Dalam dunia transaksi keuangan dan perkreditan, istilah jaminan kebendaan seringkali muncul sebagai solusi untuk memberikan rasa aman bagi pihak pemberi pinjaman. Namun, apa sebenarnya jaminan kebendaan itu? Mengapa penting dalam hukum perdata? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai jaminan kebendaan, mulai dari pengertian mendasar, dasar hukum yang melandasinya di Indonesia, berbagai jenisnya, ciri-ciri khas, fungsi dan manfaatnya, hingga perbedaannya dengan jaminan pribadi.
Baca juga: Tanggung Renteng Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perikatan
Apa itu jaminan kebendaan?
Secara sederhana, jaminan kebendaan adalah hak kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas suatu benda sebagai tanggungan atas utangnya. Jadi, jaminan kebendaan ini salah satu bentuk jaminan dalam hukum yang memberikan kepastian kepada kreditur untuk mendapatkan hak atas pelunasan piutang dari benda milik debitur. Tujuan dari jaminan kebendaan ini, yaitu untuk melindungi kepentingan kreditur dan meminimalkan risiko gagal bayar.
Baca juga: Novasi Adalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perjanjian
Dasar hukum jaminan kebendaan di Indonesia


Dasar hukum utama yang mengatur mengenai jaminan kebendaan dalam hukum perdata Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1131 KUH Perdata. Jaminan kebendaan dibagi dua yaitu jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Adapun salah satu contoh jaminan benda bergerak dapat berupa gadai sebagaimana tertera pada Pasal 1150 KUH Perdata. Sementara untuk jaminan benda tidak bergerak adalah hipotek sebagaimana tertera pada Pasal 1162 KUH Perdata.
Selain KUHPerdata, terdapat pula peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur jenis-jenis jaminan kebendaan tertentu, seperti:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU No. 4 Tahun 1996”)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU No. 42 Tahun 1999”)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU No. 9 Tahun 2006”)
Baca juga: Ini Solusi Saat Mobil Ditarik Leasing
Jenis-jenis jaminan kebendaan


Dalam hukum perdata Indonesia, terdapat beberapa jenis utama jaminan kebendaan, antara lain:
- Gadai
Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak yang diserahkan oleh debitur atau pihak ketiga atas nama debitur) kepada kreditur sebagai jaminan atas utangnya. Kreditur memegang penguasaan fisik atas benda gadai. Ketentuan gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata. Contoh objek yang dapat digadaikan adalah perhiasan misalnya emas, berlian serta kendaraan bermotor.
- Hipotek
Hipotek merupakan hak kebendaan atas benda tidak bergerak (terutama tanah) untuk menjamin pelunasan utang. Hipotek diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Satu-satunya objek yang dapat dijadikan sebagai hipotek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan hak tanggungan sejak adanya UU No. 4 Tahun 1996. Objek hipotek adalah kapal dengan bobot 7 ton ke atas atau isi 20 m3.
- Hak tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk pelunasan utangnya dari hasil penjualan tanah jaminan.
- Jaminan fidusia
Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan debitur atau pihak lain yang ditunjuk, berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999.
Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian, menurut Pasal 9 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999. Kecuali, apabila diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi klaim asuransi dalam hal objek jaminan fidusia diasuransikan, berdasarkan Pasal 10 UU No. 42 Tahun 1999.
Perlu diketahui bahwa, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999. Contoh objek yang dapat dijaminkan fidusia adalah kendaraan bermotor.
- Resi gudang
Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan pengelola gudang, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2006.
Baca juga: Pahami Apa Itu Subrogasi dan Dasar Hukumnya
Ciri-ciri jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis jaminan lainnya:
- Bersifat kebendaan, yaitu melekat pada bendanya, bukan pada orangnya. Artinya, hak kreditur akan tetap mengikuti benda jaminan meskipun kepemilikannya berpindah tangan.
- Hak preferen, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk didahulukan pelunasannya dibandingkan kreditur lain (kreditur konkuren) dari hasil penjualan benda jaminan.
- Hak mengikuti, yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan berhak untuk mengejar benda jaminan di tangan siapapun benda tersebut berada.
