Pernikahan siri sering menjadi topik hangat dalam kehidupan masyarakat. Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak tercatat dalam administrasi negara. Banyak orang memilih jalan ini dengan berbagai alasan, tetapi apakah Sobat tahu bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga? Yuk, simak artikel berikut ini!

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Secara agama, nikah siri dianggap sah jika memenuhi syarat dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu calon suami istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Meski wali nikah biasanya adalah orang tua, jika ayah menolak atau tidak hadir, wali dapat digantikan dengan urutan selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KHI.
Apabila wali nasab enggan untuk hadir, maka wali dapat digantikan oleh wali hakim setelah ada putusan pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) KHI. Dengan demikian, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dianggap sah apabila memenuhi ketentuan menurut KHI di atas. 

Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri di Indonesia

Risiko dan Konsekuensi Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Salah satu risiko besar dari nikah siri adalah tidak adanya jaminan hukum bagi hak-hak pasangan maupun anak dari pernikahan tersebut. Menikah siri tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) membuat pernikahan tidak diakui negara sehingga pasangan kehilangan perlindungan hukum. Jika terjadi perceraian, istri akan sulit menuntut hak nafkah, sementara status anak menjadi tidak jelas, mempersulit pengurusan akta lahir atau hak waris.
Ditambah lagi, risiko nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dapat menjadi lebih kompleks. Keluarga yang tidak diberitahu terkait pernikahan ini dapat memutus hubungan, menimbulkan masalah sosial, serta menghambat dukungan moral dan material yang diperlukan dalam pernikahan. 

Baca juga: Ketahui 4 Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu

Pertimbangan Sebelum Memutuskan Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan siri, terutama tanpa memberitahu keluarga, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pertama, risiko hukum yang mungkin timbul, termasuk status pernikahan yang tidak tercatat secara hukum dan hilangnya perlindungan hukum bagi istri dan anak. 

Kedua, implikasi terhadap hubungan keluarga, terutama dampak emosional yang dapat muncul karena ketidaksepakatan keluarga. Ketiga, pertimbangan terhadap hak anak yang mungkin terpengaruh, seperti hak waris dan pengakuan hukum. Oleh karena itu, penting bagi Sobat untuk melibatkan keluarga ketika ingin masuk ke jenjang yang lebih serius, termasuk dalam pernikahan siri. 

Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

 Alternatif dan Solusi

Apabila Sobat ingin melakukan nikah siri yang sah di mata agama, tetapi Sobat juga ingin mendapatkan perlindungan hukum, Sobat dapat segera mencatatkan pernikahan tersebut di KUA. Pencatatan ini memberikan perlindungan yang jelas bagi pasangan dan juga anak. Alternatif lainnya adalah berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga, meskipun ada tantangan. Keterbukaan terhadap keluarga dapat membantu menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan pihak-pihak yang bersangkutan. 

Baca juga: Cara Dan Syarat Mengurus Akta Cerai Tanpa Buku Nikah

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai: Apa yang Harus Diketahui dan Risikonya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Referensi

  1. Hanif Hawari. “Bolehkah Nikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua? Begini Menurut Islam”. Diakses pada tanggal 12 September 2024. 
  2. DP3AK Jawa Timur. “Aturan Hukum Nikah SIri yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Keluarga”. Diakses pada tanggal 13 September 2024.