Sobat Perqara pasti tidak asing dengan nama koperasi. Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Selain itu, Koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Siapapun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun badan hukum. Namun, tentunya pendirian koperasi membutuhkan sebuah izin. Bagaimana aturan terkait izin pendirian koperasi? Pahami artikel berikut ini.

Apa Itu Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU No. 25 tahun 1992”).

Definisi tersebut sejalan dengan pendapat Ibnu Soedjono, yaitu koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Dasar Hukum Mendirikan Koperasi

Ketentuan terkait koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2 Tahun 2022”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, terkait perizinan koperasi sendiri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”). Kemudian, terkait penyelenggaraan koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (“Permen KUKM No. 9 Tahun 2018”).

Perizinan Mendirikan Koperasi

Dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha. Proses izin pendirian koperasi dilakukan setelah pendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 PP No. 5 Tahun 2021.

Syarat Mendirikan Koperasi

Izin pendirian koperasi harus mengajukan akta pendirian koperasi. Dalam mengajukan akta izin pendirian koperasi, para pendiri harus menentukan bentuk koperasi tersebut.  Di Indonesia dikenal 2 (dua) jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi primer didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang (Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1992”). Koperasi ini dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang, berdasarkan Pasal 86 angka 1 “Perppu No. 2 Tahun 2022”) yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU No.  25 Tahun 1992. Syarat mendirikan koperasi primer yakni para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

  1. 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; 
  2. Berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; 
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sedangkan, koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) koperasi, menurut (Pasal 1 angka 4 UU No. 25 Tahun 1992 jo. Pasal 86 angka 1 Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mengubah Pasal 6 ayat (2) UU No. 25 Tahun 1992. Syarat mendirikan koperasi sekunder yaitu sama seperti koperasi primer, namun terdapat tambahan dokumen berupa:

  1. Hasil berita acara rapat pembentukan dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;
  3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  4. Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Permen KUKM No. 9 Tahun 2018.

Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Permen KUKM No. 9 tahun 2018.

Tata Cara Mendirikan Koperasi

  1. Rapat Pendirian

Rapat pendirian dihadiri oleh para pendiri, bersamaan dengan rapat ini dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya, berdasarkan  Pasal 12 ayat (1) Permen KUKM No. 9 Tahun 2018.

Para pendiri merupakan orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi, menurut Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (“Permenkumham No. 14 Tahun 2019”).

Dalam Pasal 12 ayat (3) Permen KUKM No. 9 Tahun 2018, rapat pendirian koperasi tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
  4. jenis koperasi;
  5. jangka waktu berdiri;
  6. maksud dan tujuan;
  7. keanggotaan koperasi;
  8. perangkat organisasi koperasi;
  9. modal koperasi;
  10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib;
  11. bidang dan kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan;
  13. pembagian sisa hasil usaha;
  14. perubahan anggaran dasar;
  15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
  16. sanksi; dan
  17. peraturan khusus.

Selanjutnya, hasil rapat ini dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar Pasal 12 ayat (4) Permen KUKM No. 9 Tahun 2018. Rapat pendirian koperasi juga dapat dihadiri oleh notaris untuk mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian, menurut Pasal 12 ayat (5) dan (6) Permen KUKM No. 9 Tahun 2018.

  1. Permohonan Nama Koperasi

Lalu, berdasarkan  Pasal 5 ayat (1) Permenkumham No. 14 Tahun 2019, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Direktur Jenderal”).

Format pengajuan nama koperasi paling sedikit harus memuat nama koperasi yang dipesan dan jenis koperasi (Pasal 6 ayat (2) Permenkumham No. 14 Tahun 2019). Adapun jenis koperasi terdiri atas produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam (Pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. 14 Tahun 2019)

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenkumham No. 14 Tahun 2019, nama koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terdiri dan paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi dan jenis koperasi;
  2. ditulis dengan huruf latin;
  3. belum dipakai secara sah oleh koperasi lain;
  4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Selain itu, jika operasi yang akan Anda dirikan akan melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

Lalu, dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Permenkumham No. 14 tahun 2019, persetujuan dan penolakan atas nama koperasi akan diberikan oleh Menteri secara elektronik. Apabila nama koperasi disetujui, pemakaian nama tersebut berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan, berdasarkan  Pasal 10 Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

  1. Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Selanjutnya, menurut Pasal 11 ayat (1) Permenkumham No. 14 Tahun 2019, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, yang dinyatakan dalam akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

Pengisian format pengesahan akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik (Pasal 12 ayat (1) Permenkumham No. 14 Tahun 2019). Dokumen pendukung tersebut adalah pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian koperasi yang telah lengkap dan kemudian akan disimpan oleh notaris, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

Lalu, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Permenkumham No. 14 Tahun 2019, isi dokumen pendukung meliputi antara lain:

  1. minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
  2. berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
  3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah; dan
  4. rencana kerja koperasi.

Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Permenkumham No. 14 Tahun 2019. Apabila batas waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan (Pasal 11 ayat (6) Permenkumham No. 14 Tahun 2019).

Ketika permohonan diterima, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi, yang akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik (Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 14 Tahun 2019). Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia akan diselenggarakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Pasal 15 ayat (3) Permenkumham No. 14 Tahun 2019).

Selanjutnya, notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/ Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Permenkumham No. 14 Tahun 2019.

Pengajuan permohonan pendirian koperasi dapat diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

  1. Permohonan Perizinan Berusaha

Setelah pendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 PP No.  5 Tahun 2021.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait izin pendirian koperasi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Siapakah yang Berwenang Mengawasi Koperasi?

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

Referensi

  1. Mudemar A. Rasyidi. Mengembalikan Koperasi Kepada Jati Dirinya Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan yang Berlaku di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol. 8, No. 1, 2018;
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Diakses pada 21 November  2023.
  3. Online Single Submission, diakses pada 16 Juni 2023, pukul 15.00 WIB.
  4. Indonesia.go.id. “Cara Mendirikan Koperasi”. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/cara-mendirikan-koperasi. Diakses pada 21 November 2023.