Umumnya jasa calo pencairan BPJS berhubungan dengan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagian besar masyarakat merasa prosedur untuk mengurus pencairan BPJS terlalu rumit dan enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJS. Padahal, ada banyak kanal informasi untuk mengetahui langkah pengajuan klaim diantaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Namun, apakah penggunaan jasa calo pencairan BPJS tersebut aman? Berikut penjelasan terkait jasa calo pencairan BPJS yang harus diketahui!
Baca juga: Karyawan Dipaksa Resign? Konsultasikan Dengan Perqara
Apa itu Jasa Calo Pencairan BPJS
Jasa calo pencairan BPJS merupakan suatu layanan yang ditawarkan oleh seseorang untuk membantu masyarakat yang merasa proses pencairan BPJS tersebut rumit, dengan mematok tarif untuk penggunaan jasa tersebut. Persepsi rumitnya melakukan pencairan dana JHT membuat beberapa peserta lebih memilih untuk menggunakan jasa calo daripada mengurus secara mandiri. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menyatakan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika:
- mencapai usia pensiun;
- mengalami cacat total tetap; atau
- meninggal dunia.
Baca juga: Dipecat Berhak Mendapatkan Paklaring?
Scope Kerja Calo Pencairan BPJS
Para calo pencairan BPJS akan meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT, antara lain dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu keluarga (KK), dan nomor rekening atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. JHT dapat dicairkan walaupun tidak melampirkan paklaring. Paklaring merupakan surat yang diterbitkan perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut dan menjabat posisi tertentu, serta masa kerja yang bersangkutan.
Sebagian besar calo akan mengenakan tarif 20% kepada pengguna jasa pencairan JHT. Proses cepat atau lambatnya pencairan tergantung besaran tarif jasa diberikan. Semakin besar imbalan jasa, maka semakin cepat prosesnya. Namun dengan catatan, dokumen persyaratan diminta harus lengkap. Sementara apabila ada dokumen hilang atau tidak lengkap, biasanya para calo meminta tarif lebih. Ini disesuaikan dengan jenis dokumen yang hilang.
Baca juga: Tips Jika Surat Keterangan Kerja Tidak Kunjung Diberikan
Hukum Menggunakan Calo Pencairan BPJS
Sampai saat ini, hukum menggunakan calo pencairan BPJS belum secara tegas diatur pengenaan sanksinya dalam undang-undang. Namun, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo. Sebab, para calo tersebut mengenakan tarif tinggi untuk melakukan proses klaim JHT, sehingga dapat merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam mencairkan dana JHT, sebetulnya BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat layanan administrasi pencairan klaim dana JHT berbasis elektronik (e-klaim) yang dapat diakses para peserta secara mandiri tanpa adanya biaya administrasi. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan para peserta dalam mencairkan dana JHT-nya dan meminimalisir para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menggunakan jasa calo BPJS.
Baca juga: Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Apakah Aman Menggunakan Calo Pencairan BPJS?
Penggunaan jasa calo pencairan BPJS memiliki potensi terjadinya penipuan dan penyalahgunaan dokumen pribadi, sebab harus menyerahkan dokumen pribadi masyarakat yang menggunakan jasa calo tersebut. Prosedur pencairan BPJS yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS, tetapi saat ini dapat dilakukan sepenuhnya via daring. Sehingga seharusnya peserta bisa melakukan prosedur pencairannya sendiri tanpa harus menggunakan calo.
Baca juga: Pengajuan Cuti Tahunan Ditolak? Laporkan!
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 1.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pencairan BPJS, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Referensi
- Vadhia Lidyana. “Ada Praktek Calo Pencairan JHT, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas!”. https://www.idntimes.com/business/economy/vadhia-lidyana-1/ada-praktek-calo-pencairan-jht-pemerintah-didesak-bertindak-tegas?page=all. Diakses pada tanggal 23 Maret 2023.
- Dwi Aditya Putra. “Laris Manis Bisnis Calo Pencairan JHT”. https://www.merdeka.com/uang/laris-manis-bisnis-calo-pencairan-jht.html. Diakses pada tanggal 23 Maret 2023.
- Ellen Chandra. “Hati-hati Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim JHT”. https://www.finansialku.com/jasa-calo-bpjs/. Diakses pada tanggal 23 Maret 2023.