Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang didambakan sebagian besar pasangan. Dalam prosesnya, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Salah satunya adalah adanya wali nikah. Lalu, bagaimana hukum akad nikah tanpa wali? Mari pahami bersama terkait aturan hukum akad nikah tanpa wali dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Paksaan Menikah Ternyata Ada Konsekuensi Hukumnya, loh!
Apakah Akad Nikah Tanpa Wali Masih Bisa Berlangsung?
Suatu perkawinan dapat sah apabila memenuhi rukun nikah. Salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Adapun, wali nikah yang diutamakan adalah wali nasab seperti ayah. Namun, apabila ayah tidak bisa, maka dapat digantikan wali nasab lain yang derajat kekerabatannya paling dekat.
Untuk syarat akad nikah tanpa wali bisa dilakukan, dengan tata cara nikah tanpa wali yaitu sudah mendapatkan izin dan menunjuk kerabat atau keluarga dari calon mempelai wanita sebelum dilakukannya pernikahan. Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak dapat dikatakan sah jika kedua mempelai beragama Islam, karena syarat sah pernikahan menurut rukun pernikahan Islam itu wajib adanya wali nikah untuk mempelai wanita.
Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!
Hukum Akad Nikah Tanpa Wali dari Pihak Perempuan
Hukum akad nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Apabila ayah dari pihak perempuan tidak mau menjadi wali nikah, pihak perempuan dapat meminta kerabat yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Apabila semua wali nasab tidak ada atau tidak mau, maka baru dapat mengajukan wali hakim ke Pengadilan Agama.
Adapun mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masing-masing.
Menurut Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
- calon suami;
- calon istri;
- wali nikah;
- dua orang saksi; dan
- ijab dan kabul.
Berdasarkan KHI ini, kelima rukun tersebut harus dipenuhi agar perkawinan sah. Dengan demikian, hukum akad nikah tanpa wali menurut hukum Islam adalah tidak sah.
Baca juga: Hukum Ta’Aruf yang Berlaku di Indonesia
Pihak yang Berhak menjadi Wali Akad Pernikahan
Pihak yang berhak menjadi wali ketika akad harus memenuhi beberapa syarat. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa terdapat 2 (dua) jenis wali, yaitu wali nasab dan wali hakim Pasal 20 ayat (2) KHI. Wali nasab terdiri dari empat kelompok yang kedudukannya berurutan menurut Pasal 21 ayat (1) KHI, yaitu:
- Kelompok pertama yaitu kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya);
- Kelompok kedua yaitu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka;
- Kelompok ketiga adalah paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka;
- Kelompok keempat yaitu saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Wali nasab adalah yang paling berhak menjadi wali adalah yang paling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) KHI. Apabila ayah dari pihak perempuan tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka dimungkinkan untuk meminta kerabat pihak perempuan yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, sesuai dengan derajat kekerabatan yang paling dekat dengan pihak perempuan.
Nikah tanpa wali nasab dapat dilakukan jika digantikan dengan wali hakim. Adapun wali hakim baru dapat bertindak ketika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Jika wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak jika ada putusan dari Pengadilan Agama, menurut Pasal 23 KHI.
Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri di Indonesia
Konsekuensi Akad Nikah Tanpa Wali dari Pihak Perempuan
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, hukum akad nikah tanpa wali adalah tidak sah. Sehingga, konsekuensi akad nikah tanpa wali dari pihak perempuan, yaitu pernikahan tersebut harus diulang kembali dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan, dalam hal ini adalah hukum Islam. Selain itu, dari sisi negara, sah atau tidaknya suatu pernikahan tergantung pada prosedur resmi atau tidak, yaitu berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga: Syarat Nikah Siri dan Tata Cara Lengkapnya!
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum akad nikah tanpa wali, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hukum Menikah Dalam Masa Iddah yang Perlu Diketahui
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi
- Rizka Kurniasari. “Menikah Tanpa Ada Wali Perempuan, Sahkah?”. https://www.islampos.com/menikah-tanpa-ada-wali-perempuan-sahkah-22981/. Diakses pada 13 November 2023.