Ketika seseorang ingin mendirikan sekolah, ia tentunya harus memperoleh izin dari Kementerian Pendidikan. Izin tersebut bisa didapat ketika pihak yang mengajukan izin memenuhi syarat dan mengikuti berbagai prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur izin mendirikan sekolah? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

Aturan Hukum Pendirian Sekolah

Aturan hukum pendirian sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (“Permendikbud No. 36 Tahun 2014”).

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tidak hanya menjelaskan mengenai izin pendirian sekolah baru saja, namun juga mengenai perubahan dan penutupan sekolah.

Syarat Mendirikan Sekolah

Merujuk pada Pasal 4 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 menjelaskan bahwa dibutuhkan beberapa persyaratan tertentu ketika ingin mendirikan atau mengajukan izin mendirikan sekolah baru yaitu:

  1. Studi Kelayakan

Studi kelayakan dilakukan untuk menilai kelayakan dari sekolah tersebut untuk mendapatkan izin atau tidak. Pada tahap ini, pihak dari Kementerian Pendidikan akan yang melakukan survei mengenai bagaimana kelayakan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

  1. Program Belajar Mengajar

Untuk mendapatkan izin pendirian sekolah juga dilihat dari adanya program belajar. Program belajar tersebut dapat disusun secara mandiri atau maupun dengan orang lain yang sudah berpengalaman dibidang tersebut.

Apabila program belajar mengajar tidak disusun, maka izin tersebut baru tidak akan turun. Sebab, dengan adanya program belajar mengajar yang sudah disusun, hal ini menunjukan bentuk kesiapan mendirikan sebuah lembaga pendidikan.

  1. Tenaga Pengajar

Hal penting selanjutnya adalah tenaga pengajar. Pihak pemohon izin pendirian sekolah juga harus menyiapkan tenaga pengajar yang jumlahnya memadai atau sesuai dengan kebutuhan. Kualifikasi setiap tenaga pengajar juga perlu diperhatikan dalam hal ini.

  1. Fasilitas Lembaga Pendidikan

Fasilitas sekolah juga penting untuk dipersiapkan, setidaknya mencapai standar. Contohnya kamar mandi, lapangan upacara dan olahraga, ruang kelas, meja dan kursi dan hal lainnya yang perlu diadakan.

  1. Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan penting untuk direncanakan secara matang. Sebab, biaya pendidikan ini sebagai syarat mengurus izin pendirian sekolah baru. Rencanakan berapa anggaran yang dibutuhkan apabila sekolah negeri dan rencanakan spp yang harus dibayarkan apabila lembaga swasta.

  1. Manajemen dan Proses

Perencanaan terhadap manajemen dan proses menjalankan pendidikan juga perlu dilakukan. Rencana ini juga harus turut melampirkan saat mengajukan izin. Saat mengajukan izin pastikan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar sudah diperhitungkan dan disiapkan dengan baik.

Selain persyaratan tersebut pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:

  1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis
  2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya
  3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  4. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya dan
  7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara

Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan tadi juga harus memenuhi syarat berikut:

  1. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
  2. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
  3. adanya potensi lapangan kerja
  4. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
  5. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri

Prosedur Mendirikan Sekolah

Hal yang terlebih dahulu harus dilakukan untuk pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendikbud No. 36 Tahun 2014.

Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud No. 36 Tahun 2014 sebagai berikut:

  1. Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data.
  2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada tim penilai yaitu  tim yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan.
  3. Kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan.

Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat agak berbeda  berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud No. 36 Tahun 2014 yakni sebagai berikut:

  1. Badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data.
  2. Kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada tim penilai yaitu tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan.
  3. Kepala dinas provinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan.

Pihak yang memberikan izin pendirian sekolah baru berbeda-beda hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 36/2014, yaitu:

  1. Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota.
  2. Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur.
  3. Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.

Biaya Mengurus Izin Mendirikan Sekolah

Pelayanan untuk mengurus izin mendirikan sekolah tidak dipungut biaya. Namun, pihak yang ingin mengajukan izin mendirikan sekolah perlu mempersiapkan biaya untuk mengurus berbagai berkas yang diperlukan, seperti meterai, fotocopy dokumen, dan lain-lain.

Lama Mengurus Izin Mendirikan Sekolah 

Jangka waktu pengurusan pendirian sekolah, akan mengikuti proses dari setiap Kantor Dinas Pendidikan di kota setempat. Oleh sebab itu, jangka waktu mengenai lama tidaknya pengurusan izin tersebut tidak dapat dipastikan. Namun, untuk mempercepat proses izin iti, Anda dapat menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta dengan benar dan sesuai.

Contoh Formulir Permohonan Izin Pendirian Sekolah

Ketika mengajukan permohonan izin pendirian sekolah, pihak yang mengajukan juga perlu mengisi formulir perizinan sekolah yang dapat unduh pada laman https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan. Pilih bagian bidang pendidikan dan Anda bisa menggunakan berbagai macam formulir untuk izin pendirian sekolah sesuai tingkatan sekolah yang ingin didirikan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait izin mendirikan sekolah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Perizinan Film Asing di Indonesia

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Referensi

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. “Ijin Pendirian Sekolah Swasta”. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/6101/pemerintah-kabupaten-sumedang/ijin-pendirian-sekolah-swasta. Diakses pada 23 Oktober 2023.
  2. Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Demak. “Pengajuan Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)”. https://dindikbud.demakkab.go.id/index.php/2022/03/01/pengajuan-izin-pendirian-sekolah-dasar-sd-dan-sekolah-menengah-pertama-smp/. Diakses pada 23 Oktober 2023.
  3. Portal Kabupaten Probolinggo. “Surat Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan”. http://simpleone.probolinggokab.go.id/sipinteross_v2/assets/dokumen/file_1623646739.pdf. Diakses pada 23 Oktober 2023.