E-Court hadir sebagai solusi modern dalam dunia peradilan di Indonesia. Sistem peradilan elektronik ini menawarkan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam proses berperkara, mulai dari pendaftaran hingga persidangan. Namun, apakah semua perkara dapat menggunakan e-Court? Ingin tahu lebih lanjut tentang e-Court? Yuk simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Baca juga: Upaya Hukum Verzet Sebagai Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
Apa itu e-Court?
Dalam bahasa indonesia, e-Court disebut dengan persidangan secara elektronik. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding.
E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Baca juga: Pahami Putusan Verstek Pada Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah
Dasar hukum e-Court
Saat ini, ketentuan mengenai e-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma No. 1 Tahun 2019”). Lalu, beberapa peraturan dalam Perma tersebut diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“Perma No. 7 Tahun 2022”).
Baca juga: Pahami Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan): Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Penerapannya
Siapa saja pihak yang dapat melakukan pendaftaran pada e-Court?
Dalam peraturan terbarunya, terdapat 2 (dua) pihak yang dapat melakukan pendaftaran pada e-Court:
- Pengguna terdaftar
Merujuk pada Pasal 1 angka 4 Perma No. 7 Tahun 2022, yang termasuk ada pengguna pendaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
- Pengguna lain atau insidentil
Merujuk pada Pasal 1 angka 5 Perma No. 7 Tahun 2022, yang dimaksud pengguna lain adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP (“Sistem Informasi Pengadilan”) dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Pengguna lain yang dimaksud yaitu seperti seperti Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/ POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in house lawyer), kuasa hukum insidentil yang ditentukan undang-undang.
Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Sumpah Palsu
Ruang lingkup e-Court
Berikut ruang lingkup e-Court yang perlu dipahami:
- Pendaftaran perkara online (e-Filing)
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk proses penerimaan gugatan/ permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perma No. 7 Tahun 2022.
- Pembayaran panjar biaya online (e-Payment)
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM (“Surat Kuasa Untuk Membayar”) yang di generate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan komponen biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh pengadilan.
Selain itu, besaran biaya radius yang juga ditetapkan oleh ketua pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
Pengguna terdaftar setelah mendapatkan taksiran panjar atau e-SKUM akan mendapatkan nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara.
E-Payment ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 Perma No. 1 Tahun 2019 dan Pasal 12 Perma No. 7 Tahun 2022.
- Pengiriman dokumen persidangan secara elektronik
Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Perma No. 7 Tahun 2022, dokumen elektronik adalah dokumen terkait perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada SIP.
- Pemanggilan elektronik (e-Summons)
Sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 7 Tahun 2022, bahwa pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada pengguna insidentil dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili surat elektronik pengguna terdaftar. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 6 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2019.
Namun, untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dilakukan pemanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili surat elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.
- Persidangan elektronik (e-Litigasi)
Merujuk pada Pasal 20 Perma No. 7 Tahun 2022, perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Persidangan secara Elektronik dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa persidangan elektronik dapat digelar dengan adanya persetujuan tergugat kecuali dalam perkara tata usaha negara. Persetujuan penggugat tidak diperlukan untuk menggelar persidangan elektronik. Sebab, ketika penggugat mendaftarkan perkaranya melalui e-court, penggugat sejatinya sudah setuju untuk mengikuti persidangan secara elektronik.
Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui
Jenis perkara yang berlaku dalam pelaksanaan e-Court
Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya untuk beberapa jenis perkara saja menurut Pasal 3 Perma No. 7 Tahun 2022, yaitu:
- Perkara perdata
- Perkara perdata khusus
- Perkara perdata agama
- Perkara tata usaha militer
- Perkara tata usaha negara
Baca juga: Pemalsuan Surat Kuasa: Dampak Hukum, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya
Syarat pelaksanaan e-Court
Adapun syarat untuk menjadi pengguna terdaftar bagi advokat atau pengguna terdaftar berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 7 Tahun 2022, terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk (KTP);
- Kartu keanggotaan advokat; dan
- Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi pengguna terdaftar bagi kurator atau pengurus, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perma No. 7 Tahun 2022 terdiri atas:
- KTP;
- Kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang berlaku;
- Sertifikat tanda lulus ujian kurator atau pengurus; dan
- Surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus yang berlaku.
Selanjutnya, persyaratan untuk menjadi pengguna lain terdiri atas:
- Kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan surat kuasa/ surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha; atau
- KTP/paspor atau identitas lainnya bagi perseorangan dan penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukuman Pemalsuan Tanda Tangan
Proses pelaksanaan e-Court
Tata cara pelaksanaan e-Court berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 7 Tahun 2022 dapat dirangkum sebagai berikut:
- Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP, (Pasal 8 Perma No. 1 Tahun 2019).
- Penggugat menyampaikan gugatan melalui SIP (Pasal 9 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019);
- Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 9 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2019);
- Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank secara elektronik (Pasal 10 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019);
- Pengguna terdaftar atau pengguna lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut: mengunggah dokumen permohonan; dan mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi (Pasal 12 ayat (2) Perma No. 7 Tahun 2022);
- Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi (Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2019);
- Panggilan/pemberitahuan secara elektronik: (Pasal 15 ayat (1) Perma No. 7 Tahun 2022);
- Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik (Pasal 19 Perma No. 1 Tahun 2019).
Baca juga: Simak Berbagai Bentuk Pemalsuan Dokumen Beserta Hukumannya!
Upaya hukum yang dapat diajukan melalui e-Court
Merujuk pada Pasal 14 Perma No. 7 Tahun 2022 upaya hukum dapat diajukan melalui e-Court yaitu pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP. Pendaftaran upaya hukum yang dimaksud yaitu:
- Pernyataan upaya hukum perlawanan (verzet)
- Upaya hukum keberatan
- Upaya hukum banding
Dalam hal tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan penggugat mengajukan upaya hukum banding, upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat dinyatakan gugur.
Baca juga: Cara Membuat Surat Somasi Utang
Keuntungan menggunakan e-Court
Berikut beberapa keuntungan penggunaan e-Court:
- Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.
- Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
- Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
- Proses temu kembali data yang lebih cepat
Baca juga: Ingin Gugat Cerai Pasangan? Ini Cara Mengurus Perceraian!
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Proses Cerai Jadi Mudah dengan Perceraian Online
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Referensi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Buku Panduan E-Court 2019. https://eCourt.mahkamahagung.go.id.