Permasalahan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RKUHP”) sedang ramai diperbicangkan terutama tentang pasalnya yang mengatur bahwa menghina pemerintah bisa dipidana. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) berencana mengesahkan RKUHP pada bulan Juli 2022 ini. Namun, pemerintah belum mempublikasikan draft RKUHP terbarunya.

Draft RKUHP versi terakhir yang telah dipublikasikan ke masyarakat adalah draft RKUHP tahun 2019. Masyarakat publik menyerukan kepada Pemerintah dan DPR untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP di bulan depan karena penyusunan RKUHP diharapkan dilakukan secara transparan dan inklusif sehingga publik berhak memastikan apa isi ataupun perubahan substansi dalam RKUHP sebelum dilakukan pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang.

Lantas, apakah pasal dalam RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dapat membatasi demokrasi? Apakah menghina pemerintah bisa dipidana? Simak penjelasannya berikut ini

Pasal Menghina Pemerintah

Ketentuan tentang menghina pemerintah tertuang dalam Pasal 240 RKUHP yang mengatakan bahwa setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hukuman penjara bertambah menjadi 4 tahun apabila penghinaan disebar di media sosial yang diatur dalam Pasal 241 RKUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Ada juga Pasal 218 ayat 1 RKUHP mengenai harkat dan martabat Presiden yang mengatakan:

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Selain itu, Pasal 353 ayat 1 RKUHP mengatur jika warga masyarakat melakukan penghinaan terhadap DPR, DPRD, Jaksa, Polisi, Gubernur, Bupati, hingga Walikota akan dipenjara 18 (delapan belas) bulan:

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II

Apakah Rakyat Bisa Mengkritik Pemerintah?

Perlu diketahui bahwa bagi sebagian masyarakat, pasal penghinaan terhadap pemerintah ditakutkan menjadi ancaman untuk bebas berpendapat. Namun, perlu diingat bahwa kritikan dan hinaan adalah dua hal yang berbeda.

Menurut KBBI arti kata ‘Penghinaan’ adalah proses, cara, perbuatan menghinakan, menistakan. Umumnya dilontarkan secara keterlaluan hingga menyebabkan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan dalam bentuk publikasi secara lisan ataupun non-lisan. Sedangkan, arti ‘Kritik’ menurut KBBI adalah kecaman atau tanggapan, umumnya disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya.

Contohnya, apabila pejabat pemerintahan tidak menjalankan tugasnya dengan tidak baik atau tidak sesuai, kemudian dilakukan penyampaian pendapat yakni dengan dilengkapi bukti pernyataan, ini kritik. Namun, apabila dalam penyampaian pendapatnya disertai dengan sebutan binatang dan/ataupun menyerang harkat martabat seseorang dengan tidak sesuai etika, ini penghinaan. 

Pada intinya, apabila dilakukan dalam rangka kepentingan umum dan/atau membela diri (melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi atau berdemokrasi) ini bukan termasuk ke dalam penyerangan kehormatan atau penghinaan. Untuk itu, masyarakat masih bisa mengkritik pemerintah, asalkan kritikan tersebut tidak memiliki unsur penghinaan.

Contoh Kasus Menghina Pemerintah

Remaja berinisial RJ pada tahun 2018 sempat membuat video menghina dan mengancam Presiden Jokowi melalui media sosial Instagram. RJ yang pada saat kejadian berusia 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam video berdurasi 19 detik, RJ melecehkan foto Presiden Jokowi dengan menunjuk foto Presiden Jokowi sambil mengeluarkan kalimat ancaman. RJ dalam video tersebut menantang Presiden Jokowi untuk dapat menangkapnya. RJ mengatakan “Gue tembak lo ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak lo temuin gua, gua yang menang”.

Konsekuensi Hukum Menghina Pemerintah

Berdasarkan contoh kasus diatas, RJ telah dikenakan ancaman pidana Pasal 27 ayat 4 jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidana penjaranya 6 (enam) tahun. Namun, jika dikaitkan dengan RKUHP, tindakan yang dilakukan oleh RJ dapat dikenakan Pasal 218 ayat 1 RKUHP, sebab RJ menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden, dengan melakukan ancaman terhadap diri Presiden.

Konsekuensinya RJ bisa saja dikenakan ancaman pidana penjara tambahan yakni selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Contoh kasus yang dialami RJ ini dapat dijadikan contoh Sobat Perqara untuk dapat mengetahui apa yang diartikan sebagai penghinaan terhadap pejabat pemerintahan, alangkah baiknya jika kita tidak melakukan tindakan tersebut agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang baik di sekitar kita!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Berikut Deretan Pasal Kontroversial di RKUHP

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Referensi

  1. DPR RI, “RKUHP”. http://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2015/02/RKUHP-FULLL.pdf, diakses pada 20 Juni 2022.
  2. KBBI, “Penghinaan”. https://kbbi.web.id/penghinaan, diakses pada 20 Juni 2022.
  3. KBBI, “Kritik”. https://kbbi.web.id/kritik, diakses pada 20 Juni 2022.
  4. Merdeka, “RJ, remaja pengancam Presiden Jokowi ditetapkan jadi tersangka”. https://m.merdeka.com/peristiwa/rj-remaja-pengancam-presiden-jokowi-ditetapkan-jadi-tersangka.html, diakses pada 19 Juni 2022.