Dalam dunia bisnis, apa itu badan usaha menjadi pertanyaan mendasar yang sering diajukan, terutama oleh para pengusaha pemula. Memahami pengertian badan usaha serta jenis-jenisnya sangat penting sebelum memulai atau mengembangkan sebuah bisnis. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang klasifikasi dan jenis badan usaha di Indonesia, beserta kelebihan, kekurangan, dan cara memilih yang paling sesuai untuk kebutuhan Sobat.

Baca juga: PMA dan PMDN Adalah: Pengertian, Perbedaan dan Contoh dalam Dunia Usaha

Apa itu badan usaha?

Apa itu badan usaha?
Definisi badan usaha (Sumber: Shutterstock)

Badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Definisi tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023).

Secara sederhana, badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan melalui kegiatan produksi, distribusi, atau penyediaan jasa. Badan usaha dapat berbentuk perseorangan maupun kelompok (perusahaan), tergantung pada skala usaha dan struktur kepemilikannya. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Perlindungan HKI dengan Mudah dan Legal

Klasifikasi badan usaha di Indonesia

Umumnya, klasifikasi badan usaha di Indonesia terdiri dari badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum:

  1. Badan usaha berbentuk badan hukum

Ciri utama dari badan usaha berbentuk badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik dengan kekayaan badan usaha, jadi pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Misalnya, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.

  1. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum

Ciri utama dari badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum yaitu tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Contohnya seperti, persekutuan perdata (maatschap), firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Baca juga: Tanggung Jawab Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia dan contohnya

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia dan contohnya
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia dan contohnya (Sumber: Shutterstock)

Berikut adalah jenis-jenis badan usaha yang paling umum di Indonesia:

  1. Perusahaan Perseorangan

Badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Pemilik memiliki kendali penuh dan bertanggung jawab penuh atas seluruh utang perusahaan. Contohnya, warung makan, toko kelontong, usaha jasa mandiri, dan lain-lain.

  1. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tujuan membagi keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan bersama, berdasarkan Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Contohnya, yaitu praktik dokter bersama.

  1. Persekutuan Firma

Didirikan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama, berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma, menurut Pasal 18 KUHD. Contohnya, Firma akuntan publik dan  firma konsultan hukum.

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

CV didirikan oleh dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyerahkan modal dan bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, berdasarkan Pasal  19 dan Pasal 20 KUHD. Contohnya, usaha dagang skala menengah, dan kontraktor kecil.

  1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Definisi tersebut berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU No. 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas. Hampir semua perusahaan besar di Indonesia, misalnya, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk.

  1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Tujuannya adalah mensejahterakan anggotanya. Contohnya, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Unit Desa (KUD), dan Koperasi Konsumen.

Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis

Kelebihan dan kekurangan setiap jenis badan usaha

Berikut kelebihan dan kekurangan setiap jenis badan usaha:

Jenis Badan UsahaKelebihanKekurangan
Perusahaan PerseoranganMudah didirikan, kontrol penuh, laba milik sendiri, mudah didirikan, dan biaya rendah.Tanggung jawab tak terbatas, modal terbatas, dan kelangsungan usaha tergantung pemilik.
Persekutuan PerdataFleksibel, mudah didirikan, dan dapat berbagi keahlian.Tanggung jawab tak terbatas dan berpotensi konflik antar anggota.
FirmaMudah didirikan, tanggung jawab bersama, dan modal relatif besar.Tanggung jawab tak terbatas dan kerugian ditanggung bersama.
Persekutuan Komanditer (CV)Mudah didirikan, modal bisa dari sekutu pasif, dan pengelolaan fleksibel.Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas dan sulit mengumpulkan modal besar dari sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)Tanggung jawab terbatas, mudah mencari modal (saham), dan kelangsungan usaha terjaminProsedur pendirian rumit, biaya lebih tinggi, dan pajak lebih kompleks.
KoperasiBertujuan menyejahterakan anggota, prinsip kebersamaan, ada bantuan pemerintah.Modal terbatas, lambat dalam pengambilan keputusan, daya saing kurang dibandingkan badan usaha lain.

Baca juga: Simak Aturan dan Prosedur Izin Pendirian Koperasi

Cara memilih jenis badan usaha yang tepat

Cara memilih jenis badan usaha yang tepat
Cara memilih jenis badan usaha yang tepat (Sumber: Shutterstock)

Dalam memilih jenis usaha yang tepat sesuai dengan usaha yang ingin kamu jalankan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan:

  1. Skala usaha dan modal: untuk usaha kecil dengan modal terbatas, perusahaan perseorangan atau CV bisa menjadi pilihan. Untuk skala menengah hingga besar dengan kebutuhan modal signifikan, PT lebih cocok.
  2. Tanggung jawab hukum: tentukan terkait penanggungan risiko, apakah ingin secara pribadi (tanggung jawab tak terbatas) atau ingin membatasi tanggung jawab Sobat (tanggung jawab terbatas).
  3. Jumlah pemilik: putuskan apakah Sobat akan berbisnis sendiri (perseorangan) atau bersama mitra (persekutuan, PT).
  4. Fleksibilitas pengelolaan: tentukan seberapa besar kendali yang ingin Sobat miliki dalam operasional bisnis.
  5. Perpajakan: setiap jenis badan usaha memiliki implikasi pajak yang berbeda. Sobat dapat konsultasikan dengan ahli pajak.
  6. Kemudahan perolehan dana: PT lebih mudah mendapatkan investasi atau pinjaman bank karena status hukumnya yang jelas dan transparan.
  7. Citra dan kredibilitas: PT seringkali memiliki citra yang lebih profesional dan kredibel di mata klien dan investor.

Memahami apa itu badan usaha dan berbagai jenisnya adalah fondasi penting sebelum Sobat melangkah lebih jauh dalam mendirikan bisnis. Pilihlah dengan cermat, pertimbangkan tujuan jangka panjang Sobat, dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau konsultan bisnis untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan Sobat.

Baca juga: Bagaimana Prosedur Izin Mendirikan Sekolah? Simak Pembahasan Ini

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Butuh bantuan untuk pendirian PT, CV, atau Yayasan?

Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!

Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Referensi

  1. Yohana. Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum. Jurnal Mercatoria, Vol. 8, No. 1, Juni 2015.