Pakta integritas adalah istilah yang sering dikaitkan dengan sikap dan kinerja pejabat. Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (“KKN”) dalam sistem pemerintahan di Indonesia menjadi suatu hambatan besar dalam upaya untuk membangun kembali kepercayaan publik di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap sistem penyelenggaraan negara.
Dimana kondisi ini menuntut adanya sebuah langkah konkret dari para pejabat untuk melakukan peneguhan komitmen secara pribadi untuk senantiasa melaksanakan tugas secara prosedural. Salah satu cara yang sering digunakan adalah melalui pakta integritas.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pakta integritas? Apa tujuan, dasar hukum, serta bagaimana contoh pakta integritas di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara tuntas semua hal tersebut agar Sobat dapat memahami peran dari pakta integritas.
Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pengertian pakta integritas
Secara umum, pakta integritas adalah suatu dokumen yang berisi pernyataan atau janji terhadap diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
Atau dengan kata lain, pakta integritas adalah pernyataan atau janji dari pejabat untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas jabatannya yang dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang kemudian disepakati dan ditandatangani oleh pihak terkait (individu maupun organisasi).
Baca juga: Upaya Preventif: Pengertian, Tujuan, dan Contoh dalam Hukum
Tujuan dibuatnya pakta integritas


Dalam pembuatan pakta integritas, terdapat beberapa tujuan yang harus dicapai guna memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas.
Adapun berikut merupakan beberapa tujuan utama dari pakta integritas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB No. 49 tahun 2021”):
- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat publik atau pelaku usaha
- Menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel
- Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
Baca juga: HAM dan Korupsi: Dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia
Unsur-unsur pakta integritas
Secara umum, unsur-unsur yang tercantum dalam pakta integritas dapat bervariasi menyesuaikan dengan konteks organisasi atau jenis kegiatan yang dilaksanakan. Namun, terdapat beberapa unsur pernyataan penting yang harus tercantum dan dipatuhi oleh penandatangan, antara lain:
- Kesanggupan untuk berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN.
- Kesediaan untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung (suap, hadiah, bantuan atau bentuk lain)
- Komitmen untuk menjalankan tugas secara transparan, jujur, obyektif dan akuntabel.
- Kesediaan untuk menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
- Memberi contoh kepada karyawan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.
- Kesiapan untuk menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
- Kesanggupan untuk menerima dan menghadapi konsekuensi hukum dan administratif apabila melanggar hal-hal yang telah disepakati dalam pakta integritas.
Baca juga: Legal Drafting Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Siapa yang wajib membuat pakta integritas?
Kewajiban membuat pakta integritas sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan berlaku bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!
Contoh kasus penggunaan pakta integritas


Setelah mengetahui pengertian, tujuan dan unsur-unsur dari pakta integritas. Berikut merupakan contoh kasus penggunaan pakta integritas di Indonesia:
- Pada lingkungan kementerian/lembaga
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh pada 2 Januari 2025 menandatangani pakta integritas sebagai wujud nyata dari tekad untuk terus menjaga profesionalisme, menghindari praktik KKN, dan memberikan layanan publik yang bersih serta transparan. Adapun hasil dari pelaksanaan pakta integritas tersebut, KPPN Meulaboh berhasil meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di wilayah kerjanya, sehingga memudahkan pengawasan dan pelaporan yang akurat kepada masyarakat dan instansi terkait.
- Pada lingkungan pemerintah daerah
Pemerintah Kota Semarang pada Juli 2025 mewajibkan pejabatnya menandatangani pakta integritas dalam rangka pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Adapun hasil dari pelaksanaan pakta integritas tersebut, Pemerintah Kota Semarang berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa serta memastikan proses pengadaan berjalan objektif dan bebas dari penyimpangan.
Baca juga: Ganti Rugi dalam Hukum Perdata: Jenis, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Perbedaan pakta integritas dan surat pernyataan biasa
Terkait perbedaan pakta integritas dan surat pernyataan biasa dapat dilihat dari substansi, dasar hukum serta mekanisme pengawasan. Berikut merupakan perbedaan pakta integritas dan surat pernyataan biasa:
Aspek | Pakta Integritas | Surat Pernyataan Biasa |
Dasar hukum | Permen PANRB No. 49 tahun 2021 | Tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan |
Format | Mengacu pada peraturan resmi, ada lampiran khusus dan sering menyertakan saksi pejabat | Format bebas, sesuai dengan pokok permasalahan |
Isi dokumen | Janji menjalankan tugas dengan jujur, akuntabel, menolak korupsi, kolusi, nepotisme, serta konsekuensi | Pernyataan sesuai kebutuhan administratif |
Mekanisme pengawasan | Dilaksanakan dengan penandatanganan resmi, pengawasan oleh forum independen, dan evaluasi berkala. | Umumnya tidak ada pengawasan atau evaluasi lanjutan, kecuali jika ada pelanggaran terhadap isi yang dinyatakan |
Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum: Pengertian, Unsur, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Contoh format pakta integritas




Baca juga: Berantas Suap Menyuap dengan Pengendalian Gratifikasi
Dasar hukum dan regulasi terkait pakta integritas
Dalam sistem hukum Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur mengenai pakta integritas tercantum dalam Permen PANRB No. 49 tahun 2021. Dimana regulasi tersebut menjadi acuan dasar bagi setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan Pakta Integritas sebagai bagian dari upaya nyata mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan aparatur negara.
Selain itu, terdapat beberapa regulasi pendukung terkait pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme dan reformasi birokrasi seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menjadi landasan normatif pencegahan KKN dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi yang menjadi substansi utama pakta integritas. Serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Apa Perbedaan Suap dan Gratifikasi? Simak Penjelasannya!
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Menghina Pemerintah Bisa Dipidana? Simak Penjelasannya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.