Waris merupakan peristiwa dimana seseorang yang meninggal dunia telah meninggalkan hak dan kewajiban yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak untuk menjadi ahli waris. Dalam hukum Indonesia, perbedaan status antara anak kandung dengan anak angkat memiliki pengaruh signifikan terhadap hak waris yang akan didapatkan. Perbedaan terhadap hak waris juga bergantung pada sistem hukum waris yang dipakai. Simak lebih lanjut artikel di bawah ini untuk lebih memahami perbedaan hak waris antara anak kandung dan anak angkat.
Baca juga: Hak Waris Anak Tiri: Ketentuan Hukum dan Solusi yang Perlu Diketahui
Hak waris anak kandung
Hak waris anak kandung adalah hak yang diberikan kepada anak berdasarkan hubungan darah langsung dengan orang tua selaku pewaris. Hak waris anak kandung diatur dalam berbagai sistem hukum di Indonesia, seperti hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum islam, dan hukum adat.
Hak waris anak dalam hukum perdata diatur oleh Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Anak kandung adalah bagian dari golongan ahli waris tingkat pertama dan memiliki hak penuh atas warisan orang tua mereka. Pasal 832 KUHPerdata berbunyi:
“…yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama…”
Artinya, dalam hukum perdata, anak kandung merupakan golongan utama yang berhak menerima hak waris karena memiliki hubungan darah dengan pewaris. Anak kandung memiliki prioritas utama dalam menerima hak waris.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), waris diatur dalam Buku II tentang hukum kewarisan. Dalam KHI, anak kandung merupakan ahli waris utama karena memiliki hubungan darah langsung dengan orang tuanya (pewaris). Berdasarkan Pasal 171 ayat (c) KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang dimana dalam hal ini, anak kandung merupakan ahli waris yang sah karena mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
Baca juga: Status Hukum Anak Angkat dalam Keluarga
Hak waris anak angkat
Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pengasuhan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Karena, secara hukum hak waris timbul karena adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal tersebut berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama. Pasal 174 ayat (1) KHI menentukan bahwa ahli waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan.
Oleh karena itu, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis seperti halnya anak kandung. Namun, anak angkat tetap dapat mewarisi harta orang tua angkatnya melalui wasiat atau hibah. Jika anak angkat tidak mendapatkan wasiat dari orang tua angkatnya ataupun hibah semasa orang tuanya masih hidup, anak angkat dapat menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ (satu per tiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah diatur dalam Pasal 209 ayat (2) KHI yang berbunyi:
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Baca juga: Pengakuan Anak di Luar Nikah: Hak-Hak dan Proses Hukum di Indonesia
Perbedaan utama hak waris anak kandung dan anak angkat
Pada dasarnya, perbedaan utama hak waris antara anak kandung dengan anak angkat terdapat pada posisinya. Anak kandung memiliki hak waris otomatis sebagai ahli waris utama dari orang tua kandungnya. Hal tersebut berdasarkan hubungan darah. Sementara itu, anak angkat tidak memiliki hak waris langsung. Namun, anak angkat dapat mewarisi harta orang tua angkatnya melalui wasiat atau hibah.
Baca juga: Perwalian Anak Yatim Piatu: Proses Hukum, Hak, dan Tanggung Jawab Wali
Cara mengatur hak waris anak angkat
Cara untuk mengatur hak waris anak angkat di Indonesia bergantung pada sistem hukum yang dipakai. Karena status anak angkat tidak secara otomatis dianggap sebagai ahli waris orang tua angkatnya, berikut cara mengatur hak waris anak angkat berdasarkan peraturan yang berlaku:
- Melalui wasiat
Wasiat merupakan suatu pernyataan atau pesan tertulis dari seseorang yang dibuat selama ia masih hidup dan mengandung kehendak untuk memberikan sebagian atau seluruh hartanya kepada orang lain atau pihak tertentu, yang pelaksanaannya dilakukan setelah orang tersebut meninggal dunia.
- Melalui hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda atau harta oleh seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain (penerima hibah) secara sukarela, tanpa imbalan, dan dilakukan saat pemberi hibah masih hidup.
- Melalui wasiat wajibah
Wasiat wajibah adalah pemberian sebagian harta warisan kepada orang-orang tertentu, meskipun pewaris tidak membuat wasiat secara eksplisit. Ketentuan ini berlaku dalam hukum Islam dan diatur secara khusus dalam KHI di indonesia. Wasiat wajibah tidak boleh mengurangi bagian ahli waris sah, yang dalam hal ini adalah anak kandung, pasangan, dan orang tua kandung.
Baca juga: Cara Pembagian Harta Warisan Pernikahan Poligami
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 5.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perbedaan hak waris anak kandung dan anak angkat, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Begini Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Referensi
- L.C. Kunadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat di Indonesia”. Jurnal Privat Law, Vol. 8 No. 2 (2020). Hlm. 281-286.