta Pengakuan Anak Kota Semarang”. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang. Diakses pada 30 Desember 2024.
- Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. “Problematika Hak Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Media of Law and Sharia, Vol. 4 No. 3 (2023). Hlm. 239-252.