- Spesialitas dan publisitas. Umumnya, pembentukan jaminan kebendaan memerlukan adanya spesifikasi yang jelas mengenai benda jaminan dan utang yang dijamin, serta adanya mekanisme publisitas (misalnya pendaftaran) agar diketahui oleh pihak ketiga.
Baca juga: Kreditur Separatis dalam Konteks Hukum
Fungsi dan manfaat jaminan kebendaan
Jaminan kebendaan memiliki fungsi dan manfaat yang signifikan dalam transaksi keuangan:
- Bagi kreditur, yaitu memberikan rasa aman dan kepastian bahwa utang akan dilunasi. Jika debitur gagal bayar, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan.
- Bagi debitur, yaitu memungkinkan debitur untuk memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman yang lebih besar atau dengan persyaratan yang lebih menguntungkan karena adanya jaminan.
- Mendorong perekonomian, yaitu memfasilitasi kegiatan perkreditan dan investasi, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
- Mengurangi risiko kredit, dimana bagi lembaga keuangan, jaminan kebendaan membantu mengurangi risiko kredit macet.
Baca juga: Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor Anda
Perbedaan jaminan kebendaan dan jaminan pribadi
Penting untuk membedakan antara jaminan kebendaan dan jaminan pribadi/perorangan, berikut:
Aspek | Jaminan kebendaan | Jaminan pribadi |
Dasar hukum | Buku II KUHPer dengan macam macam jaminan kebendaan, Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999, Gadai diatur dalam KUH Perdata Buku II Bab XX Pasal 1150 – Pasal 1161, Hipotek diatur dalam Pasal 1162 – Pasal 1232 KUH Perdata serta UU No. 17 Tahun 2008, jaminan hak tanggungan diatur dalam UU No. 4 tahun 1996, dan Resi gudang diatur dalam UU No. 9 Tahun 2006 | Jaminan pribadi diatur dalam Buku III KUHPer, atau lebih tepatnya Pasal 1820 KUHPer yang berisi mengenai penanggungan utang. |
Objek jaminan | Benda bergerak atau tidak bergerak tertentu. | Kekayaan pribadi pihak ketiga (penanggung utang). |
Sumber pelunasan | Hasil penjualan benda jaminan. | Seluruh harta kekayaan penanggung utang. |
Hak kreditur | Hak kebendaan (hak untuk mengejar dan hak preferen atas benda jaminan). | Hak perorangan (hak untuk menagih kepada penanggung utang). |
Risiko kreditur | Tergantung pada nilai dan likuiditas benda jaminan. | Tergantung pada kemampuan finansial penanggung utang. |
Sifat jaminan | Langsung melekat pada benda. | Tidak langsung melekat pada benda debitur, melainkan pada kemampuan pihak ketiga. |
Baca juga: Cara Menagih Utang Sesuai Aturan Hukum
Contoh kasus penggunaan jaminan kebendaan
Berikut adalah beberapa contoh kasus umum penggunaan jaminan kebendaan:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank memberikan kredit kepada nasabah untuk membeli rumah, dengan rumah yang dibeli menjadi jaminan berupa Hak Tanggungan.
- Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Perusahaan pembiayaan memberikan kredit untuk pembelian mobil atau motor, dengan kendaraan tersebut menjadi jaminan Fidusia.
- Pinjaman dengan Gadai. Seseorang meminjam uang dari pegadaian dengan menyerahkan perhiasan emas sebagai jaminan Gadai.
- Kredit Modal Kerja. Perusahaan mengajukan pinjaman ke bank dengan memberikan mesin-mesin pabrik sebagai jaminan Fidusia atau tanah dan bangunan pabrik sebagai jaminan Hak Tanggungan.
Baca juga: Memahami Apa Itu Parate Eksekusi dan Ketentuannya
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apa Itu Wanprestasi dalam Hukum Perdata? Yuk Pahami Bersama!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Referensi
- Husni, F. (2018). Hukum kebendaan perdata (Edisi Pertama). Penerbit Maju Jaya.
- Subekti. (2003 atau edisi terbaru). Hukum Perjanjian. PT Intermasa.
- Mariam Darus Badrulzaman. (2014 atau edisi terbaru). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
- R. Wirjono Prodjodikoro. (2015 atau edisi terbaru). Hukum Perdata tentang Perikatan. Sumur Bandung.